![]() |
Oleh: Duski Samad
Refleksi Rakornas FKUB dan Kemendagri, 4 Februari 2026
Kerukunan sering diucapkan, tetapi kerap gagal dirawat. Ia hadir dalam pidato, sambutan, dan dokumen kebijakan, namun tidak jarang berhenti sebagai rutinitas administratif. Kritik paling jujur inilah yang disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam Rakornas FKUB awal Februari 2026: kerukunan jangan jatuh dari “rutin” menjadi sekadar “rutinitas”.
Pernyataan itu bukan basa-basi. Ia mencerminkan problem mendasar pengelolaan keberagaman di Indonesia. Negara ini dibangun di atas realitas plural—agama, etnis, bahasa, dan budaya—namun praktik pengelolaannya sering bersifat reaktif. Konflik ditangani setelah meletup, bukan dicegah sejak dini. FKUB pun kerap diposisikan layaknya pemadam kebakaran sosial: hadir ketika api sudah membesar.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Dirjen Polpum, pemerintah pusat bertanggung jawab pada kerangka kebijakan, sementara pemerintah daerah adalah pelaksana nyata di lapangan. Jika daerah hanya menunggu konflik untuk bergerak, maka ketahanan bangsa sesungguhnya sedang dibiarkan rapuh.
Presiden berulang kali menegaskan visi Indonesia sebagai bangsa yang beragam dan berbeda, namun memiliki cita-cita bersama. Kerukunan dan kedamaian bukan ornamen demokrasi, melainkan syarat keberlanjutannya. Tanpa kerukunan, demokrasi berubah menjadi arena saling curiga; kebebasan menjadi senjata; dan perbedaan menjadi alasan permusuhan.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa rendahnya toleransi sering kali bukan karena perbedaan teologis, melainkan kegagalan komunikasi sosial. Kasus-kasus ketegangan di Depok (2025), Padang Sarai (Juli 2025), dan Sukabumi (28 Juni 2025) memperlihatkan pola yang sama: miskomunikasi, prasangka, dan lambannya mediasi. Negara sering hadir terlambat, ketika relasi sosial sudah terlanjur retak.
Sebaliknya, praktik baik dapat kita lihat di Singkawang, kota yang beberapa kali menempati peringkat tertinggi indeks toleransi versi Setara Institute. Toleransi di Singkawang tidak dibangun melalui slogan keagamaan, melainkan lewat komitmen politik, kebijakan inklusif, dan perayaan budaya. Branding sebagai kota toleran tidak menjadikan agama sebagai komoditas konflik, tetapi sebagai latar nilai yang hidup berdampingan.
Singkawang bahkan dikenal sebagai “kota seribu klenteng”—sebuah simbol keberagaman yang tidak disembunyikan, melainkan dirayakan. Tiga gerbang kota yang merepresentasikan etnis besar—Tionghoa, Dayak, dan Melayu—menjadi penanda visual bahwa perbedaan adalah identitas, bukan ancaman. Seperti disampaikan Wali Kota Singkawang, perbedaan bukan untuk dihapus, melainkan untuk dirayakan.
Pelajaran penting dari Singkawang adalah ini: kerukunan lahir bukan dari keseragaman keyakinan, melainkan dari kesamaan kesukaan dan kepentingan hidup bersama. Ketika warga terlibat dalam pesta budaya, ekonomi lokal bergerak, ruang perjumpaan terbuka, dan prasangka sosial mencair dengan sendirinya.
Gagasan ini sejalan dengan dorongan agar FKUB tidak hanya bergerak di wilayah simbolik, tetapi programatik dan preventif. Salah satu ide penting yang mengemuka dalam Rakornas adalah menjadikan rumah ibadah sebagai simpul ketahanan sosial dan pangan: kebun bersama, kolam ikan, bioflok, atau usaha pangan berbasis komunitas lintas iman. Ketika umat beragama bertemu dalam urusan pangan, lingkungan, dan ekonomi, sekat-sekat identitas justru melemah.
