Type Here to Get Search Results !

Musyawarah Korong Kelok Gagal Merekomendasikan Balon Walikorong: yang Hadir Sepakat Melakukan Musyawarah Ulang

Kantor Walinagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung di Korong Kelok.

Padang Pariaman, -- Musyawarah warga Korong Kelok, Nagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung, untuk menerbitkan rekomendasi bakal calon (Balon) untuk dijadikan calon walikorong setempat, Kamis lalu gagal, dan tak melahirkan keputusan penting apa pun terhadap kemaslahatan korong itu.

Kegagalan musyawarah itu, panitia rapat menilai pihak niniak mamak, bundo kanduang tak hadir dalam rapat korong yang diadakan di Surau Kelok tersebut. Kesimpulannya, yang hadir dalam rapat bersama panitia bersepakat untuk mengulangi rapat lagi di akhir September ini, dengan catatan panitia mengantarkan langsung undangan rapat ke rumah mamak adat, mamak syarak, bundo kanduang dan warga, bukan undangan lewat online di group WA.

Seharusnya, musyawarah itu bisa diteruskan, melahirkan keputusan. Sebab, Peraturan Bupati Padang Pariaman nomor 18 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Nagari dan manajemen perangkat nagari, tidak menjadikan kehadiran mamak adat dan mamak syarak dalam rapat atau musyawarah korong, sebagai prasyarat untuk keabsahan rapat tersebut.

Yang diatur Perbub Padang Pariaman, adalah persyaratan walikorong harus mendapatkan rekomendasi dari musyawarah korong. Ada apa dengan Korong Kelok? Sepertinya dinamika politik lokal sedang berdinamika dengan konteks lokalnya.

Maklum, Korong Kelok adalah korong strategis, pusat Nagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung di Kelok itu sendiri. Jadi, untuk menentukan seorang walikorong, berhembus isu antara Balon dari kelompok pendatang dan non pendatang.

Padahal, Pungguang Kasiak Lubuk Alung terkenal sebagai warga pendatang. Dilacak ke atasnya, tidak ada warga asli Pungguang Kasiak Lubuk Alung. Semuanya pendatang. Makanya, di budaya Lubuk Alung, Pungguang Kasiak terkenal sebagai "adat manggungguang mambao tabang".

Walinagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Zeni Harnadi menyebutkan, ada tiga korong yang sedang terjadi kekosongan walikorong, yakin Korong Ambacang, Kelok dan Korong Taluak Balibi Utara. "Ketiga korong itu telah melakukan musyawarah korong, sesuai rentang waktu yang sudah ditetapkan," kata dia, Ahad 27 September 2026.

Menurut Zeni Harnadi, tidak ada pengulangan musyawarah korong di Kelok. "Nagari tidak punya kewenangan untuk memerintahkan musyawarah kembali. Nagari hanya menunggu rekomendasi dari korong setempat, tentang Balon walikorong," katanya.

"Jadwal penetapan walikorong di tiga korong yang kosong itu, adalah sampai tanggal 1 Oktober 2026. Kita hanya menunggu rekomendasi dari Kelok, bukan menyuruh mengulang musyawarah, lantaran gagalnya musyawarah pekan kemarin," ulasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.