![]() |
Oleh: Duski Samad
Pembelajar Islam dan Budaya Minangkabau UIN Imam Bonjol
Merantau merupakan salah satu pranata sosial paling penting dalam kebudayaan Minangkabau. Ia memang mengandung perpindahan penduduk dari kampung menuju daerah lain, tetapi tidak tepat apabila dipahami semata-mata sebagai akibat kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, atau keterdesakan hidup. Faktor ekonomi memang ada, tetapi merantau juga digerakkan oleh kepentingan pendidikan, perdagangan, dakwah, pengalaman, pembentukan kedewasaan, perluasan jaringan, pengabdian, dan pencarian martabat sosial.
Karena itu, orang Minangkabau yang meninggalkan kampung tidak selalu dapat disamakan dengan migran ekonomi. Mereka juga tidak serta-merta tepat disebut diaspora. Dalam pengalaman Minangkabau, orang yang tinggal jauh tetap menyebut dirinya sebagai perantau, sedangkan kampung asalnya tetap dipandang sebagai ranah—pusat identitas, kekerabatan, adat, dan orientasi kepulangan.
Merantau Bukan Sekadar Mencari Uang
Mochtar Naim menjelaskan merantau sebagai bentuk migrasi sukarela yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Merantau memiliki beberapa unsur: meninggalkan kampung halaman, dilakukan atas kemauan sendiri, berlangsung untuk jangka waktu tertentu atau lama, bertujuan mencari penghidupan, ilmu, pengalaman dan kedudukan, serta tetap mengandung orientasi untuk kembali atau mempertahankan hubungan dengan kampung halaman (Naim, 1984).
Pengertian ini menunjukkan bahwa motif ekonomi hanyalah salah satu bagian dari merantau. Seorang anak muda dapat merantau untuk berdagang, tetapi juga untuk mengaji, menuntut ilmu, memasuki dunia politik, membangun jaringan intelektual, atau memperoleh pengalaman hidup. Rantau merupakan ruang belajar sosial yang tidak selalu tersedia di kampung.
Dalam tradisi Minangkabau, keberhasilan seseorang tidak hanya diukur dari jumlah kekayaan yang dibawanya pulang. Keberhasilan juga dinilai dari keluasan pengetahuan, kematangan sikap, kemampuan bergaul, kehormatan, jaringan sosial, serta manfaat yang diberikannya kepada keluarga dan masyarakat.
Itulah makna yang terkandung dalam ungkapan: Karantau madang di hulu,
Babuah babungo balun;
Marantau bujang dahulu,
Di rumah paguno balun.
Ungkapan ini bukan perintah mengusir anak muda karena kemiskinan. Ia merupakan dorongan agar seseorang membangun kapasitas diri sebelum mengambil tanggung jawab yang lebih besar di tengah keluarga, kaum, dan nagari.
Tsuyoshi Kato memperlihatkan bahwa merantau dan sistem matrilineal merupakan dua institusi yang saling berhubungan. Merantau menyediakan ruang mobilitas bagi laki-laki, sedangkan sistem matrilineal menjaga kesinambungan rumah gadang, suku, dan harta pusaka di ranah (Kato, 1982). Rantau membuka cakrawala, sementara ranah menjaga akar.
Merantau Tidak Identik dengan Diaspora
Istilah diaspora pada mulanya digunakan untuk menjelaskan penyebaran suatu komunitas dari tanah asal ke berbagai wilayah, terutama akibat pengusiran, konflik, penjajahan, atau tekanan politik. Pengertian itu kemudian berkembang dan dipakai untuk berbagai komunitas transnasional yang tetap memelihara ingatan kolektif terhadap tanah asalnya (Safran, 1991; Cohen, 2008).
Dalam beberapa unsur, komunitas Minangkabau di luar Sumatera Barat memang dapat dikaji dengan teori diaspora. Mereka tersebar luas, membentuk organisasi, mempertahankan identitas, dan menjalin hubungan dengan kampung asal. Akan tetapi, diaspora dan perantau bukan istilah yang sepenuhnya sama.
Merantau merupakan konsep yang lahir dari pandangan dunia Minangkabau sendiri. Ia bukan sekadar kategori demografis dari luar, melainkan pranata budaya yang memiliki tujuan, etika, hubungan kekerabatan, dan orientasi sosial tertentu. Seseorang tidak berhenti menjadi bagian dari kaum hanya karena menetap di Jakarta, Pekanbaru, Kuala Lumpur, Singapura, Brunei, Melbourne, atau Amsterdam.
