![]() |
PADANG — Sigi24.com — Penyelidikan dugaan perambahan Kawasan Hutan Negara untuk perluasan perkebunan kelapa sawit di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kini memasuki tahap penegasan prosedur hukum. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menyatakan siap menyerahkan perkara ke aparat penegak hukum jika terbukti pelanggaran.
Prosedur Hukum Tegas: Validasi → Terbukti Melanggar → Serahkan ke APH
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinan, memberikan pernyataan tegas saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (1/10/2026):
"Prinsipnya, kami minta data titik koordinat diserahkan secara presisi agar status kawasannya divalidasi melalui sistem pemetaan kehutanan.
Jika hasil overlay terbukti lahan tersebut mencaplok kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Negara tanpa izin, Dinas Kehutanan akan berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum untuk proses pidana."
Terkait PT Langgam Inti Lestari (PT Langgak), Ferdinan menyebut dokumen sementara menyatakan lokasi di luar kawasan hutan. Namun ia menegaskan: data koordinat lokasi pengerukan wajib diserahkan secara resmi untuk diverifikasi.
"Perselisihan klaim ulayat antar-kaum adalah di luar kewenangan kami. Fokus kami: perlindungan dan kepastian hukum atas Kawasan Hutan Negara."
RANGKUMAN FAKTA & KONFLIK YANG TERUNGKAP
1. Akar Persoalan: Klaim Ulayat yang Dipertanyakan
- Suku Domo — Dt. Bosa menegaskan kawasan Gulamo–Rimbo Nan Datar (±2.000–14.000 Ha) adalah tanah ulayatnya.
- Dt. Muko dituduh menyerahkan lahan tersebut secara sepihak kepada korporasi.
- Surat Pernyataan Penyerahan Kembali Tanggal 9 Juni 2023 — termasuk tanda tangan oknum Ketua KAN PET — mengakui penyerahan lahan ke korporasi pada awal 2021 adalah keliru dan dibatalkan, lalu dikembalikan kepada Dt. Bosa.
- Maraknya penerbitan SKGRT yang diduga ilegal menyamarkan Hutan Negara seolah "tanah ulayat kaum" untuk diperjualbelikan.
2. Bukti Dokumen BPN: Hutan Primer & Sekunder — Bukan Lahan Siap Tanam
Peta Pertimbangan Teknis (PTP) BPN No. 18/PTP-03.05/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 atas nama PT Langgam Inti Lestari (±250,15 Ha) mencatat:
- Tutupan lahan saat ini: Hutan Primer dan Hutan Sekunder
- Luas yang "Sesuai" tata ruang: 0 hektare (0%)
- Dinyatakan "Sesuai Bersyarat": 238,06 hektare
Poin Penting Secara Hukum:
PTP/PKKPR hanyalah tahap administratif awal, BUKAN izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK, dan BUKAN Hak Guna Usaha (HGU). Meloloskan perkebunan di atas Hutan Primer berpotensi melanggar Moratorium PIPPIB Kementerian LHK.
3. Ancaman Nyata: Waduk PLTA Koto Panjang Terancam
Pembukaan lahan di hulu Sungai Singgam dan Batang Gulamo berada di daerah tangkapan air Waduk PLTA Koto Panjang. Penebangan hutan di lereng curam berisiko:
- Erosi masif & pendangkalan waduk
- Banjir bandang di wilayah hilir
- Memendekkan usia operasional objek vital nasional
4. Dugaan Kejahatan Terorganisir
Terdapat laporan adanya pengangkutan kayu tebangan dari kawasan hutan — 2–3 truk per hari menuju Riau — serta dugaan keterlibatan oknum aparatur nagari hingga aparat dalam memuluskan kegiatan tersebut.
TINDAKAN SELANJUTNYA: MENDESAK TINDAKAN KONKRET
Bersama perwakilan masyarakat, tim media akan menyerahkan secara resmi kepada pihak berwenang:
- 17 titik koordinat lokasi pengerukan
- Dokumen PTP BPN
- Bukti visual & dokumentasi lapangan
Kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Sumbar, dan Polda Sumbar, publik mendesak:
1. Segera turun ke lokasi lakukan verifikasi lapangan
2. Segel alat berat, hentikan pembukaan lahan
3. Proses hukum semua pihak yang terlibat — pelaksana, pemberi izin, hingga penerima keuntungan — sesuai UU Kehutanan dan UU P3H
4. Jangan biarkan hutan negara dirusak atas klaim yang cacat hukum Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau dan laporkan. (Tim/Red)

