![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akmal Malik, bahwa FKUB tidak boleh lagi diposisikan sebatas “pemadam kebakaran”, melainkan harus mengambil peran mitigasi konflik dan edukasi kerukunan, patut dibaca sebagai koreksi arah kebijakan yang mendasar. Pesan ini disampaikan dalam Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (3 Februari 2026), dan sesungguhnya memiliki landasan regulatif yang kuat—tinggal bagaimana ia diimplementasikan secara konsisten.
Selama ini, FKUB sering hadir ketika konflik sudah terlanjur membesar: penolakan rumah ibadah, gesekan antarwarga, atau ketegangan akibat politisasi identitas. Dalam posisi reaktif itu, FKUB seolah dipanggil sebagai “petugas darurat”. Padahal, kerukunan tidak lahir dari respons sesaat, melainkan dari kerja pencegahan yang panjang, sabar, dan sistematis.
Secara regulatif, mandat FKUB sejatinya tidak pernah sempit. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 telah menegaskan fungsi FKUB bukan hanya memfasilitasi pendirian rumah ibadah, tetapi juga memelihara, memberdayakan, dan mengembangkan kerukunan umat beragama. Artinya, sejak awal regulasi ini dirancang, FKUB dimaksudkan sebagai instrumen pencegahan konflik, bukan sekadar pemadam setelah konflik terjadi.
Lebih jauh, semangat ini diperkuat oleh kebijakan nasional tentang penguatan moderasi beragama, yang menempatkan toleransi, dialog, dan keadilan sosial sebagai pilar kehidupan berbangsa. Dalam konteks politik pemerintahan, urusan kerukunan umat beragama jelas masuk wilayah politik kebangsaan, bukan politik elektoral. Karena itu, penegasan Dirjen POLPUM sesungguhnya adalah ajakan untuk mengembalikan FKUB ke khitah konstitusionalnya.
Masalahnya, ada jurang antara mandat regulasi dan praktik di lapangan. Banyak pemerintah daerah masih memposisikan FKUB sebagai lembaga pelengkap, bahkan seremonial. Dukungan anggaran sering tidak pasti, program kerja tidak terintegrasi dalam perencanaan daerah, dan peran FKUB kerap diabaikan dalam sistem deteksi dini konflik sosial. Akibatnya, FKUB diminta bekerja strategis, tetapi diberi sumber daya yang minimal.
Padahal, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat adalah kewenangan wajib pemerintah daerah. Kerukunan umat beragama jelas merupakan bagian dari mandat tersebut. Dengan kata lain, memperkuat FKUB bukan pilihan moral semata, melainkan kewajiban administratif dan konstitusional.
Dalam konteks ini, pandangan Dirjen POLPUM harus diterjemahkan ke dalam langkah kebijakan yang konkret. Pertama, pemerintah daerah perlu mereposisi FKUB dalam dokumen perencanaan resmi—RPJMD, Renstra Kesbangpol, dan RKPD—sebagai mitra strategis mitigasi konflik dan edukasi kerukunan. Tanpa reposisi ini, FKUB akan terus bekerja di pinggir sistem.
Kedua, diperlukan kepastian anggaran yang rutin dan proporsional. Mitigasi konflik dan edukasi toleransi tidak bisa berjalan dengan pola anggaran insidental. Ia membutuhkan keberlanjutan, karena membangun kepercayaan sosial tidak bisa dilakukan dengan proyek satu-dua kali kegiatan.
Ketiga, FKUB harus dilibatkan secara sistematis dalam mekanisme deteksi dini konflik bersama Kesbangpol, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat. Dengan jejaring lintas agama yang dimilikinya, FKUB sesungguhnya adalah “sensor sosial” paling peka terhadap gejala awal ketegangan di masyarakat.
Keempat, fungsi edukasi kerukunan perlu diperluas. FKUB tidak cukup hanya berdialog di ruang rapat, tetapi harus hadir di ruang publik: sekolah, rumah ibadah, komunitas pemuda, dan media sosial. Di sinilah peran FKUB sebagai pendidik sosial kebangsaan menemukan relevansinya.
Pada akhirnya, pernyataan Dirjen POLPUM Kemendagri mengingatkan kita pada satu hal penting: kerukunan tidak boleh menunggu konflik. FKUB harus bergerak dari hilir ke hulu, dari reaktif ke preventif, dari pemadam kebakaran menjadi arsitek kerukunan bangsa.
Namun transformasi ini hanya mungkin jika negara hadir secara nyata—melalui regulasi yang ditegakkan, anggaran yang memadai, dan keberpihakan kebijakan yang jelas. Ketika FKUB diperkuat, yang dijaga bukan hanya harmoni antarumat beragama, tetapi ketahanan bangsa itu sendiri.santikahotel@ 04022026.

