Type Here to Get Search Results !

Lakuang Maninjau, Kalam Manyigi: Harmonisasi Dua Ranperda, Menguatkan Pesantren dan Melindungi Kearifan Lokal

Oleh: Duski Samad

Lakung maninjau, kalam manyigi. Ungkapan bernas yang dikutip Topik Hidayat dalam prolog tanggapannya pada forum harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 19 Oktober 2026, di Gedung DPRD Padang Pariaman, mengandung pesan penting tentang ketelitian, kedalaman, dan kearifan dalam merumuskan kebijakan publik.

Dua Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal, sesungguhnya bertemu pada satu kepentingan besar: menjaga kesinambungan nilai, identitas, pendidikan, dan peradaban masyarakat Padang Pariaman.

Pesantren merupakan pusat pendidikan, pembinaan akhlak, dan kaderisasi ulama. Sementara itu, kearifan lokal adalah sumber nilai, norma, pengetahuan, dan praktik kehidupan masyarakat yang diwariskan antargenerasi.

Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam sejarah sosial Minangkabau. Surau menjadi tempat bertemunya pendidikan agama, pembentukan karakter, pewarisan adat, dan penguatan kehidupan bernagari.

Karena itu, harmonisasi kedua Ranperda harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan manusia dan kebudayaan, bukan semata-mata penyelesaian prosedur legislasi.

Pesantren: Mengakui Keragaman, Menguatkan Kekhasan

Tuanku Afredison dalam forum tersebut mengingatkan pentingnya memperhatikan keunikan pesantren di Padang Pariaman, khususnya tradisi mangaji duduk, kedudukan Tuanku, Guru Tuo, dan sistem pendidikan yang berakar pada tradisi surau.

Pesan ini penting karena pendidikan pesantren di Padang Pariaman mempunyai karakter sejarah dan kebudayaan yang tidak seluruhnya dapat diukur dengan pendekatan pendidikan formal modern.

Tradisi mangaji duduk merupakan ruang transmisi ilmu, adab, keteladanan, dan pembentukan otoritas keulamaan. Hubungan guru dan anak siak tidak sekadar hubungan pengajar dengan peserta didik, tetapi juga hubungan pembinaan moral dan spiritual.

Hasan Basri memperkuat pandangan tersebut dengan menyarankan agar seluruh jenis dan model pesantren memperoleh perhatian dalam Ranperda. Pesantren salafiyah, pesantren modern, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal, serta model pendidikan keagamaan tradisional perlu dipahami sesuai karakter dan kedudukan hukumnya masing-masing.

Perbandingan dengan Tebuireng di Jawa Timur mengandung harapan agar Padang Pariaman dapat mengembangkan kawasan pendidikan pesantren yang besar, berkualitas, dan berpengaruh.

Namun, fasilitasi pesantren tidak boleh hanya dipahami sebagai pemberian bantuan fisik atau dukungan anggaran.

Perda perlu memberi arah terhadap penguatan kapasitas guru, pengembangan kurikulum sesuai kewenangan, tata kelola kelembagaan, kesejahteraan tenaga pendidik, kemandirian ekonomi, digitalisasi, serta perlindungan santri.

Yang tidak kalah penting, fasilitasi harus diberikan secara berkeadilan dengan memperhatikan keragaman, kebutuhan nyata, dan kekhasan masing-masing pesantren.

Pesantren yang kuat bukan hanya yang besar bangunannya, tetapi yang kokoh tradisi keilmuannya, baik tata kelolanya, aman lingkungan pendidikannya, dan nyata pengabdiannya kepada masyarakat.

Kearifan Lokal: Dari Pengakuan Menuju Perlindungan Nyata

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal mempunyai kedudukan yang sama pentingnya. Ia menyangkut keberlangsungan identitas masyarakat Padang Pariaman di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas penduduk, dan derasnya pengaruh budaya global.