Diaspora cenderung menekankan penyebaran penduduk dan pembentukan komunitas di luar tanah asal. Merantau menekankan hubungan dinamis antara rantau dan ranah. Rantau bukan tanah keterasingan, sedangkan ranah bukan masa lalu yang telah ditinggalkan. Keduanya tetap berhubungan dalam satu kesatuan sosial dan emosional.
Oleh sebab itu, istilah diaspora boleh digunakan sebagai alat analisis akademik, tetapi tidak seharusnya menggantikan begitu saja konsep merantau. Menghapus kata perantau dan menggantinya dengan diaspora berarti berisiko menghilangkan kandungan adat, sejarah, emosi, dan filosofi yang terdapat di dalamnya.
Sistem Matrilineal Menjaga Jalan Pulang
Kuatnya hubungan perantau dengan kampung halaman tidak dapat dipisahkan dari sistem matrilineal Minangkabau. Dalam sistem ini, keanggotaan suku ditarik melalui garis ibu. Anak tetap menjadi bagian dari suku ibunya di mana pun ia tinggal. Jarak geografis tidak dengan sendirinya menghapus kedudukan adat tersebut.
Seorang laki-laki Minangkabau tidak hanya mempunyai identitas sebagai suami dan ayah dalam keluarga inti. Ia juga mempunyai kedudukan sebagai saudara laki-laki, mamak, anggota kaum, calon penghulu, atau pemegang amanah tertentu dalam garis matrilinealnya. Ia terikat dengan ibu, saudara perempuan, kemenakan, rumah gadang, pandam pakuburan, tanah pusaka, dan nagari asalnya.
Ikatan itu dipelihara melalui beberapa unsur pokok.
Pertama, dunsanak, yaitu jaringan persaudaraan yang tidak berhenti pada keluarga inti. Dunsanak mengandung hak, kewajiban, rasa malu, solidaritas, dan tanggung jawab bersama.
Kedua, sako, yaitu warisan gelar dan martabat adat yang diteruskan dalam lingkungan kaum. Sako tidak dapat dibawa dan dimiliki secara individual seperti benda ekonomi. Ia merupakan amanah kolektif yang menghubungkan seseorang dengan sejarah kaumnya.
Ketiga, pusako, terutama pusako tinggi, yaitu harta komunal kaum yang diwariskan menurut garis perempuan. Pusako bukan sekadar tanah bernilai ekonomi, melainkan ruang hidup, simbol kesinambungan, dan bukti keberadaan suatu kaum.
Keempat, gelar adat, yang menempatkan seseorang dalam struktur tanggung jawab sosial. Seorang penghulu, datuk, atau pemegang gelar adat tidak hanya memperoleh kehormatan, tetapi juga memikul kewajiban menjaga anak kemenakan dan kepentingan kaum.
Kelima, nagari, yang bukan hanya wilayah administratif, melainkan ruang kebudayaan tempat asal-usul, adat, surau, masjid, suku, dan sejarah kolektif bertemu.
Kato menyebut hubungan matrilini dan migrasi sebagai proses yang terus berubah, tetapi tidak serta-merta kehilangan strukturnya (Kato, 1982). Perubahan tempat tinggal dapat mengubah bentuk hubungan, tetapi ikatan genealogis dan simbolis dengan ranah tetap dipelihara. Elizabeth Graves juga menunjukkan bahwa pendidikan dan mobilitas sosial telah lama menjadi bagian dari respons orang Minangkabau terhadap perubahan politik dan ekonomi, bukan sekadar reaksi terhadap kemiskinan (Graves, 1981).
Kontribusi Perantau Bukan Hanya Uang
Hubungan perantau dengan kampung halaman sering dinilai dari bantuan material: pembangunan masjid, perbaikan jalan, beasiswa, bantuan bencana, pembangunan sekolah, atau renovasi rumah gadang. Semua itu penting, tetapi kontribusi perantau jauh lebih luas daripada pengiriman uang.
