Type Here to Get Search Results !

KUA V Koto Kampung Dalam Pungut Uang di Luar Aturan, Kakanwil Kemenag Sumbar tak Merespon

Padang Pariaman — Sigi24.com — Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Barat H. Mustafa, M.A., justru dinilai melindungi bawahannya yang terbukti menyimpang dari prosedur, alih-alih menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Kasus menyangkut Kepala KUA V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman, Masrijal Habib, yang sejak Juni 2026 lalu viral karena diduga melakukan pungutan di luar ketentuan saat pelaksanaan akad nikah. Selain biaya resmi yang ditetapkan, ia disebut meminta uang tambahan berupa "uang transportasi" berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada keluarga pengantin, padahal aturan telah menetapkan biaya Rp600.000 jika akad dilangsungkan di luar kantor atau di luar jam dinas — dan uang itu pun harus disetorkan.

Faktanya, Masrijal sendiri mengakui hal tersebut kepada media pada Rabu (10/6/2026). Saat ditanya asal pungutan itu, ia mengaku menjawab permintaan keluarga pengantin: "Terserah sama bapak sajalah, yang jelas kami berdua datang."

Yang mengkhawatirkan, ini bukan kasus pertama. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Sumbar, Yosef Khairul, membenarkan bahwa sebelum ditempatkan di V Koto Kampung Dalam, Masrijal sudah terlibat masalah serupa — bahkan masyarakat sempat mengancam mengunci kantor KUA tempatnya bertugas.

Kini, kasus terulang, namun penanganan terkesan tertahan. Hasil investigasi dari Kemenag Kabupaten Padang Pariaman telah dikirim ke Kanwil, namun Yosef menyatakan belum menerima kesimpulan resmi — jawaban yang terkesan menghindar.

Saat dihubungi Senin (7/9/2026) terkait langkah tegas terhadap kasus ini, Kakanwil H. Mustafa belum memberikan jawaban, meskipun pesan telah tersampaikan dan terbaca.

Sikap mengalihkan tanggung jawab juga tampak dari jajaran pimpinan. Kasubag TU Kanwil, Edison, menyarankan konfirmasi ke Kemenag kabupaten — padahal kepala Kemenagnya sudah purna tugas, kemudian malah disarankan hubungi Plt Kemenag. Sementara Plt. Kepala Kemenag Padang Pariaman, Edi Oktoviandi, saat dihubungi Selasa (8/9/2026) berjanji akan menindaklanjuti pada hari yang sama. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada tanggapan apa pun meski sudah diingatkan berulang kali.

Masyarakat tentu berharap pungutan liar yang membebani warga, apalagi di tengah kesulitan ekonomi, segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi tegas. Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga nama baik institusi Kemenag sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (ND/Red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.