Type Here to Get Search Results !

Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Villa, Kapolda Sumbar Diminta Mengganti Kapolres Kabupaten Solok

Kabupaten Solok -- Sigi24.com. Kasus penganiayaan terhadap dr. Syukri C.s beserta timnya serta pengrusakan Vila di Galagah Air Dingin, Alahan Panjang, Kabupaten Solok yang telah memasuki bulan ketiga tanpa penetapan tersangka, bukan hanya masalah lemahnya penanganan operasional, melainkan merupakan bentuk kegagalan total kepemimpinan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K yang menunjukkan ketidak-mampuan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

- Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kepentingan orang yang diperlakukan secara hukum, serta menegakkan hukum. Sedangkan Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah melakukan penyidikan dalam rangka penuntutan pidana.

- Pasal 38 UU Kepolisian juga menyatakan bahwa seorang komandan satuan kepolisian daerah memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengarahkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas anggotanya. Ketidakmampuan Kapolres untuk intervensi atau mengawasi proses penyidikan yang sudah diakui sendiri merupakan pelanggaran terhadap kewajiban ini.

- Terkait dengan tindakan penganiayaan dan pengrusakan barang, kasus ini termasuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

- Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

- Pengrusakan barang milik orang lain termasuk Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Jika dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama, dapat dikenakan pasal tambahan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam kejahatan.

TUNTUTAN LEBIH TEGAS: GANTI KAPOLRES SEKARANG!

Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR- RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah menegaskan, pengakuan Kapolres Agung bahwa ia tidak mampu berintervensi terhadap anggotanya dalam penanganan kasus yang sudah dinyatakan sebagai "kriminal murni", adalah bukti nyata bahwa ia tidak layak menjabat sebagai pemimpin kepolisian di Kabupaten Solok. 

"Ini bukan masalah kurang pengalaman, tapi kurangnya kemauan untuk menegakkan hukum! Sebagai komandan, ia harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian dan kelemahan yang terjadi di bawah pimpinannya," tegas Sutan.

LMR- RI Sumatera Barat bersama dengan berbagai elemen masyarakat, akan mengajukan surat resmi kepada Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSF, untuk segera melakukan peninjauan komprehensif terhadap kinerja AKBP Agung Pranajaya dan mengambil langkah tegas dengan menggantikannya dari jabatan Kapolres Solok. 

Selain itu, juga menuntut agar Kapolda langsung membentuk tim penyidikan khusus yang independen untuk menangani kasus ini tanpa campur tangan pihak manapun, terutama untuk mengungkap apakah ada kekuasaan tertentu yang melindungi pelaku, termasuk sosok toke bawang dengan inisial "SM" yang diduga menjadi otak dibalik kekerasan.

KORBAN MENUNTUT KEADILAN TANPA TUNDANGA

dr. M. Syukri yang masih dalam perawatan di RS M. Djamil Padang menegaskan, bahwa masyarakat tidak bisa terus menerima penanganan hukum yang lamban dan tidak jelas arah. "Kita sudah memberikan semua bukti yang dibutuhkan, laporan sudah dibuat sejak hari kejadian, surat rujukan medis sudah ada – tapi kenapa tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja?" ujar dr. Syukri dengan nada penuh kemarahan.

Korban lain, Muhammad Ilham (petugas keamanan) yang juga mengalami luka serius akibat pemukulan menggunakan kayu dan besi, menambahkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya pada tubuh mereka, tapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. "Kita berharap Kapolda Sumbar bisa turun tangan dan menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipermainkan oleh siapapun, termasuk oleh mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi atau sosial di daerahnya," katanya.

MASYARAKAT SIAP AWASI PROSES HUKUM

Berbagai komunitas dan organisasi masyarakat di Kabupaten Solok dan sekitarnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan keadilan bagi korban. Mereka siap melakukan pengawasan terus-menerus terhadap perkembangan kasus ini dan akan menggelar aksi damai jika proses hukum masih tidak menunjukkan kemajuan yang nyata dalam waktu satu minggu ke depan. "Kita tidak ingin kekerasan atau korupsi kekuasaan terjadi di daerah kita. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang!" ujar salah satu aktivis masyarakat dari Alahan Panjang.

Tim penyidik yang menangani kasus di Polres Solok juga diminta untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa penetapan tersangka masih tidak bisa dilakukan, serta menyampaikan langkah konkrit yang akan diambil dalam waktu dekat. Jika tidak ada respons yang memuaskan, maka LMRI Sumatera Barat akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang di dalam kepolisian. (Red)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.