![]() |
Oleh: Zulnaidi SH
(Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Republik ini didirikan di atas sebuah janji metafisika yang teramat luhur. Lewat sila "Ketuhanan Yang Maha Esa," para pendiri bangsa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah ruang hampa moral. Kekuasaan politik di tanah air tidak bersifat mutlak; ia adalah amanah makhluk yang kelak wajib dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Khaliq. Konsekuensinya jelas: seluruh tata kelola kekuasaan harus tunduk pada nilai transendental yang absolut—kejujuran, keadilan, dan kebenaran substantif. Di republik yang berketuhanan, hukum moral seharusnya menjadi kompas utama bagi hukum positif, bukan sebaliknya.
Secara yuridis, komitmen etis ini bukan tanpa bentuk. Kita memiliki UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dua regulasi ini secara eksplisit menuntut integritas moral yang tinggi dari para pejabat publik. Mereka diwajibkan memberikan keteladanan, bersikap jujur, dan bahkan memiliki kemuliaan jiwa untuk mundur jika gagal memenuhi standar moral. Namun, di panggung politik hari ini, teks-teks hukum tersebut kerap kali berakhir menjadi pasal mati. Hukum sipil tanpa moralitas penyelenggaranya hanya akan berubah menjadi perkakas kekuasaan yang kering dan hampa nilai ketuhanan.
Ketika etika dikesampingkan, kecurangan dan kebohongan politik akan mengambil alih kendali. Kebohongan yang diinstitusikan secara sistematis adalah bentuk pembusukan demokrasi dari dalam. Ia merusak sistem meritokrasi dan melahirkan ketidakpercayaan publik (public distrust) yang akut. Alih-alih menjadi arena adu gagasan demi kemaslahatan rakyat, politik bergeser menjadi panggung Machiavellian murni—sebuah ruang gelap tempat segala cara dihalalkan, asalkan kekuasaan berhasil digenggam.
Ujian terberat terhadap komitmen moral republik ini terpampang nyata dalam dinamika ketatanegaraan baru-baru ini. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Di balik palu hakim, tersingkap sebuah fakta persidangan yang menghentak nurani publik: MK secara eksplisit mengungkap bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan batas minimum kelulusan SMA/sederajat. Dokumen certificate of attendance yang dilampirkan dinilai sekadar bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan substantif.
Di sinilah sebuah paradoks kebangsaan yang ironis terjadi. Secara hukum formal, kedudukan Gibran dinyatakan tetap sah karena batasan prosedural lembaga peradilan pasca-pelantikan. Namun, secara etis-spiritual, legitimasi moral kepemimpinan tersebut telah runtuh. Menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses administrasi yang tidak transparan—atau bahkan manipulatif—adalah sebuah hantaman keras bagi marwah negara. Ini adalah kecacatan etis yang permanen, sebab bagaimana mungkin sebuah sumpah jabatan yang diucapkan atas nama Tuhan, tegak di atas fondasi dokumen kelulusan yang diragukan keabsahannya di ruang sidang tertinggi negara?
Tragedi terbesar dari krisis moral ini tidak berhenti di tingkat elite, melainkan menjalar menjadi racun sosial di tengah masyarakat. Ketika manipulasi administratif dan kebohongan publik dipertontonkan secara terbuka tanpa adanya sanksi sosial maupun hukum yang memadai, terjadilah apa yang disebut sebagai societal cynicism. Rakyat mulai mengalami mati rasa moral. Muncul normalisasi massa yang menganggap lazim kebohongan politik. Ungkapan skeptis seperti “semua politisi memang berbohong” atau “yang penting kerjanya nyata” menjadi pembenaran kolektif yang lumrah.
Secara teologis, fenomena normalisasi ini adalah alarm bahaya matinya hati nurani bangsa. Sebuah masyarakat yang memaklumi kebohongan adalah masyarakat yang tengah menggadaikan masa depannya. Pada akhirnya, kita harus berani berkaca: apakah jargon "Berpedoman pada Ketuhanan" yang sering kita gaungkan benar-benar meresap ke dalam dada, ataukah ia hanya sekadar topeng rohani untuk menyembunyikan pembusukan moral yang kian akut? Jika republik ini ingin selamat, kejujuran substantif harus dikembalikan sebagai panglima, dan etika harus diletakkan jauh di atas syahwat kekuasaan formalitas.

