![]() |
Oleh: Dr. H. Akbar Romadon, MH
Polemik pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau memasuki babak baru,dan sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pengurus Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PD PERTI) Provinsi Riau secara resmi mengajukan gugatan terhadap MUI Pusat dan MUI Provinsi Riau. Gugatan tersebut dilandasi oleh dugaan adanya pelanggaran terhadap Pedoman Organisasi (PO) MUI dalam penyelenggaraan Musda VIII MUI Riau.
Menurut pihak PD PERTI Riau, pelaksanaan Musda yang menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi harus berpedoman secara ketat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Pedoman Organisasi yang telah ditetapkan oleh MUI. Ketentuan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga marwah, kredibilitas, dan legitimasi organisasi ulama terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam keterangannya, PD PERTI Riau menilai terdapat sejumlah tahapan dan mekanisme Musda yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan organisasi. Oleh sebab itu, hasil Musda VIII MUI Riau dinilai berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan dapat mengurangi kepercayaan umat terhadap independensi serta integritas lembaga MUI.
“Setiap organisasi harus tunduk kepada konstitusinya sendiri. Ketika aturan organisasi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil musyawarah, tetapi juga kehormatan organisasi itu sendiri,” demikian salah satu pandangan yang berkembang di kalangan pengurus PD PERTI Riau.
PD PERTI Riau menegaskan bahwa langkah hukum dan organisasi yang ditempuh bukanlah bentuk permusuhan terhadap MUI, melainkan upaya untuk mengembalikan pelaksanaan organisasi kepada koridor aturan yang telah disepakati bersama. Mereka menilai bahwa penghormatan terhadap konstitusi organisasi merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikompromikan oleh siapa pun, termasuk oleh pengurus di semua tingkatan.
Dalam gugatan tersebut, PD PERTI Riau meminta agar MUI Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan Musda VIII MUI Riau. Selain itu, mereka juga mendesak agar Musda diulang kembali apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Organisasi MUI yang berpengaruh terhadap sah atau tidaknya hasil musyawarah.
Sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Riau menilai bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara bijaksana, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Mereka berharap MUI sebagai wadah berhimpunnya para ulama dapat menjadi teladan dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, profesional, dan akuntabel.
Para pengamat organisasi juga mengingatkan bahwa keberadaan aturan dalam sebuah organisasi bukan sekadar formalitas. Konstitusi organisasi merupakan kesepakatan bersama yang mengikat seluruh anggota dan pengurus. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan organisasi di masa mendatang.
Hingga laporan ini ditulis, berbagai pihak masih menantikan sikap resmi MUI Pusat terkait gugatan yang diajukan PD PERTI Riau. Harapan besar muncul agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi, satu prinsip yang menjadi perhatian bersama adalah pentingnya penegakan konstitusi organisasi. MUI sebagai lembaga yang selama ini menjadi rujukan umat diharapkan mampu menunjukkan komitmennya terhadap aturan yang telah disepakati. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap MUI dapat terus terjaga, dan proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan MUI berlangsung secara demokratis, transparan, serta memiliki legitimasi yang kuat.
Pengacara

