Type Here to Get Search Results !

Tiga Pilar Membangun Ranah Minang: Dari ABS-SBK Seremonial Menuju Konsensus Peradaban

Oleh: Duski Samad

Pembelajar Islam dan Budaya Minangkabau 

Minangkabau sesungguhnya tidak pernah kekurangan falsafah, nilai, dan pedoman hidup. Masyarakatnya diwarisi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Syarak Mangato, Adat Mamakai (SM-AM), alam takambang jadi guru, tradisi musyawarah, sistem nagari, surau, kaum, serta budaya rantau yang telah berabad-abad membentuk cara berpikir dan bertindak orang Minangkabau.

Masalah utama kita sekarang bukan ketiadaan nilai, tetapi adanya jarak antara nilai yang diucapkan dengan nilai yang benar-benar dijalankan. ABS-SBK sering hadir dalam sambutan, seminar, seremoni adat, pelantikan penghulu, kegiatan pemerintahan, dan pidato kebudayaan. Akan tetapi, apakah falsafah itu telah benar-benar dipahami secara substantif oleh masyarakat? Apakah generasi muda dapat menjelaskan hubungan antara adat, syarak, Kitabullah, nagari, penghulu, ulama, dan negara? Lebih jauh lagi, apakah falsafah tersebut telah terlihat dalam perilaku sosial, pendidikan, ekonomi, pemerintahan, pengelolaan tanah ulayat, kehidupan keluarga, dan tata kelola nagari?

Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi titik berangkat Musyawarah Besar Tigo Tungku Sajarangan. Mubes tidak cukup hanya menghasilkan pernyataan moral dan rekomendasi. Ia harus mampu menggerakkan masyarakat dari wacana menuju kesepahaman, dari kesepahaman menuju konsensus, dan dari konsensus menuju tindakan nyata.

Pilar Pertama: Sejarah Besar Harus Menjadi Energi Masa Depan

Minangkabau mempunyai sejarah besar. Dari rahim budaya Minangkabau lahir ulama, pemikir, pendidik, sastrawan, diplomat, pejuang kemerdekaan, negarawan, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang memberikan kontribusi besar bagi Indonesia. Kenyataan sejarah ini tentu patut menjadi kebanggaan. Namun kebanggaan terhadap masa lalu tidak boleh berhenti menjadi romantisme.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa generasi terdahulu mampu melahirkan begitu banyak pribadi yang berilmu, mandiri, religius, berani berpikir, berani merantau, dan berani mengambil tanggung jawab sosial maupun kebangsaan. Keunggulan itu tidak lahir secara tiba-tiba. Di belakang tokoh-tokoh besar Minangkabau terdapat ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang kuat.

Ada rumah gadang yang mengajarkan kekerabatan dan tanggung jawab. Ada surau yang mendidik ilmu, adab, agama, disiplin, dan kemandirian. Ada mamak yang bertanggung jawab terhadap kamanakan. Ada ulama dan guru yang menjadi sumber ilmu dan keteladanan. Ada nagari sebagai ruang bermasyarakat. Ada lapau sebagai ruang pertukaran informasi dan pemikiran. Ada tradisi merantau yang mendidik keberanian, daya juang, keterbukaan, dan kemampuan beradaptasi.

Karena itu, jika Minangkabau ingin kembali melahirkan generasi besar, yang harus dibangun bukan sekadar monumen bagi tokoh-tokoh masa lalu, melainkan ekosistem yang mampu melahirkan tokoh baru.

Sejarah Minangkabau harus masuk kembali ke ruang pendidikan. Generasi muda perlu mengetahui bukan hanya nama tokoh, tetapi pikiran, perjuangan, etika, disiplin belajar, keberanian moral, dan semangat pengabdian mereka. Nama besar tidak cukup dijadikan nama jalan atau gedung. Warisan terpenting seorang tokoh ialah gagasan dan keteladanannya.

Dalam konteks kebangsaan, semangat ini tidak bertentangan dengan Pancasila. Minangkabau justru dapat memberikan kontribusi melalui nilai ketuhanan, kemanusiaan, musyawarah, keadilan, tanggung jawab sosial, dan penghargaan kepada ilmu. Kemajuan Ranah Minang karena itu tidak cukup diukur melalui jalan, gedung, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Pembangunan yang sesungguhnya harus melahirkan manusia Minangkabau yang berilmu, beriman, beradab, mandiri, produktif, dan mampu memimpin secara adil.

Pembangunan fisik memang penting, tetapi pembangunan manusia jauh lebih menentukan. Jalan yang bagus tidak akan banyak berarti apabila masyarakat kehilangan arah. Gedung yang tinggi tidak menjamin peradaban tinggi apabila akhlak, ilmu, integritas, dan tanggung jawab publik mengalami kemunduran.

