![]() |
Kota Pariaman — Sigi24.com — Upaya pemberantasan narkoba di Kota Pariaman terus berjalan tegas di bawah kepemimpinan Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya. Kinerja jajaran kepolisian ini pun disambut rasa syukur dan apresiasi luas dari masyarakat, yang sangat mencemaskan bahaya narkoba terutama di kalangan generasi muda.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika. Tersangka berinisial T, ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah temannya, Dusun Durian Tiga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan, mengarahkan lokasi, dan langsung mengamankan tersangka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Gudang Garam merah di atas meja dapur yang berisi tiga plastik klip diduga sabu. Selain itu, disita pula dua bungkus plastik klip, dua kaca pirek, satu alat isap/bong, dua ponsel, serta uang tunai sebesar Rp945.000.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya," ujar Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan.
T mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial V yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). T membeli sekitar 2,5 gram seharga Rp2 juta pada Senin (7/9/2026) dengan sistem cash bon tanpa bertatap muka. Saat ini, nomor telepon yang diduga milik V sudah tidak aktif.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait KUHP.
Masyarakat menyambut positif langkah kepolisian dan berharap jajaran Polres Pariaman mampu terus menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. (nd / Red)

