![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Tulisan ini dimaksudkan untuk menyatakan keprihatinan atas pernyataan Abu Janda seperti judul di atas. Menciderai tenunan kebangsaan seperti statemen Abu Janda di atas tidak saja meresahkan umat Islam, tetapi juga umat Kristen yang sedang dibelanya.
Negara tidak cukup hadir dalam kasus ini, tetapi proaktif menemukan akar pemikiran tuduhan Barbar itu dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah 20 tahun adanya FKUB dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 9 dan 8 tahun 2006 kini oleh pernyataan Abu Janda sepertinya nihil.
Pernyataan bahwa Indonesia bagian barat memiliki “sentimen anti-Kristen” perlu dibaca dengan hati-hati, jernih, dan akademik. Tuduhan terhadap suatu kawasan sebagai intoleran tidak cukup dibangun dengan emosi, persepsi media sosial, atau potongan peristiwa tertentu. Ia harus dibuktikan secara historis, empiris, sosiologis, dan yuridis.
Karena itu pertanyaannya sederhana?
Jika Indonesia bagian barat benar-benar anti-Kristen, mengapa jumlah gereja, sekolah Kristen, rumah sakit Kristen, dan populasi umat Kristen tetap besar serta terus berkembang?
Data resmi Kementerian Agama RI tahun 2024 menunjukkan bahwa populasi Kristen di Indonesia bagian barat cukup signifikan. Sumatera Utara misalnya memiliki sekitar 5,6 juta umat Kristen dan Katolik. Jawa Barat sekitar 1,2 juta. Jawa Tengah mendekati satu juta. Riau sekitar 263 ribu. Sumatera Barat sekitar 137 ribu. Bahkan Aceh yang dikenal kuat identitas Islamnya masih memiliki puluhan ribu umat Kristen.
Secara nasional jumlah umat Kristen dan Katolik di Indonesia mencapai lebih dari 29 juta jiwa atau sekitar 10 persen penduduk Indonesia. Ini menunjukkan bahwa kekristenan merupakan bagian sah dan nyata dari kehidupan kebangsaan Indonesia.
Lebih menarik lagi ketika dibandingkan dengan jumlah gereja yang berdiri secara legal di wilayah Indonesia bagian barat. Sumatera Utara memiliki lebih dari 12 ribu gereja Protestan dan ribuan gereja Katolik. Jawa Barat memiliki lebih dari dua ribu gereja. Jawa Tengah lebih dari tiga ribu gereja. Riau mencapai ribuan gereja. Bahkan Sumatera Barat memiliki ratusan gereja Protestan dan Katolik walau yang legal terbatas, namun yang ilegal, banyak.
Artinya jelas: umat Kristen hidup, beribadah, membangun pendidikan, mengembangkan pelayanan sosial, dan menjalankan kehidupan keagamaannya secara terbuka di Indonesia bagian barat.
Kalau benar ada kebijakan sistematis anti-Kristen, mustahil perkembangan gereja, sekolah, dan lembaga sosial Kristen dapat berlangsung stabil selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Secara historis, perkembangan agama Kristen di Indonesia bagian barat memang memiliki akar panjang. Di Sumatera Utara, penyebaran Kristen berkembang kuat melalui misi Rheinische Missionsgesellschaft dari Jerman pada abad ke-19 dengan tokoh terkenal Ludwig Ingwer Nommensen di Tanah Batak. Sementara di Jawa dan wilayah Sumatera lainnya, gereja berkembang melalui pendidikan, rumah sakit, dan pelayanan sosial pada masa kolonial.
Karena itu hubungan Islam dan Kristen di Indonesia bagian barat memang memiliki kompleksitas sejarah: ada kolonialisme, ada identitas budaya, ada persaingan sosial, dan ada dinamika politik.
Namun kompleksitas sejarah tidak boleh dipelintir menjadi kebencian kolektif.
Di Tanah Batak bahkan terdapat fenomena sosial yang sangat menarik. Marga dan adat sering menjadi perekat sosial lintas agama. Dalam satu marga dapat ditemukan Protestan, Katolik, dan Muslim sekaligus. Tetapi hubungan kekeluargaan tetap berjalan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya Nusantara memiliki kemampuan besar menjaga harmoni sosial tanpa harus menghapus identitas agama.
Karena itu tuduhan bahwa Indonesia bagian barat identik dengan anti-Kristen sesungguhnya terlalu simplistis dan berbahaya. Ia mengabaikan realitas sosial yang jauh lebih kompleks.
Sumatera Barat misalnya memang dikenal kuat dengan falsafah: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Namun kuatnya identitas Islam tidak otomatis berarti membenci agama lain.
Fakta menunjukkan gereja tetap berdiri, umat Kristen tetap hidup, dan komunitas Katolik maupun Protestan tetap menjalankan ibadahnya. Bahkan Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat mayoritas Kristen.
Ini membuktikan bahwa realitas sosial tidak bisa dibaca hanya dengan stigma media sosial.
Tentu Indonesia tidak sempurna. Kasus intoleransi memang ada, baik terhadap umat Islam, Kristen, Ahmadiyah, Syiah, maupun kelompok minoritas lainnya. Tetapi satu kasus tidak boleh digeneralisasi menjadi karakter seluruh daerah dan budaya.
Karena itu kritik sosial harus berbasis data, objektif, dan tidak provokatif.
Menyebut suatu daerah “barbar” atau “anti-agama tertentu” tanpa ketelitian akademik justru dapat merusak persatuan bangsa.
Islam sendiri mengajarkan ketegasan aqidah sekaligus keadilan sosial. Islam menjaga tauhid secara tegas, tetapi juga melarang penghinaan dan kezaliman terhadap manusia lain.
Al-Qur’an menegaskan: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Karena itu menjaga aqidah bukan berarti membenci. Berbeda keyakinan bukan berarti bermusuhan. Dan toleransi bukan berarti menghapus identitas agama.
Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi menjamin kebebasan beragama melalui Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Negara juga mengatur kerukunan dan pendirian rumah ibadah melalui berbagai regulasi.
Karena itu penyelesaian persoalan agama harus dilakukan melalui dialog, hukum, dan kedewasaan kebangsaan, bukan dengan stigma dan penghinaan.
Bangsa ini terlalu besar untuk dipenuhi prasangka.
Indonesia membutuhkan kejujuran akademik, literasi sejarah, data yang objektif, dan penghormatan terhadap kemajemukan.
Sebab ketika agama dipakai untuk saling menuduh dan merendahkan, yang rusak bukan hanya hubungan antarumat beragama, tetapi masa depan Indonesia sendiri.ds,28052025