Pilar Kedua: Memberikan Ruang Aktualisasi ABS-SBK

Pilar kedua adalah memastikan ABS-SBK tidak berhenti menjadi identitas simbolik, tetapi memperoleh ruang aktualisasi dalam kehidupan nyata.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sesungguhnya mengandung sebuah visi peradaban. Adat tidak berjalan tanpa nilai, dan agama tidak berhenti sebagai ajaran individual. Keduanya dipertemukan dalam kehidupan sosial. Syarak memberikan arah moral, sedangkan adat menerjemahkannya menjadi mekanisme kehidupan bersama.

Karena itu, aktualisasi ABS-SBK harus terlihat dalam pendidikan, keluarga, nagari, ekonomi, pemerintahan, pengelolaan lingkungan, penyelesaian konflik, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta pemanfaatan tanah ulayat.

Jika ABS-SBK hanya muncul ketika masyarakat memakai pakaian adat atau ketika pejabat membuka acara, maka ia belum benar-benar hidup. ABS-SBK baru memperoleh makna apabila mampu menjawab persoalan konkret masyarakat.

Bagaimana ABS-SBK menjawab persoalan narkoba? Bagaimana menghadapi krisis keluarga? Bagaimana mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak? Bagaimana membina generasi digital? Bagaimana menjaga tanah ulayat tanpa menghambat kemajuan ekonomi? Bagaimana memperkuat ekonomi nagari? Bagaimana membangun pemerintahan yang bersih? Bagaimana memastikan surau kembali mempunyai fungsi pendidikan bagi generasi muda?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan slogan.

Kita membutuhkan keberanian untuk membawa ABS-SBK turun dari baliho menuju kebijakan, dari pidato menuju kurikulum, dari seminar menuju nagari, dari seremoni menuju perilaku.

Penguatan adat dan kebudayaan Minangkabau juga tidak berarti memisahkan Sumatera Barat dari kehidupan kebangsaan. Justru penguatan identitas lokal harus berjalan dalam kerangka Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Identitas Minangkabau akan semakin bermakna apabila mampu memperkaya kehidupan Indonesia.

Dengan demikian, ruang aktualisasi ABS-SBK bukan ruang untuk menutup diri, melainkan ruang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dengan kekuatan budaya sendiri.

Pilar Ketiga: Menyelaraskan Syarak, Adat, dan Negara

Pilar ketiga ialah membangun keselarasan antara syarak, adat, dan hukum negara.

Prinsip Syarak Mangato, Adat Mamakai harus dipahami lebih mendalam. Syarak mangato bermakna bahwa agama memberikan arah nilai, batas moral, halal dan haram, keadilan, amanah, tanggung jawab, serta penghormatan kepada martabat manusia. Sedangkan adat mamakai bermakna bahwa nilai tersebut diterjemahkan dalam pranata kehidupan masyarakat sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Dengan demikian, agama dan adat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kekuatan yang saling berhadapan. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional. Syarak memberi nilai dasar, adat memberi ruang penerapan sosial, sedangkan negara memberikan kerangka hukum dan tata pemerintahan.

Di sinilah Minangkabau membutuhkan kecerdasan dalam memilah.

Tidak semua yang diwariskan atas nama adat otomatis tidak boleh berubah. Minangkabau sendiri mengenal adanya adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, adat nan teradat, dan adat istiadat. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa leluhur Minangkabau sejak awal telah memahami adanya lapisan nilai yang tetap dan lapisan praktik sosial yang dapat berkembang.

Karena itu, tidak tepat jika seluruh adat diperlakukan seolah-olah tidak dapat disentuh perubahan. Jika demikian, adat akan menjadi museum. Sebaliknya, tidak tepat pula jika seluruh warisan budaya dianggap usang dan harus ditinggalkan atas nama modernisasi. Jika demikian, masyarakat akan kehilangan akar.

Yang diperlukan adalah kebijaksanaan untuk menjaga nilai dasarnya sambil menyesuaikan bentuk pelaksanaannya.

Akar tetap kuat, sedangkan cabang boleh tumbuh mengikuti zaman.

Syarak menjadi kompas nilai. Adat menjadi mekanisme sosial. Negara menjadi ruang hukum bersama. Ketiganya bukan untuk saling meniadakan, tetapi untuk saling menguatkan dalam wilayah kewenangan masing-masing.

Jangan Mencampurkan Warih dengan Klaim Sejarah yang Belum Teruji

Dalam pembicaraan mengenai Minangkabau, kita sering berhadapan dengan tambo, tutur lisan, silsilah, cerita asal-usul suku, gelar adat, dan berbagai kisah yang diwariskan turun-temurun.

Semua itu merupakan bagian penting dari identitas dan memori kolektif masyarakat. Warih nan bajawek tidak boleh dipandang rendah, karena di dalamnya tersimpan cara masyarakat memahami asal-usul, hubungan kekerabatan, nilai, dan sejarah dirinya.

