![]() |
PADANG — Sigi24.com — Viralnya video perselingkuhan yang melibatkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sumatera Barat, Cerry M., S.T., M.M., bersama salah satu stafnya kini terus diproses tim ad hoc. Kabarnya pejabat tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Peristiwa ini sempat mengguncang masyarakat dan menjadi sorotan tajam di kalangan ASN serta pejabat. Kini, isu tersebut merembet ke persoalan yang selama ini tersembunyi: adanya ASN dan pejabat yang memiliki lebih dari satu istri — baik tercatat resmi maupun tidak tercatat secara nikah siri.
Padahal, bagi PNS, nikah siri bukan sekadar urusan rumah tangga. Jika dilakukan diam-diam tanpa izin pejabat berwenang, hal itu dapat berubah menjadi pelanggaran disiplin yang mengancam jabatan maupun karier.
Aturan tidak memberi ruang kelonggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mewajibkan PNS laki-laki yang hendak beristri lebih dari satu untuk mengikuti prosedur dan memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.
Saat dihubungi terkait kemungkinan adanya ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumbar yang beristri lebih dari satu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Mustafa, MA, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar H. Edison, S.Ag., memberikan pernyataan tegas, Kamis (10/9/2026):
"Jika terbukti ada, laporkan langsung ke atasan. Bisa saja diproses terkait pelanggaran disiplin."
Kepala Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenag Sumbar Fauqa Nuri Ichsan menjelaskan secara rinci:
"Ketentuan perkawinan lebih dari satu bagi PNS sudah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Prinsipnya, wajib memperoleh izin terlebih dahulu. Tidak boleh hanya karena dianggap sah secara agama."
Ia menambahkan, perkawinan siri sekalipun tidak membebaskan kewajiban tersebut:
"Apabila dilakukan tanpa izin, tetap dapat dikenakan sanksi kepegawaian dan disiplin, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021."
Ketentuan ini sejalan dengan siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, yang menegaskan: PNS laki-laki boleh berpoligami dengan syarat prosedur terpenuhi, sementara PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.
Selanjut dalam rilis BKN tersebut menegaskan : Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Masyarakat, khususnya kaum ibu, berharap aparat berwenang memberikan efek jera terhadap PNS yang beristri lebih dari satu tanpa izin, baik secara resmi maupun siri. Publik juga mengharapkan pimpinan instansi dapat lebih terbuka dan responsif terhadap informasi.
Tim redaksi akan terus menelusuri fakta di lapangan dan menerima informasi dari masyarakat yang memiliki data, terkait PNS atau pejabat yang diduga melanggar ketentuan perkawinan. Redaksi juga menyoroti sikap tertutup yang ditunjukkan pimpinan Kanwil Kemenag Sumbar selama ini. (nd/Red)

