Type Here to Get Search Results !

KETIKA NENEK DIHAJAR DI TANAH SENDIRI: Negara Hadir untuk Siapa? Dari Luka Menjadi Gerakan Bermartabat

Oleh: Duski Samad

Peristiwa yang menimpa Nenek Saudah (67 tahun) di Pasaman Barat bukan sekadar tragedi kriminal. Ia adalah cermin telanjang kegagalan negara dalam melindungi warga paling rentan: rakyat kecil, perempuan lansia, dan masyarakat adat—yang mempertahankan hak sahnya atas tanah.

Pada malam 1 Januari 2026, seorang nenek berjalan sendirian, hanya berbekal senter, menuju lahannya sendiri yang dirusak oleh aktivitas tambang emas ilegal. Ia tidak membawa senjata. Ia membawa hak. Namun yang ia terima adalah lemparan batu, pukulan brutal, dan pembuangan ke semak-semak—dikira telah meninggal.

Jika ini bukan darurat keadilan, lalu apa?

Negara Absen, Kekerasan Berdaulat

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menyakitkan: di mana negara saat warga mempertahankan tanahnya sendiri? Hak atas tanah bukan pemberian belas kasihan; ia dijamin konstitusi. Namun pada kasus ini, hukum seolah berhenti di batas kepentingan ekonomi gelap. Tambang ilegal bergerak leluasa; aparat terlambat—atau abai.

Kekerasan yang menimpa Nenek Saudah menandai pergeseran berbahaya: ketika hukum tidak hadir, kekerasan mengambil alih peran negara. Yang kuat memukul, yang lemah disingkirkan. Inilah tanda paling jelas dari negara yang kehilangan wibawa moralnya.

Oligarki Gelap dan Pembiaran Sistemik

Masalahnya bukan sekadar pelaku lapangan. Yang lebih serius adalah rantai pembiaran—dari penyerobotan, tambang ilegal, hingga impunitas. Ketika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa penindakan tegas, publik berhak bertanya: siapa yang melindungi siapa?

Ini bukan soal sentimen identitas. Ini soal oligarki ekonomi gelap yang merusak hukum, merampas ruang hidup, dan meninggalkan korban tanpa perlindungan. Masyarakat adat Sumatera Barat telah lama menjaga tanah ulayat sebagai penyangga ekologis dan sosial. Ketika sungai, danau, dan lahan dikapling oleh kepentingan ilegal, yang hancur bukan hanya lingkungan—kepercayaan publik kepada negara ikut runtuh.

Pancasila di Uji Nyata

Pancasila bukan slogan. Ia diuji di lapangan—di tanah berlumpur, di sungai tercemar, dan di tubuh renta seorang nenek yang dipukuli. Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak boleh berhenti di pidato; ia harus hadir dalam perlindungan nyata.

Jika keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang bekerja bukan hukum—melainkan ketakutan. Dan negara yang membiarkan ketakutan berdaulat, sedang membuka jalan menuju otoritarianisme ekonomi, di mana kekuatan modal menggantikan keadilan.

Seruan Tanggung Jawab Negara

Kepada Presiden Republik Indonesia dan para Menteri terkait—ESDM, Kehutanan, ATR/BPN—kasus ini menuntut tindakan segera dan terukur:

1. Penegakan hukum cepat dan transparan terhadap pelaku penganiayaan dan jaringan tambang ilegal.

2. Perlindungan khusus bagi korban dan saksi dari masyarakat adat.

3. Audit menyeluruh atas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pasaman dan sekitarnya.

4. Pemulihan hak tanah serta rehabilitasi lingkungan yang rusak.

5. Evaluasi kinerja aparat di wilayah terdampak agar keadilan tidak berhenti sebagai janji.

Dari Luka Menjadi Gerakan Bermartabat

Peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai berita harian atau kemarahan sesaat. Ia harus menjadi titik balik kesadaran kolektif masyarakat Sumatera Barat—bahwa hak atas tanah, lingkungan, dan keselamatan warga tidak boleh diserahkan pada belas kasihan kekuatan ilegal.

Masyarakat adat Minangkabau sejak dahulu berdiri di atas prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, marwah kaum, dan amanah antargenerasi. Ketika tanah itu dirampas secara ilegal dan pemilik sahnya dipukul hingga hampir meregang nyawa, maka yang diinjak bukan hanya tubuh seorang nenek—tetapi harga diri nagari.

Karena itu, gerakan masyarakat sipil Sumatera Barat harus melangkah tenang namun tegas, berani namun beradab, dengan agenda yang jelas dan terukur:

1. Mengawal proses hukum hingga tuntas, tanpa damai paksa dan tanpa pembiaran.

2. Membangun barisan advokasi lintas nagari—tokoh adat, alim ulama, akademisi, perempuan, pemuda, dan media—agar kasus ini terus hidup di ruang publik sampai keadilan ditegakkan.

3. Menuntut kehadiran negara secara nyata, bukan simbolik: perlindungan korban, pemulihan hak tanah, dan penertiban tambang ilegal yang berkelanjutan.

4. Menjaga gerakan tetap bermoral dan konstitusional, karena kekuatan Minangkabau terletak pada legitimasi etik dan sejarah, bukan pada kekerasan balasan.

5. Mewariskan kesadaran kepada generasi muda, bahwa mempertahankan tanah dan lingkungan adalah bagian dari iman, adat, dan tanggung jawab kebangsaan.

Gerakan ini bukan gerakan kebencian. Ini gerakan keadilan. Bukan perlawanan pada negara, tetapi panggilan agar negara kembali pada mandat konstitusinya: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia—terutama mereka yang paling lemah.

Nenek Saudah selamat—itu mukjizat. Namun negara tidak boleh bergantung pada mukjizat. Keadilan harus bekerja sebelum darah tumpah. Jika seorang nenek saja berani berdiri melawan ketidakadilan di tanahnya sendiri, maka tidak ada alasan bagi kita semua untuk diam.ds. 09012026

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.