![]() |
PADANG — Sigi24.com — Pemberitaan dugaan pungutan terhadap pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar kantor pada lingkup KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, yang dimuat media ini Minggu (13/9/2026), mendapat tanggapan serius dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat. Pihaknya menegaskan informasi ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Mustafa, M.A., melalui pesan WhatsApp Senin (14/9/2026) menyatakan: "Kami menyikapinya secara serius." Ia memastikan seluruh informasi dan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak terkait — termasuk KUA V Koto Kampung Dalam — telah diminta.
Kemenag Sumbar menegaskan tidak membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan peraturan. Jika nanti terbukti ada pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan, tindakan tegas akan diambil sesuai tingkat pelanggaran dan aturan kepegawaian. Namun kesimpulan baru akan diambil setelah proses pemeriksaan tuntas.
"Pelayanan pencatatan pernikahan harus transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Masyarakat jangan ragu melaporkan jika ada pungutan yang tidak wajar," pesan Mustafa.
Di sisi lain, Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi Penghulu Sultan, saat ditemui Selasa (15/9/2026) menyatakan telah menyiapkan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Dokumen itu rencananya akan dikirimkan melalui WhatsApp untuk dimuat di Sigi24.com. Saat menyampaikan hal itu, Eri — yang juga mengaku pernah menjadi wartawan sebelum berstatus PNS — sekaligus menyebut dirinya masih memiliki dan mengelola salah satu media daring.
Pihak Sigi24.com menyambut baik permohonan hak jawab tersebut.
Publik tentu berharap pemeriksaan ini tidak berhenti sekadar prosedur, melainkan membawa kejelasan penuh: apakah benar terjadi pungutan di luar aturan, siapa yang bertanggung jawab, dan adanya proses hukum yang jelas dan tegas serta bagaimana Kemenag memastikan hal serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat. (nd / red)

