![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar PWI Sumatera Barat
Diksi kepercayaan, kemuliaan dan kehormatan pada judul dikutip dari naskah pelantikan Pengurus PWI Sumatera Barat yang dibacakan oleh Ketua Umum PWI Pusat.
Pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 3 Februari 2026, di Istana Gubernur berlangsung khidmat dan bermakna. Kehadiran pimpinan daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers menegaskan satu pesan penting: pers bukan sekadar profesi, melainkan amanah sosial dan moral yang dijunjung tinggi oleh negara dan masyarakat.
Menjadi pengurus PWI bukanlah semata persoalan jabatan struktural atau posisi organisatoris. Ia adalah mandat nilai. Sebuah amanah sosial yang lahir dari kepercayaan publik, berakar pada kemuliaan profesi, dan dijaga oleh kehormatan etik.
Disebut kepercayaan, karena di tangan wartawan—dan lebih-lebih pengurus organisasi wartawan—masyarakat menggantungkan hak paling asasi dalam demokrasi: hak untuk mengetahui kebenaran. Informasi bukan sekadar komoditas, melainkan prasyarat warga untuk mengambil keputusan yang rasional, adil, dan bertanggung jawab. Ketika publik mempercayakan hak ini kepada wartawan, sejatinya yang diuji bukan kecakapan teknis, melainkan integritas moral. Tanpa integritas, berita berubah menjadi manipulasi; tanpa kejujuran, pers kehilangan legitimasinya sebagai pilar demokrasi.
Kepercayaan publik tidak pernah diberikan secara gratis. Ia dibangun perlahan melalui akurasi, keberimbangan, dan keberanian untuk berkata benar, sekalipun pahit dan tidak populer. Karena itu, pengurus PWI memikul tanggung jawab ganda: menjaga profesionalisme anggotanya sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pers secara kolektif. Satu pelanggaran etik oleh segelintir wartawan dapat merusak kredibilitas seluruh profesi. Di sinilah makna kepercayaan berubah menjadi beban moral yang berat, tetapi niscaya.
Ia disebut kemuliaan, karena profesi wartawan pada hakikatnya adalah pengabdian pada kebenaran dan kepentingan publik. Wartawan bekerja bukan untuk menyenangkan kekuasaan, bukan pula untuk memuaskan selera pasar semata, tetapi untuk menghadirkan fakta apa adanya—dalam konteks yang utuh dan bermakna. Dalam tradisi etika profesi, pekerjaan yang berorientasi pada public good selalu ditempatkan pada derajat mulia, sebab ia menuntut pengorbanan kepentingan pribadi demi kepentingan bersama.
Kemuliaan ini semakin terasa ketika pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Dalam posisi ini, wartawan kerap berhadapan dengan tekanan, intimidasi, bahkan godaan. Memilih tetap setia pada kebenaran dalam situasi seperti itu adalah pilihan moral, bukan teknis. Karena itu, kemuliaan profesi pers bukan terletak pada sorotan kamera atau popularitas nama, melainkan pada keberanian sunyi untuk tetap jujur di tengah kompromi yang menggiurkan.
Dan ia disebut kehormatan, karena wartawan bekerja di bawah sumpah etik, bukan sekadar kontrak kerja. Kode Etik Jurnalistik menempatkan wartawan dalam disiplin moral yang ketat: independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sumpah etik ini menjadikan profesi wartawan berbeda dari pekerjaan biasa. Ia menuntut akuntabilitas bukan hanya kepada atasan atau perusahaan pers, tetapi kepada publik dan nurani.
Kehormatan ini pula yang membuat pelanggaran etik tidak bisa diperlakukan sebagai kesalahan administratif semata. Ia adalah pelanggaran terhadap martabat profesi. Sebab ketika seorang wartawan melanggar etik—menyebar hoaks, mengaburkan fakta, atau menjual independensi—yang tercoreng bukan hanya dirinya, melainkan kehormatan pers secara keseluruhan.
