Type Here to Get Search Results !

Heboh Sistem Adat Minang yang Salah?: (Menggugat Sistem atau Mengoreksi Perilaku Pemangku Adat?)

Oleh: Duski Samad 

Pembelajar Islam dan Adat Minangkabau Pada FTK UIN Imam Bonjol

Ketika Sistem Adat Dipersoalkan

Pernyataan seorang pemangku adat bahwa sistem adat Minangkabau salah, yang menjadi perbincangan di media sosial setelah pertemuan tokoh adat dengan Bupati Padang Pariaman, mengundang perhatian sekaligus refleksi mendalam. Pernyataan demikian bukan sekadar kritik terhadap praktik adat, melainkan menyentuh fondasi kebudayaan yang telah membentuk identitas, struktur kekerabatan, kepemimpinan, dan kehidupan sosial masyarakat Minangkabau selama berabad-abad.

Pertanyaannya, benarkah sistem adat Minangkabau yang salah? Ataukah yang sedang mengalami masalah adalah pelaksanaan adat, kualitas kepemimpinan, perubahan struktur sosial, dan melemahnya pewarisan nilai kepada generasi berikutnya?

Dua persoalan tersebut harus dibedakan secara jernih. Mengkritik sistem berarti mempersoalkan prinsip, struktur, dan mekanisme yang mengatur kehidupan masyarakat. Sementara mengkritik pelaksanaan berarti mempertanyakan apakah prinsip dan aturan yang telah disepakati benar-benar dijalankan secara bertanggung jawab.

Adat Minangkabau tidak boleh dibebaskan dari kritik. Akan tetapi, kritik terhadap adat semestinya dilakukan melalui pemahaman yang utuh terhadap falsafah, sejarah, sistem sosial, dan kenyataan masyarakat kontemporer.

Sebab, tidak semua kegagalan masyarakat merupakan kegagalan sistem. Sebaliknya, tidak semua persoalan dapat pula diselesaikan hanya dengan menyalahkan perilaku individu. Ada kalanya sistem, kelembagaan, dan perilaku manusia sama-sama membutuhkan pembaruan.

Berita dari Pendopo Bupati: Kritik terhadap Marwah Adat

Pertemuan silaturahmi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan niniak mamak se-Kabupaten Padang Pariaman berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Pendopo Bupati Padang Pariaman.

Dalam forum tersebut, Bupati John Kenedy Azis mengajak pemangku adat memperkuat pembinaan anak kemenakan, menjaga nilai agama dan adat, serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dalam menghadapi persoalan sosial.

Ketua pelaksana, Rustam Dt. Panghulu Mudo, mengungkapkan keresahan terhadap melemahnya kedekatan generasi muda dengan nilai adat dan agama, disertai persoalan kekerasan dalam rumah tangga, tindakan asusila, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial.

Berita Investigasi.News tanggal 11 Oktober 2026 juga memuat kritik tokoh masyarakat Herpianda, S.H., terhadap merosotnya marwah adat. Ia menyoroti praktik penerapan adat yang dinilainya mulai bergeser dari landasan filosofis Minangkabau dan mengingatkan agar adat tidak membelakangi syarak.

Namun, perlu ditegaskan bahwa redaksi persis ungkapan viral “sistem adat Minang yang salah” belum dapat dipastikan dari sumber tertulis yang ditemukan. Karena itu, ungkapan tersebut dalam tulisan ini diperlakukan sebagai pokok perdebatan, bukan kutipan langsung yang telah terverifikasi beserta identitas pengucapnya.

Terlepas dari siapa yang mengucapkannya, pernyataan tersebut patut dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem dan praktik adat Minangkabau.

Memahami Sistem Adat Minangkabau

Sistem adat Minangkabau bukan sekadar aturan perkawinan, pembagian harta pusaka, pengangkatan penghulu, atau penyelenggaraan upacara adat.

Adat Minangkabau merupakan suatu sistem peradaban yang mengintegrasikan nilai, norma, struktur sosial, kepemimpinan, kekerabatan, penguasaan sumber daya, dan mekanisme pengendalian kehidupan masyarakat.

Secara konseptual, terdapat lima fondasi penting.

