![]() |
PADANG — Sigi24.com — Nama berinisial TG kini bikin geger. Saat ini bertugas di Polda Sumatera Barat, namun siapa sangka sebelumnya ia menjabat Kanit Tipiter di Polres Padang Pariaman—dan kini diduga menjadi "payung" kelancaran masuknya material sirtu hasil tambang ilegal ke proyek Tol Padang–Sicincin, tepatnya di lokasi Pintu Tol Lubuk Alung.
Berdasarkan pengakuan di lokasi serta keterangan yang dihimpun tim redaksi, material sirtu tersebut mengalir berkat kerja sama antara TG dengan Oni, Kepala Proyek (Kapro) PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di ruas tersebut. Padahal, material seharusnya diserahkan melalui vendor resmi, yaitu PT Eng Bayu. Lantas, kenapa tiba-tiba PT HKI mengambil langsung dari pihak lain—apalagi yang jelas-jelas berasal dari tambang tanpa izin? Apakah ini soal ketamakan? Atau penyalahgunaan wewenang?
Sebagaimana telah dimuat edisi lalu, PT HKI selaku anak perusahaan BUMN Hutama Karya terkesan mengangkangi aturan yang berlaku: menerima ratusan truk sirtu diduga asal tambang ilegal langsung tanpa lewat vendor, hal ini pun diakui Kapro PT Eng Bayu kepada awak media.
Dan yang mengerikan: TG bukan pendatang baru di dunia pertambangan Padang Pariaman. Informasi dari berbagai sumber di lapangan menyebut, nama ini sudah lama dikenal—bukan hanya oleh pelaku tambang legal, melainkan justru menjadi "payung" bagi mereka yang beroperasi di luar jalur hukum. Kehadirannya di Polda Sumbar kini justru makin membuka peluang bagi praktik kotor ini berjalan lancar.
Menanggapi laporan kami yang dikirimkan kembali pada Rabu (23/9/2026) menyusul pemberitaan edisi lalu bertajuk "PT HKI Terima Sirtu Untuk Tol Lubuk Alung Diduga Asal Tambang Ilegal, Tanpa Lewat Vendor", Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si menegaskan sikapnya yang tak kenal kompromi:
"Jika ada yang terbukti terlibat, saya beri sanksi tegas dan demosi tanpa jabatan!"
Sebelumnya, saat dihubungi Jumat (18/9/2026), Kapolda telah meluapkan kemarahannya: "Memang penjahat semua itu... Saya tidak akan melibatkan diri dengan pok ilegal, agar jajaran saya juga tidak ada yang coba-coba terlibat."
Hukum sudah jelas. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba:
- Pasal 158: Penambangan tanpa izin — pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pasal 161: Penampung, pengangkut, atau penerima hasil tambang ilegal — ancaman pidana setara, 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Di samping itu, tambang ilegal ini tak hanya merusak alam dan ekosistem, melainkan juga tak menyisakan apa-apa bagi negara maupun daerah—karena tak ada pajak yang disetor.
Masyarakat kini menanti: apakah janji tegas Kapolda benar-benar ditepati? Apakah TG dan Oni akan dibuktikan terlibat dan dijerat hukum? Atau mereka kembali berlindung di balik nama besar perusahaan dan kekuatan seragam?
Keadilan tak boleh berpihak pada siapa pun—kecuali pada kebenaran. (Tim Redaksi Sigi24)

