![]() |
Oleh: Duski Samad
Anak Nagari Piaman Laweh
Dari Persoalan Aset Menuju Masa Depan Dua Daerah
Tulisan kemarin, Senin, 19 Oktober 2026, yang dimuat di Sigi24.com berjudul “Pemkab dalam Pemko” lebih menyoroti persoalan aset dan kekayaan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang masih berada dalam wilayah administratif Pemerintah Kota Pariaman. Persoalan tersebut sudah berlangsung lebih dari dua dasawarsa sejak Kota Pariaman resmi menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002.
Tulisan kedua ini ingin mengajak para pemimpin daerah, anggota DPRD, cadiak pandai, ninik mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan seluruh anak nagari yang mencintai kampung halamannya untuk melihat persoalan tersebut dari perspektif yang lebih luas, mendalam, dan berorientasi masa depan. Persoalan aset tidak cukup dipahami sebagai urusan kepemilikan tanah dan bangunan, tetapi perlu dikaitkan dengan marwah pemerintahan, identitas daerah, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta mobilitas sosial ekonomi masyarakat.
Sudah lebih dari 24 tahun Kota Pariaman berdiri sebagai daerah otonom. Selama itu pula Kabupaten Padang Pariaman menjalankan proses pemindahan dan pengembangan pusat pemerintahannya ke Parit Malintang. Akan tetapi, sejumlah aset dan fasilitas pemerintahan kabupaten masih berada dalam wilayah kota. Keadaan ini perlu ditinjau kembali secara proporsional, baik dari segi hukum, kebutuhan pemerintahan, kepentingan masyarakat, maupun manfaat ekonomi jangka panjang.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah mempertahankan keadaan yang sudah berlangsung puluhan tahun masih memberikan manfaat optimal bagi kedua daerah? Apakah tidak lebih baik kedua pemerintahan memusatkan perhatian pada pembangunan identitas, penguatan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Pariaman. Justru sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan untuk mengembangkan cara pandang baru, bahwa dua daerah yang berasal dari akar sejarah, adat, budaya, dan masyarakat yang sama semestinya mampu membangun hubungan saling menghormati, saling menguatkan, dan saling memberikan ruang untuk tumbuh.
Marwah Kabupaten dan Kota: Identitas yang Harus Diteguhkan
Marwah dalam kehidupan masyarakat Minangkabau mengandung makna kehormatan, harga diri, kewibawaan, dan kebanggaan terhadap identitas diri maupun komunitas. Dalam konteks pemerintahan daerah, marwah bukan sekadar kebanggaan terhadap sejarah atau kepemilikan kekayaan, melainkan juga kemampuan suatu pemerintahan menunjukkan identitas, kemandirian, dan keberhasilannya dalam melayani masyarakat.
Kabupaten Padang Pariaman memiliki marwah sebagai daerah induk dengan sejarah pemerintahan yang panjang. Kota Pariaman memiliki marwah sebagai daerah otonom yang lahir dari proses pemekaran dan tumbuh dengan karakter perkotaan yang khas. Kedua identitas tersebut sama-sama sah, sama-sama terhormat, dan perlu mendapatkan ruang pengembangan yang proporsional.
Pemindahan ibu kota Kabupaten Padang Pariaman ke Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 sesungguhnya memberikan dasar penting bagi penguatan pusat pemerintahan kabupaten yang mandiri. Sejak saat itu, arah pembangunan kawasan pemerintahan kabupaten semestinya semakin terfokus pada pembentukan pusat pelayanan publik, pusat kegiatan sosial, serta simbol kebanggaan masyarakat kabupaten.
Parit Malintang memiliki kesempatan untuk berkembang sebagai kawasan pemerintahan yang modern, representatif, tertata, dan berkarakter. Pusat pemerintahan bukan hanya kumpulan kantor dan gedung birokrasi, tetapi juga ruang yang memperlihatkan kewibawaan pemerintah, kualitas pelayanan, dan kemajuan peradaban masyarakatnya.
Demikian pula Kota Pariaman. Sebagai kota otonom, Pariaman memiliki kekhasan sebagai kota pesisir, kota perdagangan dan jasa, kota budaya, serta kota pariwisata. Tradisi Tabuik, Pantai Gandoriah, kehidupan masyarakat pesisir, aktivitas perdagangan, kuliner, serta warisan sosial keagamaan merupakan modal penting bagi pembangunan identitas kota.
Sudah sepatutnya kedua daerah mempunyai pusat kebanggaan, ikon pemerintahan, ruang publik, dan simbol kemajuan masing-masing. Kabupaten membangun identitasnya di kawasan ibu kota sendiri, sedangkan kota mengembangkan karakter perkotaan yang sesuai dengan sejarah dan potensinya.
