![]() |
KOTA PARIAMAN — Sigi24.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu, Senin (14/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan berbekal informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Tersangka bernama Anton Wijaya (40), warga Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak, Pariaman Tengah. Ia diketahui sebagai residivis — pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, petugas menggeledah kediaman tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 8 bungkus plastik klip berisi diduga sabu, tersimpan di dalam kotak di saku jaket levis
- 1 unit ponsel merek Oppo
- Uang tunai sebesar Rp 820.000
Dalam pemeriksaan, Anton mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial "Dodi" — yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian dilakukan secara tidak bertatap muka pada 7 September 2026 di kawasan Palak Aneh, Pariaman Selatan, dengan sistem "lempar" menggunakan kotak rokok. Anton membeli 4,5 gram sabu senilai Rp3.500.000. Saat ini nomor ponsel Dodi dalam keadaan tidak aktif.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba Polres Pariaman.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya. Pihak Satresnarkoba Polres Pariaman terus memburu Dodi sebagai pihak yang diduga bertindak sebagai pemasok barang. (nd/red)

