Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024


Oleh : Ahmad Ruzi

Ilustrasi. Fhoto : Internet


Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. 

Sebagaimana kita ketahui bersama Bawaslu adalah lembaga pemerintah yang ditugasi untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu di Indonesia. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Bawaslu seluruh tingkatan akan berkolaborasi dalam mengawasi pemilu tersebut sesuai tugas dan kewenangannya mulai dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS. 

Meski sudah memiliki personil dalam mengawasi pemilu tersebut, karena terbatasnya jumlah pengawas pemilu sangat maka sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif. Artinya masyarakat diajak bersama untuk ikut terlibat dalam mengawasi pemilu tersebut. 

Dalam prakteknya, Pemilu memiliki banyak kendala dan batasan untuk mendorong proses partisipasi rakyat. Di antaranya batasan peraturan, akses pengetahuan, pemetaan stakeholder, penjadwalan/waktu, anggaran, dan teritori. 

Sejumlah batasan tersebut jika tidak mampu diatasi, justru menjadi kontra produktif untuk mendorong partisipasi politik rakyat. Sehingga menjadi urgen melakukan berbagai cara mendorong penguatan partisipasi rakyat. 

Faktanya, partisipasi rakyat dalam Pemilu selama ini hanya sekedar dimaknai secara terbatas yakni cukup dengan hanya memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS. 

Memang benar, dalam penyelenggaraan Pemilu stakeholder yang memainkan peran utama adalah peserta Pemilu, panitia/penyelenggara Pemilu, peran pemerintah, dan para pemodal. Yang terakhir perlu disebutkan karena terkait dengan maraknya fenomena politik uang dalam Pemilu. 

Mereka inilah yang dengan sadar memiliki kepentingan secara langsung atas hasil Pemilu dan memiliki kemampuan yang dominan untuk mempengaruhi proses Pemilu. 

Kemudian ada juga kelompok lain yang memiliki peranan penting pada Pemilu yaitu media massa, lembaga peradilan, pemantau, tokoh publik dan berikutnya adalah kelompok lembaga survey. 

Diluar yang sudah disebutkan tadi, ternyata ada kelompok lain dalam bidang kepemiluan yang dikenal dengan sebutan Pemilih. Hak konstitusionalnya terjamin dalam sistem kepemiluan. 

Kelompok yang serupa dengan konstituen namun dalam bentuk lain, meski secara praktek keduanya tidak lebih dari sekadar pihak yang seringkali dimobilisasi pada Pemilu. Dalam perspektif kepemiluan, pemilih masuk pada pemangku kepentingan yang penting. 

Jumlahnya menjadi bagian terbesar dari pemangku kepentingan pemilu yang lain. Dan karenanya pelayanan yang baik kepada mereka dinilai sudah mewakili capaian substantif dari penyelenggaraan Pemilu. Menjadi nampak logis jika pada Pemilu era reformasi selalu dikampanyekan pentingnya pemilih yang aktif, kritis dan rasional. 

Hal ini merupakan respon dari praktek Pemilu era Orde Baru yang mereduksi peran partisipasi politik. Salah satu rekomendasi dari pelaksanaan Pemilu jurdil selain diarahkan kepada terbebasnya kepentingan penguasa atas hasil Pemilu, perbaikan atas sistem Pemilu, perlunya penyelenggara yang independen juga diarahkan

kepada upaya mendorong keterlibatan masyarakat pemilih untuk lebih aktif, kritis dan rasional dalam menyuarakan kepentingan politiknya. Menyoal pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. 

Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya Pemilu, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi. Adagium yang terkenal dalam demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Dan partisipasi merupakan pengejawantahan ide demokratis tersebu Dikutip dari website Bawaslu Republik Indonesia Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty menyebutkan, pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan menjadi hal yang urgent dilakukan. 

Karena, ulasnya, keberhasilan pengawasan sangat tergantung pada keterlibatan masyarakat untuk mau mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. " Perlu diingat, bahwa dalam roadmap pengawasan partisipatif ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu: edukasi, partisipasi, kekayaan inovasi, dan kaderisasi," kata Lolly. 

Untuk diketahui Pengawasan Pemilu Partisipatif adalah pengawasan proses pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat. 

Jadi lembaga ini terus dituntut meningkatkan kredibilitas, integritas dan akuntabilitas proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang, yaitu melalui Pengawasan Pemilu Partisipatif. 

Dalam menuju pemilu yang lebih baik kedepannya memang dalam regulasi pemilu itu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, tetapi untuk mewujudkan sebuah proses penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas, kredibilitas dan akuntabilitas tanggung jawab ini menyangkut seluruh lapisan masyarakat. 

Pengembangan pengawasan pemilu partisipatif ini sebarnya sudah dimulai sejak tahun 2018 sampai saat ini. Yaitu melalui berbagai program dan inisiasi terhadap masyarakat. Tahun 2019 Bawaslu sudah membentuk embrio untuk mencoba membangun dari masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintah desa dengan membentuk desa pengawasan partisipatif, desa anti politik uang. 

Kemudian tahun 2021 Bawaslu melakukan MoU atau nota kesepakatan dengan desa wisata dengan memanfaatkan ruang publik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat misalkan dengan pemasangan plakat atau mengadakan suatu acara kegiatan. 

Kemudian pada tahun 2022 Bawaslu juga sudah melaunching program Pramuka Saka Adhyasta Pemilu dari segmen sekolah dan juga segmen mahasiswa dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi yaitu dengan mengajar memberikan materi perkuliahan tentang pemilu. 

Jadi semakin tinggi peran serta masyarakat dalam proses memeriahkan pemilu maka akan mewujudkan sebuah pemilu maupun pilkada yang bermartabat, berintegritas, dan akuntabel. Ternyata pengawasan partisipatif tidak hanya sebatas melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan, lebih dari itu. 

Mengingat saat ini partisipasi masyarakat dalam memilih yang cukup tinggi, namun tingkat independensi masyarakat menurun. Sehingga cenderung rendah dalam melaporkan pelanggaran. 

Terlebih upaya untuk melapor masih dikendalikan oleh peserta pemilu. Maka pelibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan juga menjadi hal yang urgent dilakukan. 

Karena keberhasilan pengawasan sangat tergantung pada keterlibatan masyarakat untuk mau mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. 

Dan perlu diingat, bahwa dalam roadmap pengawasan partisipatif ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu: edukasi, partisipasi, kekayaan inovasi, dan kaderisasi. Dalam prakteknya, Pemilu memiliki banyak kendala danbatasan untuk mendorong proses partisipasi rakyat. 

Di antaranya batasan peraturan, akses pengetahuan, pemetaan stakeholder, penjadwalan/waktu, anggaran, dan teritori. Sejumlah batasan tersebut jika tidak mampu diatasi, justru menjadi kontra produktif untuk mendorong partisipasi politik rakyat. 

Sehingga menjadi urgen melakukan berbagai cara mendorong penguatan partisipasi rakyat. Faktanya, partisipasi rakyat dalam Pemilu selama ini hanya sekedar dimaknai secara terbatas yakni cukup dengan hanya memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS. (***/)


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Hollywood Movies