Namun pada saat yang sama, masyarakat terdidik harus mampu membedakan antara warih, sejarah, dan fakta ilmiah.

Warih adalah warisan ingatan masyarakat. Sejarah membutuhkan verifikasi melalui sumber dan metodologi. Sedangkan sebuah klaim ilmiah harus dapat diuji dengan bukti.

Karena itu, berbagai pernyataan tentang tahun tertentu ribuan tahun sebelum Masehi sebagai awal terbentuknya suku, adat, atau sistem sosial Minangkabau perlu ditempatkan secara hati-hati apabila belum ditopang penelitian arkeologi, antropologi, filologi, maupun historiografi yang memadai.

Menempatkan sebuah cerita sebagai warisan budaya tidak mengurangi nilainya. Justru yang harus dihindari ialah menjadikan sesuatu sebagai fakta sejarah pasti sebelum terdapat bukti yang cukup.

Sikap ilmiah tidak bertentangan dengan penghormatan kepada leluhur. Sebaliknya, kecintaan kepada Minangkabau mengharuskan kita membangun sejarah yang semakin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu dapat dirumuskan:

Nan warih dipaliharo, nan sejarah diteliti, nan fakta dibuktikan.

Dengan pendekatan demikian, Minangkabau tidak hanya mempunyai kebanggaan, tetapi juga mempunyai dasar pengetahuan yang kuat untuk mempertahankan kebanggaannya.

Dari Mubes Menuju Konsensus Minangkabau

Harapan besar kepada Mubes Tigo Tungku Sajarangan adalah agar forum ini tidak kembali terjebak pada pola lama: masyarakat berkumpul, tokoh menyampaikan pidato, makalah dibacakan, rekomendasi dirumuskan, foto bersama dilakukan, lalu kehidupan berjalan seperti sebelumnya.

Mubes harus menghasilkan sesuatu yang lebih jauh daripada seremoni.

Ia perlu melahirkan konsensus Minangkabau tentang arah masa depan masyarakatnya.

Konsensus itu harus berani menjawab pertanyaan mendasar. Manusia Minangkabau seperti apa yang hendak dibentuk pada abad ke-21? Nilai apa yang wajib diwariskan kepada setiap anak Minang? Apa fungsi penghulu sekarang? Apa fungsi surau? Apa tanggung jawab ulama? Bagaimana posisi cadiak pandai dan perguruan tinggi? Bagaimana peran bundo kanduang dalam kehidupan modern? Bagaimana hubungan ranah dengan rantau? Bagaimana tanah ulayat dilindungi sekaligus memberikan kesejahteraan? Bagaimana ABS-SBK diterjemahkan ke dalam pemerintahan?

Jika pertanyaan-pertanyaan ini dapat dijawab secara bersama, Mubes akan bergerak dari forum kebudayaan menjadi forum pembentukan arah peradaban.

Konsensus tidak harus berarti seluruh orang mempunyai pendapat yang sama dalam setiap persoalan. Konsensus berarti ada nilai dasar dan arah bersama yang disepakati, sementara perbedaan teknis masih dapat dimusyawarahkan.

Dari sanalah lahir proses berkelanjutan: musyawarah melahirkan kesepahaman, kesepahaman melahirkan konsensus, konsensus melahirkan norma sosial, norma sosial diterjemahkan menjadi kebijakan, kebijakan diwujudkan melalui program, dan program terus dievaluasi.

Mubes dengan demikian tidak berakhir ketika acara ditutup. Justru pekerjaan sesungguhnya dimulai setelah palu sidang diketukkan.

Konsensus Tidak Otomatis Menjadi Hukum Negara

Satu hal yang harus dipahami secara jernih ialah bahwa keputusan Mubes mempunyai kekuatan moral, sosial, dan adat, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif negara.

Hal ini penting agar tidak terjadi pencampuran antara otoritas adat dengan otoritas formal pemerintahan.

Konsensus masyarakat dapat menjadi dasar yang sangat kuat bagi penyusunan kebijakan. Akan tetapi, apabila suatu keputusan hendak diberlakukan secara mengikat melalui pemerintahan, ia harus masuk melalui prosedur hukum yang sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan.

Di sinilah diperlukan hubungan produktif antara ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, lembaga adat, dan masyarakat nagari.

Mubes memberikan gagasan dan konsensus sosial. Akademisi membantu menyusun konsep dan dasar ilmiahnya. Pemerintah dan lembaga legislatif mengkaji kewenangan serta merumuskan kebijakan. Nagari dan masyarakat menerapkannya. Kemudian hasilnya dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, tidak terjadi pertentangan antara adat dan negara.

Adat melahirkan nilai, musyawarah membangun konsensus, ilmu menguji gagasan, hukum memberikan kepastian, dan masyarakat menghidupkannya.