Alam masih luas, kesempatan masih terbuka, dan potensi sumber daya belum seluruhnya dimanfaatkan. Tidak ada alasan kedua daerah harus terus terikat pada persoalan simbol dan aset masa lalu apabila dapat ditemukan penyelesaian hukum dan administratif yang memberikan manfaat lebih besar.
Marwah tidak harus dipertahankan dengan menguasai sebanyak mungkin tanah dan bangunan. Marwah justru semakin kuat apabila suatu daerah memiliki pemerintahan yang berwibawa, pelayanan yang berkualitas, ekonomi yang berkembang, dan masyarakat yang sejahtera.
Dalam pandangan ini, penataan aset antara kabupaten dan kota bukanlah persoalan menang atau kalah. Penataan tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan otonomi daerah untuk memperkuat identitas dan kewibawaan pemerintahan masing-masing.
Membaca Data: Potensi Besar Piaman Laweh
Masa depan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman perlu dibicarakan berdasarkan data dan realitas sosial ekonomi, bukan semata-mata pertimbangan sejarah, emosional, atau kebanggaan administratif.
Kedua daerah mempunyai potensi kependudukan, ekonomi, geografis, dan kebudayaan yang besar apabila dikembangkan melalui kebijakan pembangunan yang saling mendukung. Kabupaten Padang Pariaman mempunyai wilayah yang relatif luas dengan basis kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, dan transportasi. Kota Pariaman memiliki karakter ekonomi perkotaan dengan potensi perdagangan, jasa, pariwisata, pendidikan, kuliner, dan ekonomi kreatif.
Data Badan Pusat Statistik Sumatera Barat tahun 2025 memperlihatkan bahwa kontribusi Kabupaten Padang Pariaman terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumatera Barat mencapai 7,88 persen, sedangkan Kota Pariaman memberikan kontribusi sebesar 2,07 persen. Jika digabungkan, kontribusi kedua daerah mencapai sekitar 9,95 persen terhadap perekonomian Sumatera Barat. Angka ini memperlihatkan bahwa kawasan Piaman Laweh mempunyai bobot ekonomi yang cukup berarti dalam struktur perekonomian provinsi.
Dari sisi PDRB per kapita atas dasar harga berlaku, Kabupaten Padang Pariaman pada 2025 tercatat sekitar Rp59,51 juta, sedangkan Kota Pariaman sekitar Rp73,26 juta. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya karakteristik dan tingkat aktivitas ekonomi yang tidak sama. PDRB per kapita memang bukan ukuran langsung pendapatan yang diterima penduduk, tetapi tetap merupakan indikator penting untuk membaca kapasitas ekonomi wilayah.
Kenyataan ini memperlihatkan pentingnya strategi pembangunan yang lebih terintegrasi. Kabupaten memiliki basis wilayah dan sumber daya produksi, sedangkan kota dapat memainkan peran yang lebih besar sebagai pusat perdagangan, distribusi, jasa, dan konsumsi.
Keunggulan geografis lainnya adalah keberadaan Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 bandara tersebut melayani 1.512.992 penumpang.
Arus pergerakan lebih dari satu setengah juta penumpang dalam setahun itu merupakan potensi pasar yang penting bagi pengembangan transportasi, perhotelan, perdagangan, kuliner, industri kreatif, wisata budaya, dan wisata religi.
Namun, besarnya potensi belum otomatis menghasilkan kesejahteraan. Potensi ekonomi baru memberikan manfaat apabila diikuti kebijakan yang mampu menghubungkan kegiatan produksi, distribusi, investasi, pemasaran, serta kesempatan kerja.
Di sinilah persoalan pembangunan kedua daerah perlu dibaca secara lebih strategis. Jangan sampai energi dan sumber daya pemerintahan terlalu banyak terserap untuk mempertahankan aset yang belum produktif, sementara kesempatan pengembangan ekonomi masyarakat justru kurang memperoleh perhatian.
Mobilitas Sosial Ekonomi: Menghitung Untung dan Rugi
Mobilitas sosial ekonomi merupakan ukuran penting keberhasilan pembangunan daerah. Pembangunan tidak cukup dinilai dari bertambahnya gedung pemerintahan, panjangnya jalan, atau meningkatnya nilai aset, tetapi juga dari terbukanya kesempatan masyarakat untuk memperbaiki kualitas kehidupannya.
Mobilitas sosial terjadi ketika masyarakat memperoleh peluang meningkatkan pendidikan, keterampilan, pekerjaan, pendapatan, dan kedudukan sosialnya. Mobilitas ekonomi berlangsung ketika aktivitas produksi, perdagangan, investasi, dan konsumsi menciptakan perputaran ekonomi yang memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Dalam konteks inilah persoalan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang berada di wilayah Kota Pariaman perlu dianalisis lebih mendalam.