Perantau membawa pulang pengetahuan, gagasan, pengalaman organisasi, jaringan politik, metode pendidikan, semangat pembaruan, dan wawasan keagamaan. Banyak surau, madrasah, sekolah, organisasi sosial, rumah sakit, serta gerakan pembaruan di Minangkabau tumbuh melalui perjumpaan antara pengalaman rantau dan kebutuhan ranah.
Dengan demikian, terdapat sekurang-kurangnya empat bentuk kontribusi perantau:
1. Kontribusi ekonomi, berupa uang, investasi, lapangan kerja, dan pembangunan sarana umum.
2. Kontribusi intelektual, berupa ilmu, pendidikan, teknologi, gagasan, dan pembaruan kelembagaan.
3. Kontribusi sosial, berupa jaringan, advokasi, solidaritas, dan pertolongan pada masa krisis.
4. Kontribusi budaya, berupa pemeliharaan adat, gelar, bahasa, kesenian, silsilah, rumah gadang, surau, dan hubungan antardunsanak.
Kepulangan perantau pada hari raya, batagak pangulu, baralek, kematian, musyawarah kaum, pembangunan masjid, dan kegiatan nagari memperlihatkan bahwa hubungan tersebut bukan transaksi ekonomi. Ia adalah kepulangan sosial dan kebudayaan.
Bahkan ketika perantau tidak dapat pulang secara fisik, ia tetap hadir melalui komunikasi keluarga, organisasi perkumpulan nagari, musyawarah daring, bantuan pendidikan, penyelesaian masalah kaum, dan keterlibatan dalam urusan sako serta pusako.
Dari Merantau Individual Menuju Jaringan Peradaban
Perjalanan orang Minangkabau ke berbagai wilayah Asia Tenggara memperlihatkan bahwa merantau dapat berkembang dari mobilitas individual menjadi jaringan peradaban.
Tahap pertama adalah merantau individual, ketika seseorang meninggalkan kampung untuk belajar, berdagang, berdakwah, atau mencari pengalaman.
Tahap kedua adalah merantau berantai, ketika keberhasilan seseorang menarik saudara, kerabat, atau orang senagari untuk datang. Dari proses ini lahir jaringan perdagangan, permukiman, dan perkumpulan sosial.
Tahap ketiga adalah merantau institusional, ketika komunitas perantau membangun masjid, surau, sekolah, organisasi, jaringan perdagangan, pranata adat, dan struktur kepemimpinan.
Tahap keempat adalah merantau peradaban, ketika nilai, pengetahuan, sistem sosial, dan kemampuan kepemimpinan orang Minangkabau ikut memengaruhi masyarakat yang lebih luas.
Negeri Sembilan merupakan contoh paling kuat. Migrasi Minangkabau tidak hanya menghasilkan permukiman, tetapi turut membentuk Adat Perpatih dan sistem pemerintahan yang memiliki hubungan historis dengan Pagaruyung. Raja Melewar didatangkan dari lingkungan kerajaan Pagaruyung untuk menjadi Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan. Tuanku Abdul Rahman dari Negeri Sembilan kemudian menjadi Yang di-Pertuan Agong pertama Federasi Malaya (Naim, 1984; Kato, 1982).
Namun, hal ini tidak berarti seluruh raja Malaysia berasal dari Minangkabau. Hubungan yang paling jelas terdapat pada Negeri Sembilan. Malaysia memiliki sembilan keluarga kerajaan dengan sejarah dan silsilah yang berbeda.
Singapura, Brunei, dan Filipina
Di Singapura, fakta yang kuat ialah bahwa Presiden pertamanya, Yusof bin Ishak, memiliki garis keturunan Minangkabau dari pihak ayah. Leluhurnya, Datuk Janaton, merupakan bangsawan Minangkabau yang bermigrasi ke Kedah pada abad ke-18. Zubir Said, pencipta lagu kebangsaan Majulah Singapura, juga berasal dari Minangkabau. Karena Singapura merupakan republik, istilah “Raja Singapura dari Minang” harus diganti dengan “Presiden pertama Singapura berketurunan Minangkabau” (National Library Board Singapore, 2025; Istana Singapore, 2025).
