Dinas Sosial dan Baznas memberikan bantuan pada keluarga korban pelecehan seksual di bawah umur. (nd) |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Korban pelecehan yang menimpa "Bunga", anak dibawah umur di Kecamatan Lubuk Alung belum juga tuntas. Padahal hampir genap tiga bulan dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Sampai berita ini diturunkan belum satupun dari tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan.
Dua orang dari tiga orang pelaku menghilang dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Padang Pariaman. Namun satu orang tersangka masih dibiarkan berkeliaran dan tetap beraktivitas seperti biasa yang juga termasuk tetangga dari korban di korong tersebut.
"Banyak dari masyarakat nagari tersebut menilai kinerja Polres Padang Pariaman sangat lamban (kurang gesit). Sebetulnya begitu dilaporkan jika kepolisian mau tidak akan sempat kedua tersangka tersebut melarikan diri," jelas tokoh masyarakat nagari yang tidak mau ditulis namanya di sini.
Namun sebagai masyarakat nagari, katanya, tentu masih berharap kepada Polres Padang Pariaman agar bisa mencari dan menangkap serta menahan semua tersangka yang merusak masa depan anak yang masih kelas tiga SD ini.
"Merusak adat, agama dan memalukan nagari ini," ulas bapak tersebut.
Korban dan keluarganya juga tergolong yang tidak mampu pula. Musibah pelecehan ini ditambah di depan matanya. Setiap hari seorang pelakunya bebas berkeliaran dan dapat beraktivitas seolah tidak ada beban sedikit pun baginya. Hal ini dapat menambah keluarga makin terpuruk dalam memikul beban hidupnya.
Ketika persoalan ini awak media sampaikan kepada Dinas Sosial Padang Pariaman dan Baznas, alhamdulillah hanya berselang satu hari Pemerintah Padang Pariaman melalui tim Dinas Sosial dan tim Baznas yang dihadiri oleh pemerintahan nagari serta ketua pemuda telah mendatangi rumah korban dan berikan santunan kepada orang tua korban yang disaksikan adik perempuannya.
Adapun santunan yang di berikan tersebut untuk kebutuhan korban dan keluarganya, diantaranya berbagai macam makanan, pakaian, selimut, beras dan uang. Bantuan diterima oleh ibu korban dengan tangis haru sembari mengucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Sosial Sumarni memberikan arahan kepada ibu korban, agar penjagaan terhadap "Bunga" ini ditingkatkan.
"Jika dia tidur di rumah tidak boleh dekat bapaknya lagi. Intinya dia tidak boleh lagi tidur dekat dan sekamar dengan laki-laki walaupun dengan bapaknya sendiri," jelas Sumarni.
Kadis Sosial Sumarni bersama staf lainnya berharap, agar tersangka yang masih berkeliaran segara diamankan oleh pihak kepolisian.
"Di samping menambah beban penderitaan, kesal bagi keluarga korban, dan bisa memicu timbulnya pidana baru dari keluarga korban kepada pelaku ini nantinya, karena setiap hari mereka saksikan. Rumah kediaman antara keduanya saling berdekatan," terang Sumarni.
Memang, kata Sumarni, salah seorang pelakunya juga masih anak di bawah umur, namun kepada anak ini juga harus menjalani hukuman tanpa menghilangkan haknya sebagai anak seperti sekolahnya, terus diberikan bimbingan dan makanannya.
"Dinas Sosial akan terus berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman," tutur Sumarni.
Ungkapan Kadis Sosial Sumarni ini juga di dukung oleh Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman Dr. Rahmat Tuanku Sulaiman yang juga anggota P3 A Padang Pariaman.
Dia sependapat dan membenarkan ungkapan Kadis Sosial ini. "Proses hukum terhadap pelaku anak dibawah umur harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Kasihan korban dan keluarganya, pelaku dibiarkan bebas dan tiap hari terlihat oleh mereka," katanya. (nd/red)