sosialisasi peran keluarga dalam pemenuhan hak anak di Pemko Solok |
Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak dan Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok Amelia Mirani Dewinta, Minggu (27/6/2021) mengungkapkan maksud dan tujuan acara ini adalah meningkatkan kembali pemahaman orang tua tentang pengasuhan anak dan bagaimana mengatasi problematika terkait pengasuhan anak.
“Kebutuhan hak anak mutlak dipenuhi dan ini merupakan amanat UU. Karena itu orang tua perlu diingatkan kembali bagaimana memenuhi kebutuhan hak anak dan meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan anak,” ujar Amelia.
Di sisi lain, Kepala DPPPA Kota Solok Delfianto menyampaikan dalam Pasal 21 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 mengamanatkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Pengembangan KLA (Kota Layak Anak).
Dimana pengukuran KLA menggunakan 24 Indikator yang terdiri dari 5 (lima) kluster. Salah satunya adalah kluster tentang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.
“Salah satu hak anak yang penting adalah hak pengasuhan. Hak pengasuhan anak harus dipenuhi dan dijamin dari lingkup terkecil yaitu keluarga,” ungkapnya.
“Setiap orang tua diharapkan memahami dan dapat memenuhi hak pengasuhan anak untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal. Seperti kasih sayang, kedekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan”. Tambahnya. (minangkabaunews)