ABS-SBK Harus Terlihat pada Pemerintahan

Salah satu ujian paling nyata bagi ABS-SBK adalah kehidupan pemerintahan.

Jika ABS-SBK benar-benar dijadikan falsafah hidup, maka nilainya harus terlihat dalam perilaku pemimpin dan aparatur publik.

Tidak cukup seorang pejabat pandai menyampaikan pepatah-petitih apabila pelayanan publik tidak adil. Tidak cukup acara pemerintahan dibuka dengan pembacaan ayat Al-Qur'an apabila kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak cukup mengenakan pakaian adat apabila anggaran tidak dikelola dengan amanah.

ABS-SBK harus mempunyai konsekuensi etis.

Ia harus melahirkan pemerintahan yang menjunjung amanah, kejujuran, transparansi, keadilan, musyawarah, tanggung jawab, keberpihakan terhadap masyarakat lemah, dan penolakan terhadap korupsi.

Dalam konteks inilah falsafah adat menemukan relevansi modernnya.

Penghulu disebut ditinggikan sarantiang, didahulukan salangkah. Posisi tersebut bukan hak istimewa tanpa tanggung jawab. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar kewajiban moralnya kepada masyarakat.

Prinsip yang sama semestinya berlaku dalam pemerintahan.

Jabatan adalah amanah, bukan pemilikan. Kekuasaan adalah instrumen pelayanan, bukan kesempatan memperkaya diri. Kebijakan harus menghadirkan rasa keadilan, bukan menguntungkan kelompok tertentu.

Jika semangat ini tumbuh, ABS-SBK tidak lagi hanya menjadi identitas budaya, tetapi berubah menjadi etika pemerintahan dan etika publik Minangkabau.

Minangkabau yang Kita Inginkan

Minangkabau masa depan bukan Minangkabau yang menutup diri dari perubahan dunia.

Sejarah justru menunjukkan bahwa orang Minangkabau tumbuh melalui hubungan yang dinamis antara ranah dan rantau. Merantau membuat masyarakat Minangkabau bertemu dunia, belajar, berdagang, berpendidikan, berdiskusi, dan kemudian membawa pengalaman baru kembali ke ranah.

Karena itu keterbukaan bukan musuh identitas.

Yang menjadi persoalan adalah keterbukaan tanpa akar dan modernisasi tanpa kompas nilai.

Generasi Minangkabau harus mampu menjadi manusia modern tanpa kehilangan adat, menjadi warga global tanpa kehilangan identitas, menguasai teknologi tanpa kehilangan adab, berkompetisi secara ekonomi tanpa kehilangan solidaritas sosial, serta menjadi warga Indonesia yang baik tanpa harus kehilangan akar kebudayaannya.

Minangkabau yang kita inginkan adalah masyarakat yang Minang akar budayanya, Islam sumber nilai moralnya, Indonesia negaranya, dan dunia ruang pengabdiannya.

Di sinilah ketiga pilar pembangunan Ranah Minang bertemu.

Sejarah besar harus menjadi sumber inspirasi untuk melahirkan generasi baru. ABS-SBK harus mendapatkan ruang nyata dalam kehidupan sosial dan kebijakan. Syarak, adat, dan negara harus ditempatkan secara harmonis sehingga tidak saling meniadakan.

Jika tiga pilar itu dapat ditegakkan, maka Mubes Tigo Tungku Sajarangan tidak hanya menjadi pertemuan tokoh, melainkan dapat menjadi momentum pembaruan arah kehidupan Minangkabau.

Ukuran keberhasilannya sederhana tetapi mendasar: setelah Mubes selesai, apakah ABS-SBK semakin tampak dalam rumah tangga, sekolah, surau, nagari, pasar, pengelolaan tanah ulayat, pemerintahan, serta perilaku masyarakat?

Sebab masa depan Minangkabau pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa sering kita mengucapkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, tetapi oleh seberapa jauh falsafah itu hadir dalam cara kita berpikir, memimpin, mendidik, bekerja, bermusyawarah, dan memperlakukan sesama.

Pekerjaan besar kita bukan sekadar mempertahankan warisan leluhur, tetapi memastikan warisan itu tetap mempunyai daya hidup untuk menjawab masa depan.

Warih bajawek, pusako batolong. Nan lamo dipaliharo, nan baru dipatimbangkan. Syarak jadi suluh, adat menjadi jalan, negara menjadi rumah bersama. Ranah Minang tidak hanya dibangun dengan jalan, gedung, dan anggaran, tetapi terutama dengan manusia yang beradat, berilmu, beriman, berintegritas, dan berkeadilan.

Itulah jalan dari ABS-SBK yang diucapkan menuju ABS-SBK yang dihidupkan, dari seremoni menuju konsensus, dan dari konsensus menuju peradaban.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.