Type Here to Get Search Results !

Ribuan Hektar Hutan Lindung Dijadikan Sawit, Oknum KAN PET Tersangkut: Bukti Peta Tunjukkan Masuk Wilayah Hutan Negara

PAYAKUMBUH & LIMA PULUH KOTA — Sigi24.com — Nama PET alias Petumas Dt. Mangkuto, Ketua KAN Tanjuang Balik, kini terseret dugaan skandal besar: diduga bersama oknum pejabat nagari, menjual dan menyerahkan kawasan hutan lindung serta tanah ulayat secara sepihak kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ribuan hektar lahan yang diklaim diserahkan itu terbukti masuk kawasan hutan negara dan Daerah Aliran Sungai yang langsung menuju Waduk PLTA Koto Panjang.

Berdasarkan penyelidikan tim, transaksi mencurigakan ini bermula sejak awal 2021. PET tercatat sebagai penandatangan penyerahan tanah ulayat kepada PT. Deli Mas Jaya Plantation, padahal kawasan Gulamo dan Rimbo Nan Datar, Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, adalah hutan lindung dan tanah ulayat induk — bukan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan sesuka hati.

"Kami tegas membatalkan! Ini bukan haknya sendirian. Ada oknum yang melangkahi seluruh kaum dan pemangku adat, menjual apa yang bukan haknya, semata demi keuntungan pribadi," ujar tokoh adat Suku Domo yang menolak disebut namanya.

Modus: Samarkan Hutan Negara Jadi "Tanah Kaum"

Tim investigasi menemukan pola yang mencurigakan: kawasan hutan negara disamarkan seolah-olah tanah ulayat kaum, lalu dibuatkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanaman (SKGRT) yang diduga ilegal untuk dijual kepada pihak luar.

Hasil penelusuran peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan: dari 17 titik koordinat yang dipetakan, pembukaan lahan berjalan aktif dengan alat berat — berterasering curam di lereng bukit hulu Sungai Singgam dan Batang Gulamo — berada tepat di dalam kawasan hutan negara.

Ini bukan sekadar alih fungsi lahan. Ini perusakan hutan yang membahayakan ribuan warga:

- Pendangkalan masif Waduk PLTA Koto Panjang

- Risiko banjir bandang dan longsor di sepanjang aliran sungai

- Kerusakan ekosistem yang tak mudah pulih

Resmi Dilaporkan, Mendesak Tindakan Tegas

Masyarakat bersama lembaga pengawas lingkungan kini mendesak Balai Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sumbar, dan Polda Sumbar segera turun tangan:

✅ Segera turun ke lokasi, periksa dan amankan bukti

✅ Segel alat berat, hentikan pembukaan lahan ilegal

✅ Proses hukum semua pihak yang terlibat — termasuk oknum KAN, pejabat nagari, hingga pihak perusahaan — sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

✅ Jangan biarkan hutan negara dirusak atas nama transaksi yang cacat hukum

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta keterangan langsung kepada PET (Petumas Dt. Mangkuto), Wali Nagari Tanjuang Balik, pihak PT. Deli Mas Jaya Plantation, serta Dinas Kehutanan Sumbar guna memenuhi asas keberimbangan berita. Namun fakta di lapangan terus berjalan: hutan terus digaruk, dan kerusakan makin meluas.

"Siapa yang merusak, dia yang harus bertanggung jawab. Adat tak akan diam, hukum tak boleh membisu," tegas perwakilan warga. ( Tim / Red )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.