Type Here to Get Search Results !

Aturan Domisili Anggota BPD Kota Pariaman Diprotes: Batas Aspirasi atau Penegasan Hukum?

KOTA PARIAMAN – Sigi24.com-- Protes muncul di kalangan masyarakat desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat, sehubungan dengan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2026. Kendati masyarakat telah menunjuk tokoh andalan melalui mekanisme usulan dari masing-masing dusun, banyak calon potensial terancam gagal karena adanya surat penegasan persyaratan dari Pemerintah Kota Pariaman.

Melalui Surat Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Pemerintah Kota menegaskan bahwa calon anggota BPD wajib terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa setempat (poin g).

Ketentuan ini menimbulkan penolakan luas. Sebab, banyak warga yang memiliki potensi dan kepercayaan masyarakat untuk memajukan desa, namun tercatat memiliki KTP dan KK di tempat lain—baik di desa tempat tinggal pasangan, kawasan perumahan, maupun wilayah desa lainnya. Meskipun mereka diakui sebagai tokoh yang mampu bekerja sama dan berkontribusi bagi kemajuan desa, aturan ini menghalangi kesempatan mereka untuk maju dan dipilih.

Berbagai pihak menilai ketentuan ini membatasi ruang gerak demokrasi dan aspirasi masyarakat. Seorang tokoh masyarakat Pariaman yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Keputusan ini ibarat memotong sayap demokrasi. Masyarakatlah yang paling tahu siapa putra daerah yang mampu diajak bahu-membahu membangun desa.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini tampaknya tidak mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat, di mana banyak warga dewasa yang tercatat berdomisili di luar desa kelahiran karena alasan perkawinan atau pekerjaan. Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Pariaman dapat meninjau kembali ketentuan ini agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan kondusif dan sesuai dengan semangat keterwakilan warga.

Secara hukum, penegasan persyaratan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang menjadi dasar utama pengisian keanggotaan BPD.

Dari aturan pusat baik dalam bentuk Undang-Undang, PP tidak ada memuat secara jelas tentang domisili yang harus dilengkapi dengan KK dan KTP, sementara Pemerintah Kota melalui surat Sekda nomor 400 tersebut menegaskan bahwa harus secara administrasi ditunjukan dengan KK dan KTP di Desa Pemilihan.

Pertanyaannya Surat Sekda dengan perihal penegasan dibuktikan dengan KK dan KTP tersebut berdasarkan apa ? Apakah Surat Sekda ini bisa dijadikan dasar hukum ? Karena belum adanya Perda dan Perwako yang menyatakan aturan keharusan adanya di buktikan dengan KK dan KTP dalam persyaratan pencalonan Anggota BPD Desa tersebut ! Apakah kedepan pertanda akan ada aturan baru yang namanya Persekdako ? 

Masyarakat tentu menunggu keputusan Wali Kota Pariaman dan berharap adanya kebijakan dan kearifan lokal dalam hal ini karena dapat di pastikan laki-laki yang sudah berkeluarga KK dan KTP-nya ada di kampung istri dan anaknya. (nd/red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.