Type Here to Get Search Results !

Dakwah dan Persaudaraan Kebangsaan

Oleh: Prof. Duski Samad 

Indonesia adalah bangsa yang lahir dari keberagaman. Perbedaan agama, suku, budaya, bahasa, dan adat bukanlah ancaman, tetapi kenyataan sejarah yang menjadi fondasi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, dakwah dan kerukunan umat beragama menjadi dua hal yang sangat penting untuk menjaga persatuan nasional dan stabilitas sosial.

Namun dalam kehidupan sosial sering muncul dua pemahaman yang kurang tepat. Ada yang menganggap dakwah yang tegas akan mengganggu kerukunan. Sebaliknya, ada pula yang memahami kerukunan sebagai sikap yang harus mengurangi ketegasan aqidah dan syariat agama. Padahal Islam mengajarkan keseimbangan antara keteguhan keyakinan dan kemuliaan akhlak sosial.

Dakwah dalam Islam bukan sekadar aktivitas ceramah dan retorika keagamaan. Dakwah adalah kewajiban moral dan sosial untuk mengajak Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah...”

(QS. At-Taubah: 41)

Ayat ini menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan nilai agama dan kebaikan sosial memerlukan kesungguhan, pengorbanan, dan keterlibatan aktif umat. Dakwah tidak cukup hanya di mimbar, tetapi harus hadir

memperbaiki akhlak,

melawan korupsi,

membina generasi muda,

membela rakyat kecil,

serta menjaga keadilan sosial.

Namun Islam juga mengajarkan pentingnya hidup damai dalam kehidupan bersama dan menghormati perjanjian sosial. Allah SWT berfirman:“Kecuali orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun dari isi perjanjianmu...”

(QS. At-Taubah: 4)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghormati komitmen sosial, kesepakatan hidup bersama, dan hubungan damai selama tidak ada pengkhianatan dan kezaliman. Dalam konteks Indonesia, kehidupan berbangsa dapat dipahami sebagai bentuk kesepakatan nasional untuk hidup bersama dalam bingkai persatuan dan keadilan sosial.

Karena itu, kerukunan umat beragama bukan berarti mencampuradukkan aqidah atau menghilangkan identitas agama. Kerukunan adalah kemampuan hidup berdampingan secara damai sambil tetap teguh menjalankan keyakinan masing-masing.

Di sisi lain, Al-Qur’an juga memberi peringatan keras agar umat tidak meninggalkan hukum dan petunjuk Allah dalam kehidupan. Ketika manusia menjauh dari nilai-nilai Ilahi, maka yang muncul adalah: kerusakan moral,

penyalahgunaan kekuasaan,

ketidakadilan,

korupsi, dan krisis sosial.

Karena itu, dakwah tidak boleh berhenti pada ritual semata, tetapi harus memperjuangkan:

kejujuran, amanah, keadilan, perlindungan hak rakyat, dan akhlak kehidupan publik.

Dalam praktik kehidupan berbangsa, kerukunan umat beragama di Indonesia selama ini dibangun melalui dua pendekatan besar: regulatif dan kultural.

Pendekatan regulatif dilakukan melalui aturan hukum dan kebijakan negara. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Peraturan ini dibuat untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik keagamaan. Namun dalam praktiknya sering muncul paradoks kerukunan. Di satu sisi negara ingin menjaga stabilitas melalui aturan administratif, tetapi di sisi lain implementasinya kadang menimbulkan persoalan:

sulitnya pendirian rumah ibadah, ketegangan mayoritas dan minoritas, tuduhan diskriminasi,

dan konflik sosial berbasis agama.

Hal ini menunjukkan bahwa kerukunan tidak cukup hanya dibangun melalui regulasi dan pendekatan birokrasi.

Dalam perspektif kultur hukum (legal culture), keberhasilan aturan sangat bergantung pada penerimaan sosial masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus hidup dalam budaya masyarakat. Ketika regulasi bertemu dengan sensitivitas budaya, identitas agama, dan persepsi sosial masyarakat lokal, maka pendekatan hukum semata sering kali tidak cukup menyelesaikan persoalan.