Kerukunan dan Kepastian Regulasi Negara
Sesungguhnya, kerukunan umat beragama di Indonesia bukan ruang kosong tanpa dasar hukum. Negara telah menyediakan perangkat regulasi yang cukup jelas. Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan keberanian politik di tingkat daerah.
Dua regulasi kunci adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. PBM ini secara tegas mengamanatkan tiga hal: pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadah secara adil serta dialogis. Dalam kerangka ini, FKUB diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan lembaga pelengkap seremonial.
Sejak 2006, negara sesungguhnya telah menempatkan FKUB sebagai instrumen deteksi dini konflik dan penguatan harmoni sosial. Namun di lapangan, mandat ini sering direduksi. FKUB dipanggil ketika konflik membesar, tetapi tidak dilibatkan secara sistematis dalam perencanaan pembangunan daerah. Lebih ironis lagi, pembiayaannya masih sering ditempatkan dalam skema hibah—yang bersifat tidak pasti dan tergantung selera politik tahunan.
Padahal, PBM tersebut secara moral dan administratif menuntut dukungan pemerintah daerah yang pasti, karena menjaga kerukunan adalah bagian dari kewajiban negara menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Hibah adalah ketidakpastian; kerukunan justru membutuhkan kepastian.
Kondisi ini sejalan dengan tantangan implementasi Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang menempatkan moderasi bukan sekadar jargon moral, tetapi kebijakan lintas sektor. Moderasi beragama dimaknai sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kemaslahatan kebangsaan.
Perpres ini menegaskan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan nasional, bukan urusan sektoral semata. Pemerintah daerah semestinya menerjemahkan moderasi beragama ke dalam program konkret—pendidikan, kebudayaan, ekonomi, lingkungan, hingga ketahanan pangan—dengan FKUB sebagai mitra strategisnya.
Dalam konteks ini, gagasan menjadikan rumah ibadah sebagai pusat ketahanan sosial dan pangan justru sangat konstitusional. Ia sejalan dengan PBM 2006 dan Perpres Moderasi Beragama, karena mempertemukan umat bukan pada perdebatan doktrin, melainkan pada kepentingan hidup bersama. Negara hadir bukan sebagai penghakiman iman, tetapi sebagai fasilitator kebajikan kolektif.
Pengalaman Padang memperkuat argumen ini. Sejak abad ke-17, Padang adalah kota pelabuhan dan ruang perjumpaan Minangkabau, Nias, Tionghoa, dan India. Lagu gamad lama bahkan merekam realitas itu: “Urang Padang jalan barampek.” Sistem sosial matrilineal, tradisi merantau, dan akulturasi budaya melahirkan masyarakat multikultural dengan kekayaan kuliner dan budaya yang khas.
Pilar penting toleransi lainnya adalah kebebasan pendidikan agama. Negara tidak boleh mencurigai pendidikan agama selama ia dikelola secara terbuka, moderat, dan bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, konflik sosial justru dapat diselesaikan cepat melalui musyawarah dan mediasi lokal, selama negara hadir sebagai fasilitator yang adil dan tegas.
Kerukunan, pada akhirnya, bukan proyek seremonial. Ia adalah kerja sosial yang menuntut keberanian berpindah dari politik identitas ke politik kesejahteraan; dari membesarkan perbedaan ke merawat persamaan. Mencari yang sama jauh lebih produktif daripada terus membesarkan yang berbeda.
Jika kerukunan ditopang oleh regulasi yang jelas, kebijakan anggaran yang pasti, dan program yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, maka keberagaman Indonesia bukan beban sejarah, melainkan modal peradaban. Di titik inilah negara diuji: apakah kerukunan hanya dirayakan di podium, atau sungguh-sungguh dikelola sebagai kekuatan bangsa. Ds.04022026.

