![]() |
Oleh: Zulnaidi SH
(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Sejarah Reformasi 1998 telah meletakkan mandat fundamental bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Semangat membatasi kekuasaan penguasa tersebut diabadikan secara tegas dalam Amandemen Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan secara absolut bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Melalui prinsip rule of law, Konstitusi mengamanatkan pembagian kekuasaan yang seimbang (checks and balances), jaminan hak asasi manusia, serta kepatuhan penuh penguasa terhadap hukum positif. Kebangkitan supremasi hukum dan supremasi sipil ditandai dengan dicabutnya Dwifungsi ABRI serta penataan tata kelola keuangan negara yang transparan. Namun kini, prinsip-prinsip sakral hasil darah perjuangan Reformasi tersebut sedang mengalami keretakan serius di bawah kendali pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, akibat rentetan kebijakan akomodatif yang menabrak rambu-rambu konstitusional.
Potret buram runtuhnya supremasi hukum ini sangat kentara pada tata cara penyusunan dan perubahan APBN. Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memotong anggaran APBN secara sepihak hingga lebih dari Rp306 triliun demi mendanai program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 [YLBHI]. Secara hukum, setiap perubahan porsi anggaran wajib melalui persetujuan parlemen lewat mekanisme UU Perubahan APBN (UU P-APBN). Dengan memotong anggaran secara absolut menggunakan instrumen eksekutif—bahkan mengorbankan lembaga penegak HAM dan demokrasi—pemerintah telah melakukan abuse of power yang mengangkangi fungsi anggaran DPR [YLBHI].
Ketidakpatuhan terhadap semangat membatasi kekuasaan juga tercermin dari pembuatan lembaga baru tanpa aturan yang matang. Melalui revisi kilat UU Kementerian Negara yang menghapus batasan 34 kementerian, Presiden Prabowo menyusun "Kabinet Jumbo" berisi 48 kementerian dan puluhan badan baru. Langkah akomodasi politik ini menabrak prinsip good governance. Banyak kementerian pecahan baru langsung beroperasi dan melantik pejabat sebelum Perpres mengenai struktur tata kerja dan fungsi anggarannya rampung. Kekosongan hukum jangka pendek ini memicu tumpang tindih kewenangan dan pemborosan fiskal yang tidak akuntabel.
Di sektor keamanan dan birokrasi, kita menyaksikan normalisasi penugasan TNI dan Polri aktif di jabatan sipil. Melalui Revisi UU TNI dan perluasan pelibatan militer dalam sektor non-militer (seperti ketahanan pangan dan Bulog), pemerintah perlahan menghidupkan kembali roh Dwifungsi ABRI. Langkah ini mencederai amanat Reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan Pasal 30 UUD 1945. Penempatan aparat keamanan pada pos sipil secara masif tidak hanya merusak netralitas birokrasi, tetapi juga meruntuhkan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) atas militer yang menjadi pilar utama demokrasi.
Ironinya, nafsu sentralisasi kekuasaan ini juga menghantam otonomi daerah melalui pemotongan masif Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan pemangkasan belanja daerah ini melanggar Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan hubungan keuangan pusat-daerah diatur secara adil dan selaras [KPPOD]. Dalih pusat yang mengambil alih proyek lokal secara sepihak dengan melibatkan satgas militer memundurkan tata negara kita ke era sentralistik [CORE Indonesia]. Daerah yang memiliki ketergantungan fiskal tinggi kini kehilangan kemampuan membangun puskesmas dan jalan, menciptakan ketidakadilan pembangunan yang parah bagi masyarakat di daerah tertinggal.
Catatan hitam ini semakin diperparah oleh preseden buruk lainnya: ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas aparat dan intervensi politik pada seleksi internal TNI/Polri dengan mengabaikan prinsip senioritas dan merit sistem demi loyalitas buta.
Ketika undang-undang ditekuk sedemikian rupa untuk melayani kepentingan eksekutif, dan konstitusi diperlakukan sebagai lembaran formalitas belaka, maka demokrasi kita sedang berjalan menuju tepi jurang otoritarianisme yang legal. Menjaga hukum tetap tegak bukan lagi sekadar pilihan politik bagi pemerintahan Prabowo, melainkan kewajiban moral-konstitusional yang jika terus diabaikan, akan membawa bangsa ini pada keruntuhan keadilan yang total.
Apakah Anda ingin menambahkan analisis komparatif mengenai gaya kepemimpinan era Orde Baru dengan pola kebijakan yang terjadi saat ini, atau memerlukan penyesuaian gaya bahasa (diksi) agar opini ini terasa lebih tajam?