Kearifan lokal tidak boleh dipersempit menjadi kesenian tradisional, pakaian adat, upacara seremonial, atau kegiatan budaya yang ditampilkan pada acara resmi.

Kearifan lokal mencakup nilai, pengetahuan, kelembagaan, tata hubungan sosial, dan praktik kehidupan masyarakat yang mengandung kebijaksanaan kolektif.

Dalam masyarakat Padang Pariaman, kekayaan tersebut antara lain tercermin pada tradisi musyawarah nagari, peran ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, sistem kekerabatan, tradisi surau, kesenian tradisional, bahasa dan ungkapan adat, serta pengetahuan masyarakat dalam mengelola lingkungan.

Nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menjadi salah satu landasan filosofis yang mempertemukan norma adat dengan nilai keagamaan.

Namun, pengakuan filosofis tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat dilaksanakan.

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal perlu memberi kejelasan mengenai objek perlindungan, pelaku dan pewaris tradisi, mekanisme inventarisasi, dokumentasi, revitalisasi, pembinaan, serta dukungan bagi komunitas pemangku budaya.

Perlu pula diperhatikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, situs bersejarah, tradisi lisan, dan praktik sosial yang masih hidup di nagari.

Kearifan lokal tidak selalu berbentuk benda atau peninggalan masa lalu. Banyak di antaranya hidup dalam ingatan, perilaku, bahasa, keterampilan, dan kebiasaan masyarakat.

Apabila pewarisnya tidak lagi memperoleh ruang, maka nilai dan pengetahuan tersebut dapat hilang meskipun nama tradisinya masih tercatat dalam dokumen pemerintah.

Perlindungan kearifan lokal bukan sekadar menjaga peninggalan masa lalu, tetapi memastikan nilai-nilai yang baik tetap hidup, diwariskan, dan relevan bagi generasi mendatang.

Nagari sebagai Pusat Pelestarian Kearifan Lokal

Salah satu aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal adalah kedudukan nagari sebagai ruang hidup kebudayaan.

Nagari bukan hanya satuan pemerintahan, melainkan juga lingkungan sosial tempat nilai adat, agama, hubungan kekerabatan, dan pengetahuan masyarakat dipraktikkan.

Oleh karena itu, perlindungan kearifan lokal memerlukan keterlibatan pemerintahan nagari, Kerapatan Adat Nagari, lembaga keagamaan, kelompok seni, tokoh masyarakat, perempuan, dan generasi muda.

Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi pendataan dan penguatan tradisi yang masih hidup, sekaligus mendorong pewarisan budaya melalui pendidikan, kegiatan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi.

Program pelestarian hendaknya tidak bersifat seragam. Setiap nagari mempunyai sejarah, kekhasan, dan kebutuhan yang berbeda.

Tradisi yang berkembang di wilayah pesisir dapat berbeda dengan tradisi masyarakat pedalaman. Demikian pula praktik sosial dan ekspresi budaya masing-masing nagari memiliki ciri yang patut dihormati.

Karena itu, Ranperda harus mampu melindungi keberagaman budaya lokal tanpa membekukannya menjadi aturan yang kaku.

Kearifan lokal bersifat dinamis. Ia dapat berkembang mengikuti perubahan zaman sepanjang nilai dasarnya tetap terjaga dan tidak bertentangan dengan hukum serta hak-hak warga masyarakat.

Ulama, Ninik Mamak, dan Pemimpin Nagari sebagai Solusi

Pimpinan sidang, Bapak Erwin, mengingatkan bahwa ulama, Tuanku, dan pimpinan pesantren hendaknya menjadi solusi bagi persoalan umat.

Pesan tersebut dapat diperluas dalam konteks harmonisasi kedua Ranperda. Tidak hanya ulama dan pimpinan pesantren, tetapi juga ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, dan pemimpin nagari harus tampil sebagai sumber penyelesaian masalah sosial.

