![]() |
Padang — Sigi24.com,-- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si., melontarkan peringatan keras dan tegas kepada siapa pun — baik perusahaan maupun perorangan — yang melakukan tambang ilegal maupun menampung hasilnya di wilayah Sumatera Barat.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda kepada redaksi Sigi24.com, menyusul pemberitaan berjudul "PT HKI Terima Sirtu untuk Tol Lubuk Alung Diduga Berasal dari Tambang Ilegal, Tanpa Lewat Vendor".
Seperti diberitakan, PT HKI — anak perusahaan BUMN Hutama Karya — diduga mengabaikan aturan dengan menerima langsung ratusan truk material sirtu yang diduga berasal dari tambang ilegal, tanpa melalui prosedur vendor resmi. Pertanyaannya kenapa PT. HKI masih terkesan serakah pada proyek ini?
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kelancaran masuknya material ilegal ke lokasi proyek Tol Lubuk Alung diduga kuat tak lepas dari kerja sama antara pihak HKI melalui Kepala Proyek (Kapro) bernama "Oni" dengan seorang oknum kepolisian berinisial "TG" dari Polda Sumbar. Nama TG bukan nama asing di kalangan pelaku tambang di Padang Pariaman — ia bahkan disebut-sebut telah menjadi "payung" bagi kegiatan tersebut.
Dihubungi terkait hal ini pada Jumat (18/9/2026), Kapolda tak menahan amarahnya:
"Memang penjahat semua itu! Saya sendiri tidak akan terlibat dengan tambang ilegal, dan saya perintahkan jajaran saya — jangan ada yang coba-coba terlibat!" tegas Kapolda dengan nada tinggi".
Ketegasan ini disambut baik masyarakat serta perusahaan yang berizin. Pasalnya, tambang ilegal tak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga tidak menyumbang sepeser pun pendapatan bagi negara maupun daerah.
Hukum sudah tegak lurus. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba):
Pasal 158 — tambang tanpa izin: pidana hingga 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
Pasal 161, penampung/pengangkut/pembeli hasil tambang ilegal: ancaman pidana sama — 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.
Sanksi tambahan: penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, hingga perampasan barang bukti.
Masyarakat kini menunggu: apakah ketegasan Kapolda benar-benar segera terwujud dan menimbulkan efek jera? Terutama bagi mereka yang selama ini bersembunyi di balik nama perusahaan besar maupun perlindungan oknum penegak hukum sendiri. (Tim / Redaksi Sigi24)