Kasus bangunan yang dianggap mirip klenteng di kawasan Pulau Cubadak, kawasan Mandeh, Sumatera Barat beberapa waktu lalu memperlihatkan bagaimana sensitifnya persoalan simbol dan persepsi keagamaan di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat memandang bangunan tersebut sebagai rumah ibadah nonmuslim yang menimbulkan keresahan sosial. Sementara penjelasan pemerintah daerah menyebutkan bahwa bangunan itu bukan rumah ibadah, melainkan bagian dari kawasan wisata.

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan kerukunan tidak hanya soal legalitas administratif, tetapi juga menyangkut:

persepsi budaya,

komunikasi publik,

sensitivitas sosial,

dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam kultur masyarakat Minangkabau yang kuat dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, simbol-simbol keagamaan memiliki makna sosial yang sangat sensitif. Karena itu, penyelesaian persoalan kerukunan tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum formal, tetapi memerlukan: dialog budaya, komunikasi sosial,

keterlibatan tokoh agama,

tokoh adat, dan pendekatan persuasif yang menghormati psikologi masyarakat.

Kerukunan sejati justru tumbuh dari budaya masyarakat, akhlak sosial, kedewasaan beragama, dan hubungan kemanusiaan yang sehat. Inilah yang disebut kerukunan kultural.

Di banyak daerah di Indonesia, kerukunan bertahan bukan semata karena aturan negara, tetapi karena:

budaya gotong royong,

hubungan kekeluargaan,

adat, tradisi lokal, dan pengalaman hidup bersama lintas agama.

Di Sumatera Barat misalnya, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menjadi kekuatan moral yang menjaga harmoni sosial masyarakat.

Kerukunan kultural biasanya lebih kuat dan tahan lama karena tumbuh dari kesadaran masyarakat sendiri.

Meski demikian, tantangan kerukunan di Indonesia masih cukup besar. Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia berada pada angka sekitar 77,88, sedangkan tingkat toleransi sosial dalam beberapa survei mencapai angka sekitar 88. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya masih memiliki semangat hidup bersama yang cukup baik.

Namun realitas sosial juga memperlihatkan adanya dinamika yang serius. Laporan Setara Institute mencatat sekitar 402 peristiwa terkait kebebasan beragama dan intoleransi sepanjang tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi: intoleransi,

ujaran kebencian,

konflik rumah ibadah,

politisasi agama,

dan polarisasi sosial berbasis identitas.

Karena itu, kerukunan tidak boleh hanya menjadi slogan dan angka statistik. Kerukunan harus diwujudkan dalam:

keadilan sosial,

perlindungan hak warga negara, pendidikan toleransi, keteladanan tokoh agama,

serta dakwah yang menyejukkan dan mencerdaskan.

Indonesia membutuhkan dakwah yang: tegas dalam aqidah, kuat dalam syariat,

santun dalam akhlak,

bijak menghadapi perbedaan, dan cerdas menjaga persatuan bangsa.

Dakwah tidak boleh menjadi alat provokasi dan kebencian. Sebaliknya, dakwah harus menjadi jalan: pendidikan umat,

penguatan moral,

pemberdayaan masyarakat, dan penguatan persaudaraan kebangsaan.

Karena bangsa ini tidak hanya membutuhkan pembangunan ekonomi dan politik, tetapi juga pembangunan ruhani, moral, dan peradaban.

Indonesia yang kuat adalah Indonesia yang:

taat dalam beragama,

teguh menjaga aqidah,

santun dalam keberagaman,

adil dalam kehidupan sosial, dan rukun dalam kehidupan kebangsaan.

Dan dakwah yang menghadirkan hikmah, ketegasan prinsip, serta kemuliaan akhlak akan selalu menjadi cahaya bagi masa depan Indonesia. Ds. 16052026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.