Kegelisahan masyarakat terhadap perbedaan pendapat dan pemahaman keagamaan membutuhkan kehadiran ulama yang berilmu, arif, dan menyejukkan.

Pada saat yang sama, melemahnya hubungan antargenerasi, berkurangnya pemahaman adat, konflik sosial, dan menurunnya partisipasi dalam kehidupan bernagari membutuhkan kepemimpinan adat yang bijaksana.

Di sinilah relevansi hubungan antara agama dan adat.

Ulama memberi bimbingan keagamaan berdasarkan ilmu dan akhlak. Ninik mamak menjaga nilai kekerabatan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian persoalan adat. Pemerintah nagari memastikan tersedianya ruang partisipasi dan pelayanan masyarakat.

Keduanya harus saling memperkuat, bukan saling menegasikan.

Ulama jangan menjadi sumber kegaduhan keagamaan, dan pemangku adat jangan kehilangan kemampuan menjadi penengah dalam persoalan masyarakat.

Perda pesantren perlu memperkuat kapasitas kepemimpinan keagamaan, sedangkan Perda kearifan lokal perlu memperkuat kapasitas kelembagaan adat dan komunitas budaya.

Dengan demikian, kedua regulasi mempunyai sasaran yang seimbang dalam membangun kepemimpinan sosial yang berilmu, berwibawa, dan bertanggung jawab.

Perlindungan Santri dan Perlindungan Komunitas Budaya

Dalam forum harmonisasi, sejumlah Tuanku dan pimpinan pesantren menyampaikan perhatian serius terhadap keselamatan santri dan anak siak dari pelecehan seksual, kekerasan, dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai pendidikan pesantren.

Kekhawatiran mengenai isu LGBT juga mengemuka dan memperoleh tanggapan dari peserta forum. Dalam penyusunan regulasi, kekhawatiran tersebut perlu ditempatkan secara cermat agar perlindungan anak berfokus pada pencegahan kekerasan, pelecehan, eksploitasi, perundungan, dan tindakan yang melanggar hukum, tanpa mengurangi hak setiap anak atas keselamatan dan perlakuan yang bermartabat.

Perda fasilitasi pesantren hendaknya mendorong standar pengasuhan yang aman, kode etik pendidik, mekanisme pengaduan, pendampingan korban, dan sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal juga harus memberi perhatian terhadap perlindungan komunitas pemangku tradisi.

Pelaku seni, pewaris pengetahuan tradisional, tokoh adat, pengelola situs budaya, serta komunitas yang menjaga tradisi perlu memperoleh pengakuan, kesempatan pembinaan, dan dukungan sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan juga perlu diarahkan agar warisan budaya masyarakat tidak dimanfaatkan secara tidak patut, diklaim tanpa dasar, atau dikomersialkan tanpa penghormatan terhadap komunitas asalnya.

Dengan demikian, kedua Ranperda memiliki orientasi perlindungan yang saling melengkapi.

Perda pesantren melindungi manusia dan ekosistem pendidikan keagamaan, sedangkan Perda kearifan lokal melindungi nilai, pelaku, komunitas, dan kesinambungan warisan budaya.

Keduanya bermuara pada penghormatan terhadap martabat manusia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Harmonisasi: Dua Perda, Satu Arah Pembangunan

Harmonisasi tidak berarti melebur kedua Ranperda menjadi satu regulasi. Masing-masing mempunyai objek, dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup pengaturan yang harus dijaga kejelasannya.

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta peraturan pelaksanaannya.

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal perlu memperhatikan kerangka hukum pemajuan kebudayaan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta ketentuan lain yang relevan mengenai pemerintahan daerah, nagari, dan pelindungan warisan budaya.

Hal yang perlu dijaga adalah agar kedua Ranperda tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, diskriminasi kelembagaan, atau kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

Dari segi substansi, terdapat beberapa titik temu yang patut diperhatikan.

