![]() |
Pariaman — Sigi24.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan pegawai di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/40/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 5 September 2026, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekira pukul 01.30 WIB, di Kamar 301 Penginapan Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di penginapan tersebut. Tim opsnal segera bergerak dan melakukan penyelidikan, lalu mengamankan dua tersangka, yaitu Dory Fajri Ramadhan (27 tahun) dan Eka Kurniadi (41 tahun) yang tak lain adalah pegawai di penginapan itu sendiri.
Dari penggeledahan di kamar tersangka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa: satu buah kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua unit ponsel pintar, serta tiga alat hisap yang sebagian dibuat dari kemasan botol minuman dan dimodifikasi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa narkotika tersebut dibeli tersangka Dory seharga Rp265.000 dari seorang yang berinisial "Abeng" — yang kini menjadi DPO — pada Kamis, 3 September 2026 di daerah Padang Selatan, dengan sistem lempar atau tidak bertatap muka. Narkotika itu kemudian dititipkan kepada Eka untuk digunakan bersama. Saat ini, upaya penelusuran terhadap DPO Abeng terus dilakukan.
Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak penginapan. Kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Rilis humas polrea/ nd / red )

