![]() |
AGAM –- Sigi24.com. Penanganan kasus penganiayaan terhadap Samsuir S. Tanjung, Pemimpin Redaksi Bidikhukum.com, oleh Hermansyah alias Buyung Lambuik Cs di Polsek Tanjung Mutiara (TM) menuai sorotan tajam. Laporan Polisi (LP) yang terbit sejak 6 Juli 2025 ini diwarnai kejanggalan terkait hasil visum korban.
Penyidik Polsek Tanjung Mutiara, Aipda Hendra Suherman, beralasan hasil visum dari Puskesmas Tiku belum bisa diambil karena dokter tidak masuk kerja. Namun, keterangan ini dibantah oleh Dokter Linda dari Puskesmas Tiku. Menurut Dokter Linda, hasil visum dapat langsung diambil pada hari pemeriksaan (6 Juli 2025), dan pihak kepolisianlah yang berhak mengambilnya.
"Mekanisme hasil visum tidak memakai waktu lama, sejak korban diperiksa hari itu (Minggu, 6 Juli) sudah bisa diambil hasilnya. Namun, pihak orang Polsek yang berhak mengambil dan menjemputnya," ujar Dokter Linda, seperti ditirukan Samsuir S. Tanjung pada 11 Juli 2025.
Ada Apa di Balik Kasus Ini?
Perbedaan keterangan antara penyidik dan dokter menimbulkan pertanyaan besar. Aktivis Solidaritas Hukum Indonesia (SHI), Bustami Gazali, S.H., M.H., menduga adanya rangkaian kebohongan dan ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.
"Jika hasil visum tidak diambil oleh penyidik, berarti ada unsur kesengajaan. Ada indikasi ini memberikan ruang kepada pelaku untuk berkesempatan lapor balik dengan merekayasa peristiwa bohong," tegas Bustami. Ia juga menyoroti Pasal 112 ayat (1) KUHAP terkait penahanan pelaku, yang seolah diabaikan dalam kasus ini.
Motif penganiayaan diduga terkait upaya pelaku menjual tanah pusaka orang tua korban, sebuah tindakan yang bertentangan dengan adat Minang jika tidak disepakati kaum.
Melihat kejanggalan ini, Bustami Gazali mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, untuk segera mencopot oknum Kanit dan mengevaluasi kinerjanya.
Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu Robi Andrisno, S.H., M.H., saat dihubungi pada 11 Juli 2025, menyatakan kasus ini terus berjalan dan akan dilakukan gelar perkara di Polres Agam pada Senin mendatang. Namun, ia juga mengakui bahwa hasil visum belum siap hingga siang itu.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengarahkan agar menemui Kapolres Agam atau Dirkrimum untuk teknis penanganan kasus. (Tim)