Type Here to Get Search Results !

Oportunisme Politik: Fenomena Kekuasaan Kering Nilai Sipritualitas

Zulnaidi SH 

(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)

Republik Indonesia dilahirkan di atas fondasi spiritual dan kultural yang amat kokoh. Sejak awal, para pendiri bangsa—seperti Sukarno, Mohammad Hatta, dan Raden Achmad Soebardjo—telah menegaskan bahwa negara ini berdiri tegak di atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta dibalut oleh adat ketimuran yang kental dengan nilai-nilai spiritualitas agama dan keluhuran budaya. Bung Karno pernah menyatakan bahwa Indonesia harus menjadi bangsa yang berketuhanan, di mana setiap warganya dapat menyembah Tuhan dengan cara yang berkebudayaan dan saling menghormati.

Namun, jika kita meneropong panggung politik kekinian, idealisme luhur tersebut seolah membentur dinding realitas yang kelam. Di pentas politik kontemporer, kita tetiba disuguhkan oleh parade oportunisme politik yang telanjang—sebuah perilaku pragmatis yang tidak lagi memedulikan etika, kebenaran objektif, atau aturan hukum demi satu tujuan tunggal: mempertahankan kedudukan dan akses terhadap kekuasaan. Gejala akut ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan dipicu oleh pembusukan mental dan sosiologis yang sistemik.

Kebutaan Ideologi: Matinya Kompas Moral atas Nama Loyalitas

Oportunisme politik kerap berakar dari apa yang disebut sebagai kebutaan ideologi (ideological blindness). Ketika para aktor politik atau pendukungnya telah begitu terdoktrinasi oleh kesetiaan buta terhadap figur atau kelompoknya, kompas moral mereka otomatis mati. Ideologi partai politik yang seharusnya menjadi pemandu untuk menyejahterakan rakyat bergeser menjadi sekadar dogma untuk membenarkan segala cara.

Jejak nyata dari kebutaan ideologi ini terpampang jelas dalam gurita kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo. Demi mengejar target pertumbuhan fisik dan narasi keberhasilan infrastruktur, status "PSN" kerap kali diobral secara instan untuk melompati prosedur AMDAL yang ketat dan mengabaikan hak-hak agraria masyarakat adat. Dari konflik Rempang hingga Wadas, ideologi pembangunan ekonomi yang buta secara ugal-ugalan mengorbankan kebenaran moral demi mengamankan kepentingan investasi kelompok elite. Petinggi parpol penyokong kekuasaan pun kompak membungkam nurani mereka, berlindung di balik dalih konstitusional "penyelamatan ekonomi nasional". [1] 

Hipokrasi Spiritual: Topeng Keagamaan di Balik Syahwat Kekuasaan

Sebagai bangsa yang menempatkan agama dan adat ketimuran pada posisi terhormat, gejala hipokrasi spiritual menjadi ironi paling menyakitkan dalam politik kita. Nilai-nilai ketuhanan dan kesantunan budaya sering kali direduksi menjadi komoditas jualan atau sekadar topeng kosmetik.

Para pelaku oportunisme politik dengan fasih mengutip ayat-ayat suci dan menampilkan simbol kesalehan di ruang publik. Namun, keputusan politik yang mereka lahirkan di belakang meja justru menindas hak-hak rakyat dan mencederai rasa keadilan. Kebenaran moral ditinggalkan demi keuntungan materi dan jabatan. Agama tidak lagi berfungsi sebagai pengendali syahwat kekuasaan, melainkan diubah menjadi tameng untuk memproteksi diri dari kritik publik.

Benteng Kedap Kritik dan Lahirnya Simbiosis Antikritik

Pembusukan ini kemudian mewujud pada fenomena kekuasaan yang menolak kritik dan menutup telinga dari kebenaran faktual. Ketika kekuasaan merasa terlalu nyaman dengan posisinya, masukan ilmiah dari akademisi, putusan lembaga hukum tertinggi, hingga jeritan masyarakat sipil tidak lagi dianggap sebagai vitamin demokrasi, melainkan dianggap sebagai ancaman stabilitas.

Fenomena ini bertransisi secara nyata pada dinamika populer era Presiden Prabowo Subianto. Publik berulang kali dikejutkan oleh pola perumusan kebijakan yang serampangan di lingkaran eksekutif. Sebut saja polemik pemangkasan drastis ukuran rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi, rencana izin tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, hingga wacana penempatan aktif aparat Polri di jabatan sipil lewat Perpol No. 10/2025 yang memicu alarm bahaya demokrasi. [2, 3, 4] 

Ketika kebijakan-kebijakan mentah ini telanjur diluncurkan ke ruang publik dan menuai badai protes massal, yang lahir bukanlah evaluasi internal yang ksatria, melainkan benteng pertahanan dari kelompok pendukung militan yang antikritik. Kelompok penopang kekuasaan ini dengan agresif menyerang balik para kritikus, mencap suara kritis masyarakat sipil sebagai bentuk "gangguan terhadap persatuan bangsa", sebelum akhirnya pemerintah terpaksa secara berturut-turut mencabut kebijakan tersebut setelah viral. Hubungan ini menjadi simbiosis mutualisme yang merusak: penguasa mendapat tameng pembenaran semu, sementara kelompok pendukung mendapat remah-remah proteksi politik. Ruang publik kehilangan dialektika yang sehat dan berubah menjadi ruang gema (echo chamber) yang memuja status quo. [2, 3, 4] 

Disonansi Kognitif: Penyangkalan Realitas Demi Kenyamanan Status Quo

Secara psikologis, bertahannya ekosistem antikritik ini didorong oleh disonansi kognitif (cognitive dissonance). Fenomena ini terjadi ketika para politisi maupun loyalisnya dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa tindakan kelompok mereka salah secara hukum atau moral, namun mereka menolak mengakuinya demi menghindari stres emosional dan ketakutan kehilangan hak istimewanya.

Untuk mengatasi ketidaknyamanan mental tersebut, mereka melakukan penalaran termotivasi (motivated reasoning)—yaitu menyaring informasi secara selektif dan memproduksi narasi palsu untuk membenarkan tindakan mereka. Mereka melihat hak rakyat kecil digusur atas nama PSN, atau menyaksikan rentetan regulasi negara yang "maju-mundur" karena dibuat tanpa kajian matang. Namun, pikiran mereka dengan sengaja menyangkal realitas kekacauan tata kelola itu demi menjaga posisi nyaman mereka di dalam lingkaran kekuasaan. [3, 5] 

Kesimpulan

Perpaduan antara kebutaan ideologi, hipokrasi spiritual, benteng antikritik, dan disonansi kognitif pada akhirnya melahirkan ekosistem politik yang berpusat pada oportunisme akut. Jika dibiarkan, pembusukan dari dalam ini akan terus mengikis sendi-sendi kebangsaan yang telah dirumuskan secara sakral oleh para founding fathers. Mengembalikan politik pada khittahnya—sebagai alat perjuangan suci berbasis Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil—bukan lagi sekadar imbauan moral biasa, melainkan syarat mutlak jika kita tidak ingin demokrasi Indonesia roboh akibat keserakahan elitenya sendiri. [6] 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.