Pertama, pengakuan kekhasan lokal. Pesantren dengan tradisi keulamaannya dan komunitas adat dengan kekayaan budayanya harus memperoleh ruang pengakuan yang proporsional.

Kedua, penguatan kelembagaan. Pesantren membutuhkan fasilitasi tata kelola dan pendidikan, sedangkan lembaga adat serta komunitas budaya memerlukan dukungan pelestarian dan regenerasi.

Ketiga, pewarisan nilai antargenerasi. Pesantren mewariskan ilmu agama dan akhlak, sementara komunitas budaya mewariskan pengetahuan, bahasa, adat, dan kebijaksanaan sosial.

Keempat, perlindungan dan pemberdayaan. Pesantren memerlukan lingkungan pendidikan yang aman dan bermutu. Kearifan lokal memerlukan ruang hidup agar tidak terpinggirkan oleh perubahan sosial.

Kelima, kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah. Kedua Perda harus memiliki arah pelaksanaan, koordinasi perangkat daerah, pendanaan sesuai kemampuan keuangan daerah, pembinaan, serta evaluasi yang terukur.

Tanpa kejelasan pelaksanaan, Perda berisiko menjadi dokumen normatif yang kuat dalam pernyataan, tetapi lemah dalam dampak.

Menjaga Akar, Menyiapkan Masa Depan

Padang Pariaman mempunyai sejarah panjang sebagai salah satu wilayah penting pertumbuhan pendidikan Islam dan kehidupan adat Minangkabau.

Tradisi surau, jaringan ulama, sistem pendidikan anak siak, kehidupan bernagari, dan berbagai ekspresi budaya merupakan kekayaan yang tidak dapat dinilai hanya dari sisi ekonomi atau administrasi pemerintahan.

Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis bertahan.

Pesantren menghadapi tantangan mutu pendidikan, perubahan sosial, teknologi, tata kelola, dan keselamatan peserta didik. Kearifan lokal menghadapi tantangan melemahnya pewarisan, berkurangnya ruang praktik budaya, dan perubahan orientasi generasi muda.

Kedua tantangan tersebut memerlukan jawaban kebijakan yang sama seriusnya.

Jangan sampai pesantren hanya dipandang sebagai penerima bantuan, sementara kearifan lokal hanya dipandang sebagai pelengkap kegiatan seremonial pemerintah daerah.

Pesantren adalah investasi sumber daya manusia dan keulamaan. Kearifan lokal adalah investasi identitas, ketahanan sosial, dan keberlanjutan peradaban.

Keduanya mempunyai nilai strategis yang sama dalam membangun Padang Pariaman.

Penutup: Lakung Maninjau, Kalam Manyigi

Ungkapan lakung maninjau, kalam manyigi patut menjadi pengingat bagi DPRD, pemerintah daerah, ulama, pemangku adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melihat persoalan tidak cukup dari permukaannya. Menyusun kebijakan tidak cukup dengan menyalin rumusan dari daerah lain. Setiap norma harus lahir dari pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat, kekhasan daerah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren harus memastikan bahwa pendidikan keagamaan tumbuh dengan bermutu, berkarakter, aman, dan tetap berakar pada tradisi keulamaan.

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal harus memastikan bahwa adat, nilai, pengetahuan, kelembagaan, dan ekspresi budaya masyarakat tetap hidup, dihormati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Keberhasilan kedua Perda kelak tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana pesantren semakin berkualitas, ulama semakin berperan, nagari semakin kuat, pemangku adat semakin berdaya, dan generasi muda semakin mengenal akar identitasnya.

Pesantren menjaga kedalaman ilmu dan akhlak. Kearifan lokal menjaga kebijaksanaan hidup dan jati diri masyarakat. Keduanya adalah dua kekuatan yang saling menopang peradaban Padang Pariaman.

Lakung maninjau, kalam manyigi. Teliti dalam melihat, mendalam dalam mengkaji, arif dalam menetapkan, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan.

Padang, 20 Oktober 2026.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.