Pertama, fondasi filosofis dan religius. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi orientasi moral masyarakat Minangkabau. Adat diharapkan menghadirkan kebijaksanaan sosial, sedangkan syarak memberikan pedoman keagamaan. Relasi keduanya merupakan proses historis yang terus mengalami penafsiran dan penyesuaian.

Kedua, fondasi kekerabatan matrilineal. Garis keturunan ditarik melalui ibu. Sistem ini menentukan keanggotaan suku dan kaum, kedudukan harta pusaka tinggi, serta hubungan tanggung jawab antara mamak dan kemenakan.

Namun, matrilineal tidak sama dengan kekuasaan mutlak perempuan, sebagaimana tidak berarti meniadakan tanggung jawab ayah terhadap anak. Ia merupakan sistem kekerabatan dengan pembagian peran sosial yang khas.

Ketiga, fondasi kepemimpinan kolektif. Penghulu, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang mempunyai fungsi yang saling melengkapi. Prinsip tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin mengandung pesan bahwa masyarakat tidak semestinya dikendalikan oleh kekuasaan tunggal.

Keempat, fondasi musyawarah dan keadilan sosial. Ungkapan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik menunjukkan bahwa legitimasi keputusan dibangun melalui perundingan dan kesepakatan. Kekuasaan adat semestinya menjadi amanah, bukan alat dominasi.

Kelima, fondasi pendidikan dan pewarisan nilai. Rumah gadang, surau, lapau, kaum, dan nagari secara historis menjadi ruang pembentukan kepribadian, pengajaran adat, agama, kepemimpinan, dan tanggung jawab sosial.

Kelima fondasi tersebut membentuk sistem yang secara ideal bertujuan menjaga keseimbangan antara individu, keluarga, kaum, nagari, agama, dan alam.

Pergeseran Adat: Kesalahan Sistem atau Kegagalan Pelaksanaan?

Inilah pertanyaan paling mendasar yang seharusnya dibahas dalam forum para pemangku adat.

Dalam perspektif sosiologi, sebuah sistem sosial dapat mengalami disfungsi ketika norma yang diidealkan tidak lagi sejalan dengan kenyataan perilaku dan kebutuhan masyarakat.

Robert K. Merton membedakan fungsi dan disfungsi sosial. Suatu lembaga dapat mempertahankan fungsi tertentu, tetapi pada saat yang sama menghasilkan akibat yang tidak diharapkan.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan adat Minangkabau perlu dibaca dalam tiga lapisan.

Lapisan pertama adalah sistem nilai. Prinsip musyawarah, keadilan, tanggung jawab, penghormatan terhadap perempuan, perlindungan anak kemenakan, dan keselarasan adat dengan agama tetap mempunyai relevansi moral yang kuat.

Lapisan kedua adalah sistem kelembagaan. Mekanisme pengangkatan penghulu, pengelolaan harta pusaka, kewenangan KAN, penyelesaian sengketa, dan hubungan lembaga adat dengan pemerintah perlu dievaluasi secara terbuka.

Lapisan ketiga adalah perilaku pelaku adat. Pemangku adat yang tidak menjalankan tanggung jawab, kurang memahami hukum adat, atau lebih mengutamakan kepentingan pribadi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tidak dapat disederhanakan menjadi sistem salah atau manusia salah.

Sistem yang baik memerlukan pelaku yang berintegritas. Sebaliknya, pelaku yang baik membutuhkan kelembagaan yang jelas, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Faktor yang Menggeser Kekuatan Adat

Pertama, perubahan struktur keluarga dan hubungan mamak dengan kemenakan

Modernisasi telah memperkuat keluarga inti sebagai pusat pengasuhan dan pengambilan keputusan. Tanggung jawab ayah semakin dominan dalam pendidikan dan ekonomi anak, sementara sebagian fungsi mamak tidak lagi dijalankan seperti pada masa lalu.

Perubahan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan kemunduran. Masalah muncul apabila pergeseran peran tidak diikuti penyesuaian tanggung jawab sehingga anak kemenakan kehilangan pembimbing sosial.

Kedua, perubahan ekonomi dan penguasaan harta pusaka.

