![]() |
PADANG PARIAMAN — Sigi24.com — PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) diduga kembali melanggar aturan dalam pemenuhan material proyek Jalan Tol di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Tim media ini mendapati tumpukan besar pasir dan batu (Sirtu) yang diduga berasal dari tambang ilegal dikirim langsung ke lokasi proyek tanpa melalui prosedur resmi.
Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (3/9/2026) memperlihatkan puluhan truk mengangkut dan membongkar Sirtu dalam jumlah sangat besar. Aktivitas berlangsung terang-benderang, tanpa keraguan, guna memenuhi kebutuhan proyek PT HKI. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber di lapangan, material tersebut diduga berasal dari tambang tidak berizin yang masuk berkat kedekatan tertentu dengan pihak pengelola lokasi proyek.
Ketika dikonfirmasi Kepada Kapro PT. Eng, Bayu, perwakilan vendor utama PT HKI, menegaskan Sirtu itu bukan berasal dari perusahaannya. "Itu bukan dari kami, Pak. Itu langsung dari pihak HKI," ujarnya tegas, membenarkan adanya pengiriman material langsung oleh pihak HKI tanpa melalui vendor.
Tim media kemudian menghubungi salah seorang pimpinan PT HKI, Tomi, pada Kamis (10/9/2026). Tomi merespons dengan mengarahkan kepada stafnya, Oni, untuk menjelaskan asal material tersebut. Namun alih-alih memberikan penjelasan, Oni justru mengarahkan awak media menghubungi seseorang berinisial "TG". Ketika ditanya apakah TG bertugas di lingkungan kepolisian, Oni menjawab: "Ya, Pak." Jelas Oni.
Sangat disayangkan, PT HKI sebagai anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya (Persero) yang seharusnya menjadi teladan justru diduga menerima hasil tambang ilegal dan melanggar ketentuan perizinan. Praktik ini diduga menempatkan perusahaan sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Sigi24.com akan terus mengawal kasus ini. Kami akan mengungkap siapa sebenarnya sosok "TG", keterkaitannya dengan PT HKI, serta aturan apa saja yang dilanggar dan sanksi hukum yang berlaku. Laporan lengkap menyusul di edisi berikutnya. (Tim Redaksi)

