![]() |
| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penertiban terhadap wajib pajak daerah dengan memasang stiker pada sejumlah usaha yang menjadi objek pajak daerah, Rabu (23/9/2026). |
PADANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan penertiban terhadap wajib pajak daerah dengan memasang stiker pada sejumlah usaha yang menjadi objek pajak daerah, Rabu (23/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bapenda Kota Padang memasang stiker pada dua hotel dan tiga cafe sebagai bagian dari upaya pengendalian dan penagihan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Padang, Atos SE, mengatakan kegiatan lapangan tersebut merupakan langkah Bapenda dalam melakukan pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengendalian dan penagihan terhadap wajib pajak,” ujar Atos.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pejabat Bapenda, di antaranya Feri Ferdian, S.Sos, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan; Rhio Yudha Gama, A.Md, Kasubid Evaluasi dan Pengendalian; serta Viona Putri, S.Kom, MM, Kasubid Penagihan.
Pemasangan stiker menjadi salah satu bentuk tindakan lapangan Bapenda untuk memberikan penanda sekaligus mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Bapenda Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap sektor pajak daerah akan terus dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan daerah dan memastikan kewajiban pajak dijalankan sesuai ketentuan.