Harta pusaka yang dahulu menjadi sumber ketahanan ekonomi kolektif menghadapi tekanan ekonomi pasar, kenaikan nilai tanah, kebutuhan keluarga, dan perubahan pola pemanfaatan aset.

Ketika pengelolaan pusaka tidak transparan, konflik kepentingan mudah muncul. Harta yang seharusnya menjadi pengikat kaum justru dapat berubah menjadi sumber perselisihan.

Ketiga, krisis kaderisasi pemangku adat.

Gelar penghulu merupakan kedudukan yang harus disertai pengetahuan, keteladanan, dan kemampuan memimpin.

Ungkapan kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakaik mengandung prinsip akuntabilitas berjenjang.

Apabila pengangkatan pemimpin adat hanya mengutamakan garis keturunan atau kesepakatan elite tanpa memperhatikan kapasitas, kualitas kepemimpinan berisiko menurun.

Keempat, melemahnya pendidikan adat dan agama.

Generasi muda tidak cukup hanya diberi nasihat agar menghormati adat. Mereka membutuhkan pendidikan yang menjelaskan alasan moral, manfaat sosial, dan relevansi adat dengan kehidupan modern.

Ketika surau, keluarga, sekolah, dan lembaga adat tidak lagi terhubung dalam proses pendidikan karakter, pewarisan nilai menjadi terputus-putus.

Kelima, perubahan relasi kekuasaan dan tata kelola nagari.

Pemerintahan modern, peraturan negara, mobilitas penduduk, dan perubahan kewenangan kelembagaan telah memengaruhi posisi pemangku adat.

Karena itu, melemahnya peran adat tidak selalu disebabkan oleh ketidakmampuan ninik mamak. Ada pula persoalan struktural berupa ketidakjelasan kewenangan, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya koordinasi antarlembaga.

Jangan Menyalahkan Adat untuk Menutupi Kegagalan Kepemimpinan

Ada persoalan yang lebih serius daripada perdebatan apakah sistem adat salah, yakni kecenderungan menjadikan adat sebagai simbol kebesaran tanpa menjadikannya sistem tanggung jawab.

Adat dibicarakan dalam pidato, tetapi belum tentu diamalkan dalam kehidupan. Gelar adat diagungkan, tetapi fungsi perlindungan anak kemenakan belum tentu berjalan. ABS-SBK disuarakan, tetapi belum selalu diterjemahkan menjadi kebijakan dan program pendidikan, ekonomi, serta perlindungan sosial.

Di sinilah kritik harus diarahkan kepada kesenjangan antara nilai dan kenyataan.

Al-Qur'an mengingatkan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” (QS. Ash-Shaff [61]: 2).

Ayat ini relevan sebagai kritik moral terhadap siapa pun yang mengucapkan nilai luhur tetapi tidak melaksanakannya.

Pemangku adat bukan sekadar penyandang gelar, melainkan pengemban amanah sosial. Ia dituntut hadir ketika anak kemenakan membutuhkan bimbingan, ketika perempuan memerlukan perlindungan, ketika sengketa kaum membutuhkan penyelesaian, dan ketika generasi muda kehilangan arah.

Akan tetapi, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara adil, menghormati hak individu, serta tidak bertentangan dengan hukum negara.

Adat yang Hidup Harus Mampu Mengoreksi Dirinya

Salah satu kekuatan budaya Minangkabau adalah kemampuannya melakukan penyesuaian.

Ungkapan sakali aia gadang, sakali tapian barubah menunjukkan kesadaran bahwa perubahan merupakan bagian dari kehidupan.

Namun, perubahan tidak berarti seluruh nilai harus ditinggalkan. Yang perlu dibedakan ialah prinsip dasar yang dipertahankan dan mekanisme sosial yang dapat diperbarui.

Misalnya, prinsip tanggung jawab mamak terhadap kemenakan tetap penting, tetapi cara pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kehidupan keluarga modern.

Prinsip perlindungan harta pusaka tetap relevan, tetapi tata kelolanya memerlukan pendataan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Demikian pula, kewibawaan penghulu tetap perlu dihormati, tetapi penghormatan itu harus ditopang oleh kompetensi, keteladanan, dan kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, revitalisasi adat tidak identik dengan mengembalikan seluruh praktik masa lalu. Revitalisasi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai yang masih relevan sekaligus memperbaiki kelembagaan yang tidak lagi efektif.

