Type Here to Get Search Results !

Dugaan Pungutan Ilegal di SMKN 2 Bukittinggi: Kadisdik Sumbar Dituding Melindungi Oknum

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi tidak tanggung - tanggung mengalokasikan APBN sebesar Rp59,2 triliun untuk 423.080. satuan pendidikan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tersebut sudah termasuk kenaikan satuan pendidikan di daerah khusus. Presiden Prabowo menekankan program Asta Citanya untuk rakyat Indonesia harus pintar dan makan bergizi tidak ada kata putus sekolah, saat pemerintahan sudah mencanangkan sekolah gratis atau sekolah rakyat.

Namun hal ini bertolak belakang dengan Kadis Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius saat di konfirmasi mengatakan kepada wartawan (09/06/25) via WhatsAppnya 08126778xxx bahwa uang komite adalah sumbangan dan sudah ditetapkan melalui rapat komite dan sekolah, uang tersebut untuk gaji guru honor. Ciri sumbangan itu di rapatkan melalui rapat komite, bukan keputusan sepihak, oleh kepsek.

Ia mengatakan lagi (Barlius), itu sukarela tapi sudah di tetapkan dalam keputusan, kalau ada orang tua terbebani sampaikan ke komite untuk mengatakan tidak sanggup membayar, yang di namakan pungutan itu tidak melalui rapat. "Ada anak orang tua yang tidak punya uang beritahukan ke komite, terkadang orang tua sudah membayarkan uang komite, anak tadi tidak menyerahkan ke sekolah," ujar Barlius.

Lanjut Barlius lagi, ada yang nelpon saya terkait tidak sanggup bayar uang komite, saya sarankan, temui ketua komitenya di sekolah.

Tidak semua dana BOS itu bisa membiayai kebutuhan sekolah, contoh gaji guru honor, yang belum bisa terbiayai dari BOSDA dan APBD setiap tahun kan ada yang pensiun maka tenaga honor harus di tambah.

Di singgung oleh awak media, terkait dugaan penahan ijazah bagi alumni yang sudah tamat beberapa tahun yang lalu di SMKN 2 Bukittinggi akibat tidak sanggup bayar uang komite lantas ijazah tidak di serahkan, harus lunasi dulu tunggakan kepada yang bersangkutan (Siswa SMKN 2 Bukittinggi), saran Barlius, bisa di ambil di sekolah, temui aja komitenya kalau di wakilkan yang bersangkutan harus sidik jari dulu.

"Kalau sudah putuskan kesempatan bersama tentu harus kewajiban sumbangannya di bayar," terang Kadisdik Barlius. 

"Kalau tidak mampu bayar uang komite, dan ada juga yang menghubungi ke saya minta tolang kita suruh untuk kesekolah agar ijazahnya bisa di ambil dan di berikan oleh sekolah," kilah Barlius.

"Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebut Barlius kepada wartawan untuk SMK sebesar Rp1.600.000. Setahun sekali namanya saja bantuan operasional," terangnya.

Pemerhati Lembaga Peduli Pendidikan Keadilan (LPPK) Marwan Waruhu, SH di jakarta mengatakan via sambungan WhatsAppnya 081255774xxx, kalau untuk setingkat SMK, khususnya SMKN 2 Bukittinggi, per siswa Rp1.600.000. x 1.636 orang, siswanya laki-laki 438 orang perempuan 1.150 orang rombel 48 orang, total dana BOS setiap tahun yang masuk ke rekening bendahara sekolah SMKN 2 Bukittinggi Rp.2.617.600.000. di bagi dua semester pertama Rp.1.308.800.000. semester kedua Rp.1.308.800.000. Jadi kekurangan dana apa lagi, yang di sebutkan oleh pihak sekolah setiap tahun, ini bentuk penghianatan kepada Kemendikbud dan pemerintah pusat tidak tau terima kasih. Ini akal - akalan oknum Kepsek dan tidak lepas peran Disdik melindungi untuk mencari keuntungan dari orang tua siswa dana sekolah negeri tidak boleh tarik dana dari siswa, silakan komite cari dana di luar sekolah. Lain hal kalau orang tua siswa menyumbang itu masing- masing kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Tambahnya lagi Marwan Waruhu SH, dalam Permendikbuk No 75 Tahun 2016 Tentang Komite sangat tegas dilarang dalam pasal 12. tidak di benarkan memungut dalam bentuk apapun, Kalaupun ada di SMKN.2 Bukittinggi melakukan hal demikian ini modus modus pungli dengan kemasan baru, rapat komite dan wali murid lalu di jadikan instrumen hukum untuk menghindari celah hukum.

Dana APBD untuk gaji guru honor sudah lebih dari cukup, ayo kita lihat belanja Disdik Sumbar dalam APBD-nya. Kita tidak bodoh amat semua sudah bisa di akses, tahun

Dana APBD untuk gaji guru honor sudah lebih dari cukup, ayo kita lihat belanja Disdik Sumbar dalam APBD-nya. Kita tidak bodoh amat semua sudah bisa di akses, tahun kemarin oknum ASN Disdik yang menjadi tersangka dan terdakwa dugaan korupsi belanja pengadaan alat praktik untuk SMK tahun 2021 yang melibatkan bidang Disdik yang di gelandang oleh Kejati Sumbar beberapa peran oknum yang terlibat. 

"Ada apa dengan Kadis Pendidikannya adem-adem wae sampai saat ini, sedangkan Kajati Sumbar sudah di mutasi dan Aspidsusnya Hadiman,SH, MH sudah di mutasi ke kajagung. Namun persoalan Tipikor tidak mati surih," ujar Marwan Waruhu.

"Kita usut dugaan kongkalikong dugaan pungli yang mengatas namakan sekolah. Bahwa Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar. Dan memperhatikan PP RI 44 Tahun 2012 Tentang Larangan Pungutan dalam Pendidikan".

Jika sistim pendidikan di Sumatera Barat ini tidak di robah dengan nawaitu pemerintah pusat, maka korupsi akan terus merajalela. "Yang terjadi saat ini adalah dari sistem pendidikan sudah berdampak Kolusi Korupsi dan Nepotisme kita kan desak Kejagung dan Kejati usut kembali pengadaan alat peraga di bidang SMK Disdik Sumbar jangan terhenti di anak buahnya saja harus bongkar habis kator itelektualnya, tidak mungkin anak buah bertindak tanpa di ketahui Kadis Pendidikan," ujar Marwan Waruhu, SH. (Tim)

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.