Ilustrasi |
Padang Pariaman, Sigi24.com--Korban pelecehan yang menimpa "bunga" anak dibawah umur di Kecamatan Lubuk Alung, tersangka kedua inisial "YN" telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman Senen ( 5/2/2024) lalu.
Sebagaimana diketahui tersangka kedua ini juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terhadap "bunga" pada Juli 2023 lalu, adapun tersangka ini juga adalah anak masih dibawah umur yaitu masih duduk di kelas 3 di salah satu SLTP di Padang Pariaman.
Sedangkan tersangka pertama inisial "JM " pria usia diatas 50 tahun ini yang merupakan adalah urang sumando juga di sana, dan sudah jatuh vonis selama 10 tahun sedangkan 1 orang tersangka lagi inisial "NZ" sejak Juli 2023 masih status DPO (Daftar Pencarian Orang) sampai sekarang.
Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur "bunga " ini yang masih duduk dibangku kelas 3 SD ini sudah di pindahkan sekolahnya ke salah satu pondok pesantren di Padang sejak 4 bulan yang lalu, namun walau bagi tersangka ke 2 "YN" yang selama ini hanya di biarkan bebas dengan alasan karena masih dibawah umur, akhirnya telah di gelar sidangnya kasusnya di Pengadilan Negeri Pariaman.
"Semua keluarga korban "bunga" berharap agar tersangka"YN" dapat dihukum dan di jebolkan ke penjara anak-anak sesuai aturan yang berlaku, karena selama musibah ini menimpa anak kemanakan kami, keluarga tersangka yang juga adalah tetangga kami juga, tidak ada sama sekali menunjukan keprihatinannya terhadap korban dan kepada keluarga kami, tidak ada niat baik sedikitpun dari keluarga tersangka "YN" kepada pihak keluarga kami sebagai korban pelecehan terhadap anak kemanakan kami," jelas Nasrul dan Nal, mamak korban.
Malah mirisnya kami selama ini dianggap seolah musuh oleh keluarga tersangka ini, sepatutnya sebagai orang yang beragama dan beradat dan diikat karena masih satu korong dan Nagari ini, seharusnya menurut hemat kami bisa lebih menjalin hubungan baik dengan keluarga kami sebagai korban, karena antara korban dan tersangka masih tetanggaan dan berfamili, artinya keduanya masih keluarga kita semua, sikap acuh tak acuh dan sombong dari keluarga tersangka "YN" ini menambah luka yang mendalam bagi kami, apalagi dia tetap berkeliaran bebas di kampung ini, tambah Nasrul dan Nal.
Perasaan miris luka yang sudah kami tahankan mulai dari kasus ini diketahui para pelakunya sejak Juli 2023 lalu, melihat tersangka "YN " yang terus terlihat enjoy dan bebas berkeliaran dan beraktifitas seperti orang lainya, bagaikan luka yang terus menganga dan sakit yang sudah susah kami tahankan lagi, untuk mencegah terjadi tindakan pidana baru dari anak kemanakan kami terhadap tersangka "YN", yang paling mengkhawatirkan bagi kami ketidak mampuan kami lagi untuk menahan kesabaran melihat tersangka terus kami saksikan setiap hari, lanjut Nasrul.
Banyak dari kalangan masyarakat di Nagari Pasia Laweh turut menyesalkan dengan tersangka "YN" masih berkeliaran dan main-main bergembira dengan teman-temannya yang lain seperti biasa dan banyak diantara mereka berharap agar tersangka ini juga bisa ikut ditahan, demi keselamatan mereka dan tidak menambah luka berkepanjangan bagi keluarga korban.
Harapan yang sama juga pernah disampaikan Kadis sosial Sumarni bersama staf lainnya berharap agar tersangka yang masih berkeliaran segara diamankan oleh pihak kepolisian karena disamping menambah beban penderitaan, kesal bagi keluarga korban, dan bisa memicu timbulnya pidana baru dari keluarga korban kepada pelaku ini nantinya karena setiap hari mereka saksikan, karena rumah kediaman antara keduanya saling berdekatan, terang Sumarni.
Memang salah seorang pelakunya juga masih anak di bawah umur, namun kepada anak ini juga harus menjalani hukuman tanpa menghilangkan haknya sebagai anak seperti sekolahnya, terus diberikan bimbingan dan makanannya, kami dari Dinas Sosial akan terus berkoordinasi dengan rekan kita di Polres Padang Pariaman, tutur Sumarni.
Ungkapan Kadis Sosial Sumarni ini juga di dukung oleh Ketua P2TP2A. (nd/red)