![]() |
| Menanti Ketegasan Pemerintah Benahi Tata Kelola Pascabencana Sumatera, (23/5) Diselenggarakan Pertemuan secara Hybrid di Medan. (Foto: ist) |
Enam bulan berlalu, pemenuhan hak dasar penyintas di Aceh, Sumut, dan Sumbar dinilai masih jauh dari standar kemanusiaan.
MEDAN — Enam bulan telah berlalu sejak bencana ekologis melanda 53 kabupaten/kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, di balik narasi pemulihan yang tampak tenang di permukaan, ratusan ribu penyintas di akar rumput justru masih terjebak dalam siklus penderitaan yang panjang. Lambatnya pemulihan ekonomi, karut-marut pembangunan hunian tetap, hingga minimnya pemenuhan hak dasar korban menjadi bukti nyata bahwa penanganan dampak bencana oleh pemerintah masih berjalan lambat dan belum serius.
Keprihatinan mendalam ini disuarakan oleh Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR Sumatera), beserta Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) se-Sumatera.
Dalam konsolidasi yang digelar secara hybrid (23/5) di Medan, mereka menegaskan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjamin pemenuhan hak korban sesuai standar pelayanan minimum.
Ironi Huntara dan Diskriminasi Fasilitas Dasar
Kondisi Hunian Sementara (huntara) bagi para pengungsi menjadi potret paling buram dari potret kelambanan ini. Di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, misalnya, ditemukan ketimpangan fasilitas yang mencolok. Huntara yang dibangun oleh lembaga seperti Danantara dinilai jauh lebih layak dibandingkan fasilitas rakitan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Huntara dari BNPB terasa sangat panas di siang hari, instalasi pembuangan limbahnya tidak standar, serta tidak memiliki dapur dan kamar yang aman. Padahal, ruang-ruang tersebut sangat krusial bagi kebutuhan spesifik perempuan," ungkap Erna, staf Flower Aceh.
Kelambanan penanganan di desa tersebut kian diperparah oleh insiden kebakaran besar pada 27 Mei 2026 malam, akibat tumpukan gelondongan kayu dan sisa tanaman rusak pascabanjir yang tak kunjung dibersihkan oleh pihak berwenang.
Kondisi tidak manusiawi juga membayangi para penyintas dari Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, yang terpaksa mengungsi ke Rusunawa Pandan. Di sana, para lansia dipaksa menaiki tangga hingga lantai tiga, diwajibkan membayar biaya listrik secara mandiri, dan harus hidup di lingkungan yang kotor.
Fakta-fakta lapangan ini mengonfirmasi bahwa penanganan pascabencana di Sumatera belum mengadopsi Standar SPHERE—sebuah piagam kemanusiaan internasional yang menetapkan standar minimum logistik, kesehatan, sanitasi, dan hunian saat merespons bencana.
Menggugat Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
Akar dari bencana yang berulang ini dinilai bukan semata-mata karena faktor alam, melainkan akibat dari rusaknya daya dukung lingkungan.
Di Padang, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mengambil langkah progresif dengan melayangkan gugatan hukum warga negara (citizen lawsuit) ke PTUN Jakarta. Mereka menilai pemerintah telah gagal mengelola lingkungan hidup dan ceroboh dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan di kawasan lindung.
Namun, secercah harapan muncul dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Melalui rencana revisi dokumen RPJMD dan RTRW untuk skema "Reinstall Tapanuli Tengah", pemerintah daerah mencoba mengintegrasikan mitigasi bencana ke dalam tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Langkah ini dipandang oleh para akademisi dan peneliti sebagai momentum emas bagi masyarakat sipil untuk ikut mengkritisi dan mengawal arah kebijakan pembangunan agar lebih ramah ekologi.
Lansia dan Kelompok Rentan yang Terlupakan
Di tengah situasi darurat, kelompok lanjut usia (lansia) dan perempuan kepala keluarga menjadi pihak yang paling rentan mengalami pengabaian ganda. Data dari Konsorsium PERMAMPU menunjukkan setidaknya ada 681 lansia dampingan di tiga provinsi yang terisolasi dari proses evakuasi yang inklusif serta kehilangan hak atas layanan dasar.
"Bagaimanakah kami ini, suami saya sakit stroke, rumah rusak, dan sawah gagal panen. Saya hanya bisa berserah pada Tuhan," ratap Ibu Ngatinem, salah satu lansia penyintas di Tapanuli Tengah.
Pakar psikologi Siti Rahmah, S.Psi, M.Psi, menjelaskan bahwa program rehabilitasi fisik selama ini kerap mengabaikan dimensi psikososial dan keterikatan budaya para lansia terhadap ruang hidupnya.
Padahal, pelibatan aktif lansia dalam pengambilan keputusan relokasi terbukti secara ilmiah mampu meningkatkan adaptasi sosial mereka secara signifikan di lingkungan yang baru.
Penegasan Pesan kepada Pemerintah
Bencana ekologis di Sumatera adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah—baik di tingkat pusat maupun daerah—**harus segera menghentikan sikap abai dan tidak menganggap situasi di lapangan sudah selesai.**
Masyarakat Sumatera mendesak tiga tindakan nyata dari pemegang kebijakan:
1. Penuhi Standar Kemanusiaan Internasional: Segera alokasikan anggaran yang memadai untuk menyediakan hunian yang layak, jaminan hidup (jadup), serta dana tunggu hunian. Layanan kesehatan, sanitasi (WASH), dan pasokan nutrisi wajib dipenuhi dengan mengadopsi Standar SPHERE tanpa diskriminasi.
2. Audit Total dan Evaluasi Tata Ruang: Segera revisi Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta RPJMD/RTRW daerah. Hentikan eksploitasi di kawasan hutan lindung dan libatkan masyarakat sipil dalam menata ulang ruang hidup yang aman dari bencana.
3. Wujudkan Evakuasi dan Hunian Inklusif: Berikan pendampingan psikologis dan sosiologis yang peka gender serta ramah lansia. Kelompok rentan tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek pasif, melainkan sebagai subjek yang wajib dilindungi hak hidupnya. (Red)