Di Brunei, hubungan Minangkabau terlihat melalui Dato Godam atau Raja Umar, seorang bangsawan Minangkabau yang datang pada masa Sultan Nasruddin. Ia mempunyai peranan dalam pemerintahan dan meninggalkan keturunan yang dikenal sebagai kelompok Awang-Awang Damit. Hubungan ini membuktikan adanya pengaruh perantau Minangkabau dalam jaringan elite Brunei, tetapi belum cukup untuk menyatakan seluruh dinasti Sultan Brunei berasal dari Minangkabau (Al-Sufri, 2004).
Adapun klaim bahwa raja Filipina berasal dari Minangkabau perlu diperlakukan dengan lebih hati-hati. Klaim tersebut sering dikaitkan dengan Rajah Sulayman, penguasa Muslim Manila yang melawan Spanyol. Sumber sejarah lebih kuat menghubungkan elite Manila dengan Brunei dan jaringan kerajaan Melayu-Islam. Hubungan langsung Rajah Sulayman dengan Pagaruyung belum didukung bukti primer yang memadai. Kemungkinan adanya pengaruh tidak langsung melalui jaringan Brunei, Sulu, dan dunia Melayu tetap terbuka, tetapi tidak boleh diubah menjadi kepastian silsilah tanpa penelitian lebih lanjut.
Rantau Memperluas Minangkabau, Bukan Menghilangkannya
Orang Minangkabau merantau bukan untuk menghapus kampung halaman dari ingatan. Mereka pergi dengan membawa identitas suku, dunsanak, agama, adat, dan nagari. Rantau memungkinkan seseorang menjadi modern dan kosmopolitan, tetapi sako, pusako, gelar adat, serta hubungan dengan anak kemenakan tetap menyediakan akar sosial dan kebudayaan.
Karena itu, kebanggaan perantau kepada kampung tidak cukup diukur dari berapa banyak uang yang dikirimkan. Kebanggaan itu juga terlihat dari kesediaannya menjaga nama baik kaum, menyambung silaturahmi, mengajarkan adat kepada generasi berikutnya, merawat bahasa Minangkabau, membantu pendidikan anak nagari, menjaga surau dan rumah gadang, serta hadir ketika kaum memerlukan keputusan bersama.
Merantau bukan proses meninggalkan Minangkabau. Merantau adalah cara historis orang Minangkabau memperluas kehadirannya. Rantau memberikan pengalaman, sedangkan ranah memberikan identitas. Rantau menyediakan ruang tumbuh, sedangkan ranah menjaga jalan pulang.
Dengan demikian, rumusan yang lebih tepat bukanlah “orang Minang pergi karena miskin” atau “orang Minang telah menjadi diaspora”, melainkan: Orang Minangkabau merantau untuk memperbesar kehidupan, memperluas jaringan, menambah ilmu, membangun martabat, dan memberi manfaat. Sejauh apa pun rantau ditempuh, hubungan emosional, sosial, adat, dan kebudayaan dengan ranah tidak pernah sepenuhnya terputus.
Referensi
Al-Sufri, Mohd. Jamil. 2004. Dato Godam. Bandar Seri Begawan: Pusat Sejarah Brunei, Kementerian Kebudayaan, Belia dan Sukan.
Cohen, Robin. 2008. Global Diasporas: An Introduction. Edisi Kedua. London: Routledge.
Graves, Elizabeth E. 1981. The Minangkabau Response to Dutch Colonial Rule in the Nineteenth Century. Ithaca: Cornell Modern Indonesia Project, Cornell University.
Kato, Tsuyoshi. 1982. Matriliny and Migration: Evolving Minangkabau Traditions in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.
Naim, Mochtar. 1971. Merantau: Causes and Effects of Minangkabau Voluntary Migration. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Naim, Mochtar. 1984. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
National Library Board Singapore. 2025. “Yusof bin Ishak.” Singapore Infopedia. National Library Board Singapore.
Pemerintah Negeri Sembilan. Tanpa tahun. “Sejarah Penubuhan Negeri Sembilan.” Portal Resmi Pemerintah Negeri Sembilan.
Safran, William. 1991. “Diasporas in Modern Societies: Myths of Homeland and Return.” Diaspora: A Journal of Transnational Studies, 1(1): 83–99.
Singapore Istana. 2025. “Encik Yusof Ishak: First President of Singapore.” The Istana Singapore.
Stark, Alexander. 2013. “The Matrilineal System of the Minangkabau and Its Persistence Throughout History.” Southeast Asia: A Multidisciplinary Journal, 13: 1–13.

