![]() |
PADANG PARIAMAN — Sigi24.com — Polemik pembangunan saluran irigasi di Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, semakin memanas dan viral. Proyek yang seharusnya membawa manfaat ini justru menimbulkan tanda tanya besar setelah kedatangan tim Dinas Pertanian Padang Pariaman pada Senin (12/10/2026).
Tim yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Padang Pariaman, Ira Febriani, didampingi Wali Nagari Pasia Laweh Hendra, Babinsa turun ke lokasi dan menanyakan langsung kepada Ketua Kelompok Tani Tabek Cubadak, Pili, beserta beberapa anggotanya.
"Secara prinsip, kami tidak pernah menghalangi adanya pembangunan irigasi di lahan pertanian kami," tegas Pili.
Pelaksana Marah, Warga Dianggap Tak Perlu Tahu
Persoalan sebenarnya sederhana namun menyakitkan hati warga: proyek ini berjalan diam-diam. Dua oknum pelaksana bekerja tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan kelompok tani yang selama ini merawat lahan tersebut.
Yang lebih menghebohkan, ketika ditanya, salah seorang pelaksana yang diketahui anggota Brimob yang akrab disapa Hen, justru marah-marah: "Saya tidak perlu beri tahu kelompok tani! Kami sudah izin ke Wali Nagari."
Tim Dinas Turun, Tapi Tak Ada Penjelasan Jelas
Kedatangan Plt. Kadis Pertanian seharusnya meluruskan persoalan. Namun dua pertanyaan mendasar warga justru tak terjawab:
- Kenapa kelompok tani tidak diberitahu dan tidak dilibatkan sejak awal perencanaan?
- Kenapa sampai hari ini tidak terpasang papan proyek satu pun di lokasi?
Alih-alih menjelaskan, Ira Febriani justru melempar tanggung jawab: "Soal papan merek, itu kewenangan pemilik kegiatan — BWS. Mereka yang menyusun RAB. Silakan konfirmasi langsung ke sana."
Empat Aturan Diabaikan, Ancaman Denda Capai Rp1 Miliar!
Padahal, aturannya sudah sangat jelas. Proyek yang diduga bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS) ini seolah sengaja mengangkangi peraturan yang berlaku:
- UU No. 14 Tahun 2008 — Masyarakat berhak mengetahui informasi publik
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 — Wajib memasang informasi lengkap di papan proyek
- Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pengadaan barang/jasa harus transparan
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 — Tidak memasang papan proyek = sanksi denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar!
"Tahu Manfaatnya, Tapi Tak Tahu Asal-Usulnya"
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan dengan bijak namun menusuk:
"Ibarat mendapat menantu, kami tahu manfaatnya. Tapi kalau tidak tahu asal-usulnya, tentu merugikan kami. Proyek ini harus jelas: dari mana sumber dananya, berapa anggarannya, sepanjang apa jalannya, kapan selesai, dan siapa yang mengawasinya."
Harapan Warga: Kepada Bupati dan Penegak Hukum
Karena ini diduga menggunakan uang negara, masyarakat punya hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi. Namun hak itu seakan sengaja ditutup-tutupi oleh Wali Nagari dan pihak pelaksana.
Masyarakat pun kini berharap:
Bupati Padang Pariaman segera menindaklanjuti kejanggalan ini
Penegak hukum mengusut pelanggaran yang terjadi
Kapolda Sumatera Barat memberikan pembinaan kepada anggota Brimob yang terlibat, agar tidak menggunakan kekuatan untuk membungkus proyek yang transparan.
Karena di negeri ini, yang namanya uang rakyat — harus jelas, harus terbuka, dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Bukan ditutup-tutupi seakan ada yang disembunyikan.
Redaksi Sigi24.com saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari Komandan Satuan Brimob Luman Arif terkait keterlibatan anggotanya dalam proyek tersebut, serta sikap resmi Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H dalam menyikapi persoalan ini. Pantau kelanjutan liputan ini pada edisi berikutnya! (nd/red)

