Type Here to Get Search Results !

Pembangunan Empat Gerai KDKMP di Kota Pariaman Terlambat, Banyak Aspek Tidak Sesuai Regulasi Jasa dan Konstruksi

Kota Pariaman -- Sigi24.com. Pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Pariaman terus berlanjut, dengan 4 unit yang sedang dikejar kesiapannya. Lokasi pembangunan tersebar di 2 unit di Kecamatan Utara (Desa Naras dan Balai Naras), 1 unit di Kecamatan Pariaman Timur (Desa Koto Marapak), dan 1 unit di Kecamatan Pariaman Selatan (Desa Toboh Palabah).

Demikian disampaikan oleh Kasiter Kapten Delri Putra saat dihubungi melalui telepon seluler. Adapun progres kesiapan pembangunan hingga saat ini adalah sebagai berikut:

1. Desa Balai Naras: 31%

2. Desa Naras: 27%

3. Desa Koto Marapak: 16%

4. Desa Toboh Palabah: 16,66%

Dengan target kesiapan 100% dalam 100 hari, keterlambatan terlihat jelas mengingat pembangunan telah berjalan selama sekitar 2 bulan. Misalnya, di Desa Koto Marapak, pembersihan lahan dimulai pada tanggal 9 Januari 2026.

Kasiter Korem 032 Wirabraja Kol. Dicko saat dikonfirmasi pada Jumat (27/02/2026) menjelaskan, bahwa keterlambatan disebabkan oleh keterlambatan pengiriman bahan material dan perbedaan jadwal mulai pembangunan di masing-masing lokasi. Menurutnya, pembangunan Gerai KDKMP di seluruh Indonesia masih dalam proses.

Sebelumnya, Dandrem Brigjen Mahfud pada Senin (19/01/2026) telah menyampaikan bahwa TNI ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan guna mempercepat proses. Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2025, pihak yang ditunjuk adalah PT. Agrinas Nusantara. Namun, hingga saat ini perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut belum memiliki kantor cabang di Sumatra Barat dan keberadaannya masih belum terlihat jelas di daerah ini.

Pelaksanaan pembangunan ini menuai banyak tanda tanya dari berbagai pihak, termasuk perusahaan lokal, pemerintahan desa, dan pengurus Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk dan dilantik di lokasi pembangunan namun tidak terlibat dalam prosesnya. Bahkan, kepala tukang di lokasi hanya diberikan sebagian gambar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak pernah melihat dokumen RAB secara utuh.

Banyak aspek yang tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pembangunan, terutama terkait regulasi, transparansi, dan keterbukaan. Plang informasi yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan data yang jelas seperti pihak yang bertanggung jawab, pengawas, besar anggaran, dan target waktu penyelesaian. Khusus di Kota Pariaman, belum ada satupun lokasi yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunan tetap dilanjutkan.

Aturan Regulasi Jasa dan Konstruksi yang Seharusnya Ditaati:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung wajib memiliki IMB atau PBG yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berwenang sebelum konstruksi dimulai.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, proses pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan transparansi anggaran, penetapan pihak pengawas konstruksi yang kompeten, dan keterlibatan pihak terkait sesuai dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaan jasa konstruksi, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memiliki izin usaha yang sah, dan seluruh proses harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai BUMN, PT. Agrinas Nusantara juga wajib mematuhi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Tata Kelola BUMN yang Baik, yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Masyarakat berharap PT. Agrinas Nusantara sebagai BUMN dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lokal, dengan menjalankan setiap tahapan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aspek yang belum terpenuhi dan mekanisme yang dilanggar, simak uraian pada edisi berikutnya. (nd/red)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.