Type Here to Get Search Results !

Penganiayaan Wartawan di Agam, Advokat Desak Penangkapan Pelaku

Padang -- Sigi24.com. Penganiayaan terhadap Samsuir S. Tanjung, wartawan dan pemimpin redaksi Bidikhukum.com, di Jorong Sei Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam, pada 6 Juli 2025, mendapat kecaman keras. Laporan polisi (LP/B/09/VII/2025/SPKT Tanjung Mutiara/Polres Agam/Polda Sumbar) telah mengganti laporan dari Lapdu menjadi LP resmi, terdaftar pada 9 Juli 2025. Namun, lambannya penangkapan pelaku, Hermansyah alias Buyung Lambik oleh pihak Kepolisian Polsek Tanjung Mutiara, mendapat sorotan tajam.

Penasehat Hukum sekaligus legal Media Bidikhukum.com Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH mendesak dan mengecam lambannya Kapolsek Tanjung Mutiara menangkap pelaku penganiayaan Hermansyah Cs alias (Buyung Lambuik). Yang menjadi sorotan publik, bahwa penganiayaan yang dialami oleh wartawan dan sekaligus Piminan redaksi Bidikhukum.com. Samsuir S Tanjung, adalah kejahatan yang murni merugikan orang lain.

Peristiwa yang terjadi di Jorong Sei Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam sekira pukul 15.50 Wib di kediaman rumah kakaknya.

Hal tersebut dikatakan Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/07/25). "Desakan kita kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Tanjung Mutiara. Tidak perlu pakai lama untuk menangkap pelaku, karena bisa dikhawatirkan pelaku melarikan diri," tegas Freddy Simanjuntak.

Freddy Simanjuntak mengatakan lagi, berdasarkan Pasal 16 KUHAP yang mengatur tentang wewenang penangkapan, penyidik (Polisi) bisa melakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Kepada terduga seseorang tertangkap tangan, dan melakukan tindak pidana kejahatan, dan ada kekhawatiran bahwa pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

Freddy Simanjuntak menyebutkan, dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), korban sudah divisum, barang bukti sudah diamankan, berupa baju korban, para saksi sudah di BAP dan korban juga sudah diperiksa. Hal ini sudah cukup bukti bagi penyidik.

"Ancaman hukuman penganiayaan dalam pasal 351 KUHP, adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika luka berat, ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara, bahkan bisa lebih. Melihat kondisi korban dari akibat kekerasan kejahatan yang dialami korban," ujar Freddy Simanjuntak.

Lawyer senior ini menambahkan kembali, bahwa ada oknum diduga di Polsek Tanjung Mutiara yang berupaya melakukan adu domba, dan menjelma berganti profesi sebagai advokat, menyuruh terlapor melaporkan balik. Sementara peristiwa pidana tidak ada pelaku dianiaya, melainkan pelaku yang menganiaya, bahkan korban penganiayaan yang dialami oleh Samsuir S Tanjung murni kekerasan kejahatan.

"Namun dengan bukti permulaan yang kita miliki, akan kita laporkan ke Propam Polda Sumbar oknum tersebut," ujar dia.

Sementara Sekretaris Aliansi Wartawan Republik Indonesia (AWRI) Sumbar sekaligus penasehat Prabowo Centre 08 Hendri Hanto, SH mengatakan kepada wartawan pada hari yang bersamaan, bahwa penganiayaan kepada wartawan Samsuir S Tanjung adalah bentuk penyerangan yang membabi buta kepada profesi jurnalis, terlepas itu urusan pribadinya namun perbuatan kejahatan tidak boleh ditolerir oleh semua pihak.

"Kami minta Kapolsek Tanjung Mutiara Robi Andrisno agar segera menangkap pelaku Hermansyah alias Buyung Lambuik. Jika dengan waktu yang sesingkat - singkatnya Kapolsek Tanjung Mutiara tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, maka atas peristiwa ini kami dari komunitas AWRI Sumbar akan melakukan aksi demo damai, bentuk solidaritas kami sesama jurnalis di Mapolda Sumbar, untuk meminta Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta merevisi bawahannya, untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas pokok Kepolisian yang independen dan presisi," katanya. (Tim)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.