Type Here to Get Search Results !

ADAT, KONSTITUSI, DAN KERUKUNAN: ABS-SBK, PBM Rumah Ibadah, dan Watak Kosmopolitan Minangkabau

Oleh: Duski Samad

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat 

Perdebatan mengenai hubungan antara kearifan lokal, hak konstitusional warga negara, dan pendirian rumah ibadah sesungguhnya harus dibaca secara utuh melalui perspektif sejarah, budaya, hukum, dan kebangsaan. Indonesia bukan negara yang hanya berdiri di atas hukum formal semata, tetapi juga menghormati budaya dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat. Sebaliknya, kearifan lokal juga tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.

Karena itu diperlukan keseimbangan antara adat, agama, dan konstitusi. Adat dan Kearifan Lokal Diakui Negara. Bagi masyarakat Minangkabau, hubungan antara adat dan agama bukanlah sesuatu yang baru. Sejak proses Islamisasi Minangkabau yang mencapai bentuk matang melalui peran para ulama besar seperti Syekh Burhanuddin Ulakan, lahirlah falsafah:Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Falsafah ini bukan hanya slogan budaya, tetapi menjadi sistem nilai yang membentuk kehidupan sosial, pendidikan, kepemimpinan, hukum adat, hingga tata hubungan masyarakat. Pengakuan negara terhadap karakter khas Sumatera Barat semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa karakteristik Provinsi Sumatera Barat bertumpu pada: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK); Adat Salingka Nagari; nilai budaya Minangkabau yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara tidak memandang adat sebagai penghalang pembangunan, melainkan sebagai modal sosial dan budaya yang harus dihormati.

PBM Rumah Ibadah: Mencari Harmoni Sosial

Dalam konteks pendirian rumah ibadah, Indonesia memiliki pedoman yang diatur melalui: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Peraturan Bersama Menteri (PBM) tersebut lahir bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara: hak konstitusional warga negara, kebutuhan riil umat beragama, kondisi sosial masyarakat, dan terpeliharanya kerukunan umat beragama.

Karena itu PBM menempatkan musyawarah, dialog, dan keterlibatan masyarakat sebagai instrumen penting dalam menjaga harmoni sosial. Dalam perspektif Minangkabau, pendekatan ini sebenarnya sejalan dengan prinsip: Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik. Artinya, persoalan sosial idealnya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, bukan konfrontasi.

Minangkabau: Islam Kuat, Kosmopolitan Sejak Lama

Sering kali muncul anggapan bahwa kuatnya identitas Islam Minangkabau identik dengan sikap tertutup. Anggapan ini tidak sesuai dengan fakta sejarah. Minangkabau justru merupakan salah satu masyarakat paling kosmopolitan di Nusantara. Sejak berabad-abad lalu, orang Minangkabau telah membangun tradisi merantau ke berbagai wilayah dunia. Mereka hadir di: Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand Selatan, Filipina, Australia, Arab Saudi, Mesir, Turki, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Pakistan, India, Jerman, Prancis, Belgia, dan diberbagai negara lainnya. Jika dihitung secara keseluruhan, diaspora Minangkabau telah tersebar di lebih dari dua puluh negara dunia.

Dalam pergaulan global tersebut, orang Minangkabau selalu membawa identitas adat dan Islamnya, tetapi sekaligus mampu hidup berdampingan dengan berbagai budaya, agama, dan sistem sosial yang berbeda. Inilah hakikat kosmopolitanisme Minangkabau. Mereka tidak kehilangan identitas ketika berinteraksi dengan dunia. Sebaliknya, mereka justru memperkuat identitasnya sambil membangun jejaring peradaban global.

Kearifan Lokal dan Hak Konstitusional Tidak Perlu Dipertentangkan

Karena itu memahami Sumatera Barat hanya dari sudut pandang mayoritas-minoritas adalah cara pandang yang terlalu sempit. Realitas Minangkabau jauh lebih kompleks. Di satu sisi masyarakat Minangkabau memiliki hak mempertahankan ABS-SBK dan Adat Salingka Nagari sebagaimana diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kedua prinsip ini bukan untuk dipertentangkan. Justru keduanya harus dipadukan melalui: musyawarah, penghormatan terhadap adat, penghormatan terhadap hukum negara, dan semangat kerukunan.

Penutup

Minangkabau mengajarkan bahwa identitas yang kuat tidak harus melahirkan sikap eksklusif. Sebaliknya, identitas yang kuat justru menjadi dasar untuk membangun pergaulan yang luas. ABS-SBK dan Adat Salingka Nagari yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 merupakan fondasi moral masyarakat Sumatera Barat. Sementara PBM Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 memberikan ruang dialog dan musyawarah agar kehidupan beragama berjalan harmonis.

Sejarah panjang perantauan Minangkabau ke berbagai belahan dunia membuktikan bahwa masyarakat Minangkabau bukan masyarakat yang anti-perbedaan. Mereka adalah masyarakat yang teguh memegang prinsip, tetapi sekaligus terbuka terhadap pergaulan global. Karena itu masa depan kerukunan bukan terletak pada menghapus identitas lokal, melainkan pada kemampuan menjadikan ABS-SBK, Adat Salingka Nagari, konstitusi, dan semangat kebangsaan sebagai kekuatan bersama untuk membangun Indonesia yang adil, beradab, dan bermartabat.ds.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.