Dari Kehebohan Menuju Reformasi Adat

Pertemuan tokoh adat dengan Bupati Padang Pariaman semestinya menjadi awal gerakan pembaruan yang lebih terukur.

Ada beberapa agenda yang perlu dikembangkan secara bersama.

Pertama, melakukan audit sosial kelembagaan adat untuk mengetahui kondisi kepemimpinan penghulu, fungsi KAN, penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan tanggung jawab terhadap anak kemenakan.

Kedua, menyusun standar kompetensi dan pendidikan berkelanjutan bagi pemangku adat, mencakup pengetahuan adat, agama, kepemimpinan, mediasi konflik, perlindungan anak dan perempuan, serta hukum nasional.

Ketiga, memperkuat pendidikan adat berbasis surau, keluarga, sekolah, dan nagari agar nilai ABS-SBK tidak berhenti sebagai slogan.

Keempat, menata pengelolaan harta pusaka dan aset komunal melalui prinsip musyawarah, keterbukaan, perlindungan hak kaum, dan kepastian hukum.

Kelima, membangun kemitraan yang jelas antara pemerintah daerah, KAN, LKAAM, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang.

Dalam konteks ini, pandangan Bupati John Kenedy Azis pada seminar hukum adat, 29 Agustus 2026, patut diperhatikan. Ia menekankan bahwa hukum adat perlu dihormati, tetapi penerapannya harus tetap sesuai dengan hukum nasional dan hak asasi manusia. Pemerintah daerah berperan memfasilitasi dan melindungi, bukan mengambil alih kewenangan masyarakat adat.

Agenda pembaruan ini juga memerlukan dukungan regulasi daerah, program pembinaan, anggaran yang proporsional, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.

Penutup: 

Jangan Salah Mendiagnosis Penyakit Sosial

Kehebohan tentang sistem adat Minangkabau yang disebut salah semestinya tidak berakhir pada perdebatan emosional antara mereka yang membela adat dan mereka yang mengkritiknya.

Kritik terhadap adat adalah sesuatu yang sah. Bahkan, kritik diperlukan agar adat tidak menjadi sistem yang kebal terhadap evaluasi.

Namun, diagnosis yang keliru akan menghasilkan solusi yang keliru pula.

Jika persoalannya adalah lemahnya kompetensi penghulu, solusinya kaderisasi dan pendidikan. Jika masalahnya adalah konflik kewenangan, solusinya penataan kelembagaan. Jika persoalannya adalah melemahnya pewarisan nilai, solusinya pendidikan keluarga, surau, dan nagari. Jika terdapat aturan atau praktik adat yang tidak adil, bagian itulah yang harus dikaji dan diperbaiki.

Tidak tepat menyalahkan keseluruhan sistem tanpa menunjukkan unsur yang bermasalah. Sebaliknya, tidak bijaksana pula menganggap seluruh sistem telah sempurna dan hanya manusianya yang salah.

Tesis utamanya ialah: krisis adat Minangkabau harus diperiksa sebagai kemungkinan krisis nilai, kelembagaan, kepemimpinan, dan pewarisan budaya yang saling berkaitan.

Adat Minangkabau tidak cukup dipertahankan melalui kebanggaan sejarah. Ia harus dibuktikan manfaatnya dalam kehidupan nyata: melindungi keluarga, memuliakan perempuan, mendidik generasi muda, menjaga harta bersama, menyelesaikan konflik, dan menegakkan keadilan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan adat bukanlah seberapa banyak gelar kebesaran disandang, seberapa megah pakaian adat dikenakan, atau seberapa lantang ABS-SBK diucapkan.

Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh nilai adat menjadi perilaku, lembaga adat menjalankan tanggung jawab, dan masyarakat memperoleh perlindungan serta kemaslahatan.

Adat jangan hanya dibela ketika dikritik, tetapi harus dihidupkan ketika masyarakat membutuhkannya. Padang, 13 Oktober 2026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.