![]() |
Oleh: Zulnaidi SH
(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum maupun gugatan keabsahan persyaratan konstitusional calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari-hari ini bukan lagi sekadar rutinitas hukum pasca-pemilu. Ruang sidang di Jalan Medan Merdeka Barat kini bertransformasi menjadi panggung krusial yang mempertaruhkan nasib demokrasi kita. Di tengah derasnya sorotan publik terhadap indikasi manipulasi, penyelundupan hukum, hingga dugaan penipuan administratif dalam persyaratan kandidat, MK sedang dihadapkan pada ujian sejarah: Apakah hukum akan tegak sebagai panglima, atau justru tunduk menjadi pelayan kepentingan kekuasaan?
Ketika sebuah proses pengisian jabatan politik tertinggi—yang kelak menentukan hajat hidup seluruh rakyat—diindikasikan cacat sejak dalam kandungan prosedur, taruhannya adalah runtuhnya legitimasi negara. Dalam konteks ini, publik tidak hanya menuntut MK bekerja sebagai lembaga peradilan yang mekanistik, tetapi juga sebagai institusi yang mampu menangkap getaran keadilan substantif yang bersumber dari Pancasila dan prinsip negara hukum (Rechtsstaat).
Pancasila dan Beban Moral Kekuasaan
Jabatan publik dalam falsafah Pancasila bukanlah komoditas politik yang boleh diraih dengan segala cara. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa kekuasaan memikul tanggung jawab transendental. Ada moralitas ketuhanan dan tuntutan integritas suci di dalamnya. Ketika proses pencalonan diwarnai oleh rekayasa regulasi atau manipulasi dokumen demi meloloskan figur tertentu, tindakan tersebut secara fundamental menodai kesucian amanah itu sendiri.
Lebih jauh, Sila Keempat mendiktekan demokrasi yang dipimpin oleh "hikmat kebijaksanaan", bukan demokrasi prosedural yang bisa dibeli oleh kapital atau diakali oleh nepotisme. Proses yang manipulatif merampas hak kedaulatan rakyat (Sila V) untuk mendapatkan pemimpin yang lahir dari rahim kompetisi yang jujur dan setara (fair play). Jika hulunya telah tercemar oleh kecurangan, maka hilir dari pemerintahan yang dihasilkan—berupa kebijakan publik, undang-undang, hingga alokasi anggaran—akan selalu dibayangi oleh krisis kepercayaan publik (public distrust).
Di sinilah letak bahaya sistemiknya. Negara hukum yang kita sepakati dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hukum harus berlaku sama, baik bagi rakyat biasa di pelosok negeri maupun bagi para elite yang berkerumun di lingkar kekuasaan. MK tidak boleh membiarkan terjadinya anarki konstitusional di mana hukum ditekuk demi memuluskan syahwat politik praktis.
MK: Penjaga Konstitusi dan Pengawal Moral Bangsa
Dalam arsitektur ketatanegaraan kita, Mahkamah Konstitusi menyandang predikat luhur sebagai The Guardian of the Constitution (Penjaga Konstitusi). Namun, tugas menjaga konstitusi tidak boleh direduksi sekadar membaca teks pasal demi pasal secara kaku (legal-formalistik). Konstitusi bukanlah benda mati; ia adalah dokumen hidup yang bernapaskan nilai-nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, predikat tersebut secara inheren melekat dengan peran vital lainnya: sebagai The Guardian of National Morality (Pengawal Moral Bangsa).
Sebagai pengawal moral, para hakim konstitusi dituntut memiliki keberanian profetik untuk melihat melampaui batasan formalitas dokumen. Jika terdapat indikasi kuat adanya penyelundupan hukum atau manipulasi syarat administratif, MK wajib menggunakan wewenangnya untuk melakukan pembuktian secara progresif, transparan, dan akuntabel. MK harus menjadi benteng terakhir yang memastikan bahwa etika publik tidak diinjak-injak oleh pragmatisme politik.
Apabila MK terjebak pada pragmatisme dan berlindung di balik formalitas hukum untuk menghindari substansi keadilan, maka lembaga ini secara sukarela melepaskan marwahnya. Sebaliknya, ketika sembilan hakim konstitusi berdiri tegak di atas kebenaran, memeriksa setiap dalil kecurangan tanpa pandang bulu, dan memutus perkara berdasarkan kejujuran spiritual, maka MK sedang menyelamatkan masa depan republik ini.
Momentum Mengembalikan Kepercayaan
Sidang hari ini adalah momentum pembuktian. Publik sedang menonton dan mencatat sejarah. Kita tidak ingin melihat hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan besar. Kita tidak ingin melihat masa depan hajat hidup orang banyak digantungkan pada pemimpin yang keabsahannya cacat secara hukum maupun moral.
Mahkamah Konstitusi harus menyadari bahwa putusan yang mereka telurkan dalam persidangan ini tidak hanya akan mengikat secara hukum (legally binding), tetapi juga akan dicatat oleh sejarah sebagai preseden moral. Menjaga marwah MK berarti menjaga marwah Indonesia sebagai negara hukum yang ber-Pancasila. Ruang sidang di Medan Merdeka Barat harus menjadi tempat di mana keadilan konstitusional dikembalikan kepada pemilik sahnya: seluruh rakyat Indonesia.