Dalam konteks inilah, menjadi pengurus PWI harus dimaknai sebagai penjaga nilai (guardian of values). Pengurus bukan hanya pengelola organisasi, tetapi penjaga marwah profesi. Ia dituntut menjadi teladan etika, penegak disiplin moral, dan pengingat bahwa kebebasan pers hanya bermakna jika disertai tanggung jawab.
Di era media sosial yang serba cepat dan seringkali serba dangkal, makna kepercayaan, kemuliaan, dan kehormatan ini justru semakin relevan. Ketika informasi mudah diproduksi tetapi sulit diverifikasi, pers profesional harus berdiri sebagai penentu standar kebenaran. Dan di sanalah PWI diuji: apakah sekadar menjadi organisasi, atau sungguh-sungguh menjadi benteng etik dan nurani pers Indonesia.
Pataka sebagai Simbol Nilai
Pataka PWI yang dikibarkan bukanlah simbol kosong. Ia adalah panji nilai—penanda bahwa setiap langkah wartawan harus berpijak pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode etik menjadi kompas moral, sementara undang-undang pers adalah payung hukum yang menjamin kemerdekaan sekaligus menuntut tanggung jawab.
Dalam Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Ini bukan sekadar norma ideal, melainkan syarat mutlak agar pers tetap dipercaya. Ketika kepercayaan runtuh, kemerdekaan pers pun kehilangan maknanya.
Pers: Informatif, Mendalam, dan Berhikmah
Di tengah arus informasi yang deras, wartawan tidak cukup hanya informatif. Pers dituntut mendalam dan wisdom-oriented—menghadirkan kebijaksanaan, konteks, dan pencerahan. Berita yang cepat tetapi dangkal mudah viral, namun seringkali gagal mendidik. Sebaliknya, liputan yang akurat, berimbang, dan bernas mungkin tidak selalu sensasional, tetapi justru itulah yang menjaga martabat pers.
Undang-Undang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial menempatkan wartawan sebagai penjaga kepentingan publik—mengawasi kekuasaan tanpa menjadi alat kekuasaan; mengkritik tanpa membenci; tegas tanpa kehilangan empati.
Tantangan Media Sosial
Tantangan terbesar pers hari ini adalah media sosial. Setiap orang bisa menjadi “pewarta”, tetapi tidak semua tunduk pada etik. Algoritma mendorong kecepatan dan emosi; hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian beredar cepat. Di ruang ini, wartawan profesional diuji: apakah ikut arus klik, atau tetap setia pada verifikasi?
Justru di sinilah peran pers profesional menjadi krusial. Wartawan harus hadir sebagai penjernih, bukan pengabur; penyaring, bukan penyebar kebisingan. Kode etik mengharuskan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan—tiga hal yang sering diabaikan di media sosial, tetapi menjadi kekuatan pers arus utama.
Kehormatan yang Dijaga
Kehormatan pers tidak diwariskan; ia dijaga setiap hari melalui praktik kerja yang etis. Satu pelanggaran bisa merusak reputasi banyak orang. Karena itu, PWI sebagai rumah besar wartawan memiliki tanggung jawab strategis: penguatan etik, peningkatan kompetensi, dan perlindungan profesi. Pendidikan berkelanjutan, sertifikasi, dan penegakan etik harus berjalan seiring.
Pelantikan hari ini bukan garis akhir, melainkan titik awal. Pengurus PWI Sumatera Barat memikul amanah untuk menjaga pataka nilai: kepercayaan publik, kemuliaan profesi, dan kehormatan pers. Dalam dunia yang bising oleh informasi, pers yang beretika adalah mercusuar. Ia mungkin tidak paling gaduh, tetapi paling dibutuhkan.
Akhirnya, kemerdekaan pers hanya bermakna bila disertai tanggung jawab. Dan tanggung jawab hanya tegak bila ditopang oleh integritas. Di sanalah Pataka PWI berdiri—sebagai janji kepada publik bahwa pers akan terus bekerja untuk kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan bersama. DS. 03022026.

