![]() |
| Tari pasambahan saat pembukaan konferensi wakaf internasional di Padang. |
Refleksi Seminar Internasional Wakaf untuk Keberlanjutan Pembangunan
15–16 November 2025, Hotel Truntum, Kota Padang
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Wakaf adalah shadaqah jariyah yang memadukan dua dimensi paling mendasar dalam Islam: spiritual dan kemanusiaan. Ia merupakan ibadah berjangka panjang yang tidak berhenti pada individu yang berwakaf, melainkan mengalir menjadi sistem sosial-ekonomi yang menopang keberlanjutan hidup masyarakat.
Seminar Internasional Wakaf 15–16 November 2025 menjadi momentum strategis untuk membaca ulang warisan sejarah, potensi masa kini, dan arah peradaban wakaf di Indonesia, khususnya Sumatera Barat.
Wakaf dalam Perspektif Teologis dan Peradaban
Secara teologis, wakaf masuk kategori amal abadi sebagaimana ditegaskan Allah dalam QS. At-Thur (52): 21, serta dikuatkan oleh hadis tentang shadaqah jariyah. Wakaf dipahami sebagai aset dunia yang mengalir manfaatnya hingga akhirat, sebuah bentuk investasi spiritual yang tidak terputus oleh zaman.
Secara historis, sejak masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, wakaf telah menjadi motor peradaban.
Contoh klasik yang monumental adalah:
Wakaf Kebun Khaibar oleh Umar ibn Khattab
Umar tidak memperjualbelikan harta itu, tetapi menjadikannya wakaf. Hasilnya digunakan untuk fakir miskin, keluarga, perjuangan, dan kemaslahatan publik. Wakaf ini berkembang menjadi model manajemen aset produktif dan menjadi referensi utama dalam fiqih wakaf.
Dari pondasi semacam itu lahirlah universitas-universitas Islam besar—termasuk Al-Azhar di Mesir—yang berdiri kokoh oleh wakaf pendidikan, bukan oleh APBN atau pungutan-pungutan negara.
Potensi Wakaf Indonesia: Besar tetapi Belum Tergarap
Data nasional mencatat:
Potensi wakaf setahun: ± Rp180 triliun. Potensi aset wakaf: > Rp2.000 triliun. Tanah wakaf terdata: 4.041 lokasi, ± 57.000 hektar
Pemanfaatan produktif: baru ±4%
Dana wakaf uang terkumpul: ± Rp2,1 triliun
Angka-angka ini menunjukkan energi besar yang masih tidur. Sebagian besar aset wakaf di Indonesia masih berputar pada fungsi sosial tradisional: masjid, makam, atau sekolah dengan layanan dasar.
Padahal dunia Islam telah membuktikan bahwa wakaf bisa menjadi tulang punggung negara, sebagaimana Turki dan Iran yang membangun sistem kesehatan, pendidikan, dan ekonomi melalui instrumen wakaf produktif. Kunci kelemahan Indonesia adalah:
1. Kapasitas dan kompetensi nazhir
2. Sistem manajemen belum modern
3. Minimnya dukungan fiskal
4. Jembatan antara wakaf dan ekonomi produktif masih lemah
Wakaf dan Pembangunan Berkelanjutan
Jika wakaf dikelola dengan prinsip good governance, transparansi, digitalisasi, dan model pembiayaan syariah, maka wakaf dapat menjadi:
Sumber pembiayaan hijau dan keberlanjutan (SDGs). Sektor pendukung pendidikan tinggi dan riset. Modal dasar UMKM syariah
Skema jaminan sosial umat
Instrumen ketahanan pangan dan energi. Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi arsitektur ekonomi berkelanjutan.
Momentum Sumatera Barat sebagai Motor Inovasi Wakaf
Konferensi internasional ini mesti menghasilkan Risalah Wakaf Sumatera Barat, yang menegaskan posisi Sumbar sebagai:
Pusat inovasi fiqih wakaf berbasis adat basandi syarak
Pelopor integrasi wakaf dengan ekonomi syariah
Daerah yang membuka celah fiskal melalui pembiayaan alternatif bersumber dari wakaf produktif
Laboratorium wakaf untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan umat
Sumbar memiliki modal kultural: jaringan surau, kepercayaan publik, dan tradisi filantropi yang kuat.
Menghubungkan Wakaf Nusantara dengan Filantropi Islam Global
Era global membuka ruang kolaborasi besar. Wakaf dari dunia Islam—Timur Tengah, Turki, Malaysia, Qatar, Kuwait—dapat menjadi sumber energi baru untuk pembangunan Indonesia bila:
ada ekosistem profesional,
nazhir kredibel,
ada model bisnis syariah yang jelas,
dan pemerintah memberi dukungan regulatif.
Banyak perguruan tinggi di dunia berdiri di atas wakaf internasional. Indonesia pun dapat membangun universitas masa depan dengan fondasi yang sama.
Reaktualisasi Fiqih Muamalah untuk Kebangkitan Ekonomi Syariah
Fiqih muamalah sedang berada di titik stagnasi karena sistem konvensional mendominasi seluruh infrastruktur ekonomi. Analogi yang tepat:
> “Tayamum batal bila air ada; maka bila sistem syariah tersedia, sistem konvensional semestinya tidak relevan.”
Zakat, infaq, dan wakaf tidak bisa berkembang bila fiqih muamalah tidak menjadi dasar praktik ekonomi umat. Maka revitalisasi fiqih adalah agenda besar bagi:
Ulama menjaga nilai, keadaban, dan maqashid syariah
Akademisi menciptakan inovasi model wakaf dan skema pembiayaan syariah
Pemerintah menyediakan regulasi, fiskal, dan ekosistem
Masyarakat menjadi pelaku aktif ekonomi wakaf
Penutup:
Wakaf sebagai Gerakan Spiritual, Moral, dan Ekonomi Bangsa
Wakaf adalah jalan terang yang menyambungkan spiritualitas kepada kemanusiaan. Ia memuliakan pemberi, menyejahterakan penerima, dan menghidupkan nilai keberlanjutan.
Ilham sejarah mengingatkan:
“Wal tandzur nafsun ma qaddamat lighadin — hendaklah setiap diri melihat apa yang ia persiapkan untuk hari esok.”
Wakaf adalah legacy yang mengalir melampaui usia manusia, menyambungkan hari ini dengan generasi masa depan. Saatnya Indonesia dan Sumatera Barat menjadikan wakaf sebagai instrumen membangun peradaban baru—kokoh, berkelanjutan, dan penuh nilai rahmat. DS.truntumhotel15112025.

