Type Here to Get Search Results !

Mandulnya Daulat Rakyat: Praktik Monisme Politik di Indonesia

Penulis: Zulnaidi SH 

(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)

Mengapa suara rakyat yang dielu-elukan setiap lima tahun sekali dalam Pemilu mendadak mandul begitu rezim baru bertakhta? Mengapa seorang presiden di era demokrasi modern Indonesia bisa bertindak seolah-olah kebal hukum dan berada di atas konstitusi? Pertanyaan krusial ini menuntut kita untuk melihat lebih dalam ke jantung struktural kekuasaan kita: watak monisme eksekutif dan runtuhnya independensi kekuasaan yudikatif.

Akar masalah pertama terletak pada desain institusi kepresidenan kita yang menganut sistem presidensial murni. Di Indonesia, presiden mengemban dua mahkota sakral sekaligus dalam satu personal: sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Penggabungan dua peran ini menciptakan konsentrasi legitimasi yang sangat berbahaya.

Sebagai Kepala Pemerintahan, presiden adalah pimpinan aktor politik praktis yang mengendalikan birokrasi, anggaran, aparatur keamanan, dan arah koalisi partai. Namun, ketika mengeksekusi agenda politik kelompoknya, presiden kerap mengenakan mahkota Kepala Negara—simbol persatuan dan kedaulatan sakral seluruh rakyat. Akibatnya terjadi sakralisasi kebijakan sepihak. Program pembangunan mercusuar atau pembentukan regulasi yang kontroversial dibungkus secara manipulatif dengan narasi "Kepentingan Negara" atau "Stabilitas Nasional". Kritik masyarakat sipil dengan mudah distempel sebagai tindakan anti-pemerintah atau perusak persatuan. Dalam sistem ini, tidak ada jangkar penengah institusional yang bisa menegur presiden ketika ia mulai bertindak di luar koridor etika.

Mandulnya daulat rakyat diperparah oleh akar masalah kedua yang jauh lebih fatal: absennya kekuatan yudikatif yang independen sebagai kontrol hukum (judicial capture). Konsep Trias Politika mengamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng terakhir keadilan. Namun, ketika jalur rekrutmen, anggaran, dan masa jabatan para hakim dikontrol ketat oleh konspirasi politik eksekutif dan legislatif, independensi lembaga peradilan pun runtuh.

Tragedi paling telanjang dari fenomena judicial capture ini terpampang nyata dalam skandal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di akhir era Joko Widodo. Lembaga yudikatif tertinggi yang seharusnya mengawal muruah konstitusi, justru berubah menjadi instrumen legalisasi dinasti politik demi memuluskan jalan anak kandung presiden menuju kekuasaan. Benteng pertahanan hukum sengaja diruntuhkan dari dalam. Fenomena ini memicu kekhawatiran besar pada era pemerintahan Prabowo Subianto. Ketika watak kepemimpinan komando bertemu dengan institusi peradilan yang sudah terjinakkan, ditambah absennya oposisi di parlemen akibat kartel koalisi raksasa, maka checks and balances praktis mati.

Dampaknya, mekanisme sanksi konstitusional seperti pemakzulan (impeachment) menjadi mustahil dilakukan. Secara teks hukum, memecat presiden yang melanggar konstitusi di Indonesia membutuhkan prosedur yang teramat rumit dan persetujuan mayoritas mutlak DPR serta pembuktian di MK. Ketika eksekutif telah berhasil mengooptasi aparat penegak hukum dan menjinakkan hakim konstitusi, presiden secara praktis bertransformasi menjadi figur yang "tidak tersentuh". Hukum tidak lagi berfungsi untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa (rule of law), melainkan menjadi senjata legal penguasa untuk menertibkan rakyat yang membangkang (rule by law).

Daulat rakyat menjadi mandul bukan karena rakyat enggan bersuara, melainkan karena saluran-saluran konstitusional untuk menyalurkan daulat tersebut telah disumbat oleh perselingkuhan elite eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selama kita masih membiarkan seorang presiden memegang kuasa absolut tanpa kontrol yudikatif yang independen, maka pemilu hanya akan menjadi ritual kosmetik. Rakyat akan terus diposisikan sebagai penonton di luar pagar, sementara para penguasa bebas menari di atas altar konstitusi.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.