Secara ekonomi, setiap aset mempunyai nilai kepemilikan, nilai penggunaan, biaya pemeliharaan, serta potensi manfaat. Tanah dan bangunan pemerintah yang berada di lokasi strategis memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi nilai tersebut belum tentu menghasilkan manfaat optimal apabila tidak digunakan secara produktif.
Pemerintah perlu menghitung dengan cermat berapa biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun untuk memelihara aset tersebut, berapa pendapatan yang dihasilkan, berapa besar manfaat sosialnya, serta bagaimana prospek pemanfaatannya pada masa mendatang.
Perlu pula dihitung apakah mempertahankan fungsi aset yang sekarang lebih bermanfaat dibandingkan dengan mengalihfungsikan, bekerja sama dalam pemanfaatan, atau menyerahkannya sesuai ketentuan hukum.
Dalam ilmu ekonomi dikenal konsep *opportunity cost* atau biaya peluang, yakni manfaat yang harus dikorbankan ketika seseorang atau lembaga memilih satu alternatif penggunaan sumber daya dan meninggalkan alternatif lainnya.
Apabila suatu kawasan strategis tetap digunakan untuk kegiatan yang manfaat ekonominya terbatas, terdapat kemungkinan kesempatan lain yang lebih produktif tidak dapat dikembangkan. Akan tetapi, apabila aset dialihkan tanpa perhitungan yang matang, pemerintah juga berpotensi kehilangan fasilitas pelayanan atau sumber penerimaan daerah yang bernilai.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan pertimbangan emosional, kepentingan politik sesaat, atau kebanggaan memiliki aset.
Diperlukan kajian biaya dan manfaat yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, administrasi pemerintahan, dan hukum.
Lebih jauh lagi, keberadaan aset pemerintah kabupaten di wilayah kota perlu dikaji pengaruhnya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sekitar. Apakah kawasan tersebut membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan transaksi perdagangan, mendukung pertumbuhan usaha kecil, dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat?
Jika manfaatnya masih terbatas, perlu dipertimbangkan alternatif pemanfaatan yang lebih produktif tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan pelayanan publik.
Orientasi pembangunan hendaknya bergeser dari sekadar mempertahankan kepemilikan menjadi memperbesar manfaat. Dalam perspektif pembangunan daerah, aset publik bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk melayani masyarakat dan memperluas kesejahteraan.
Dua Daerah, Dua Pusat Pertumbuhan, Satu Ekosistem Ekonomi
Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman sesungguhnya memiliki karakter ekonomi yang dapat saling melengkapi. Perbedaan potensi wilayah bukanlah kelemahan, melainkan peluang untuk membangun kerja sama yang lebih produktif.
Kabupaten Padang Pariaman memiliki lahan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kawasan industri, serta jaringan transportasi yang berpotensi menjadi basis produksi dan distribusi. Kota Pariaman mempunyai keunggulan sebagai pusat perdagangan, jasa, pariwisata pesisir, dan kegiatan ekonomi perkotaan.
Apabila kedua karakter tersebut dihubungkan dalam satu ekosistem ekonomi, peluang pertumbuhan dapat berkembang lebih luas.
Hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri rumah tangga masyarakat kabupaten dapat dipasarkan melalui pusat perdagangan dan jaringan usaha yang berkembang di kota. Sebaliknya, kemajuan perdagangan, kuliner, perhotelan, dan pariwisata kota akan meningkatkan permintaan terhadap barang, bahan baku, dan jasa yang dihasilkan masyarakat kabupaten.
Hubungan tersebut dapat menciptakan rangkaian kegiatan ekonomi yang saling menghidupkan. Petani dan nelayan memperoleh pasar, pedagang memperoleh pasokan, pelaku UMKM memperoleh pelanggan, dan masyarakat mendapatkan kesempatan kerja.
Pengembangan kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Batang Anai, Lubuk Alung, Sicincin, dan Parit Malintang juga dapat dihubungkan dengan aktivitas perdagangan dan jasa di Kota Pariaman.
Demikian pula pengembangan wisata budaya dan religi. Kota Pariaman memiliki tradisi Tabuik dan kawasan wisata pantai, sedangkan Kabupaten Padang Pariaman memiliki pusat wisata religi Syekh Burhanuddin di Ulakan dengan tradisi Basapa yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Kedua potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi jaringan wisata budaya, religi, dan ekonomi kreatif Piaman Laweh.
Wisatawan yang datang melalui BIM dapat diarahkan mengunjungi destinasi wisata kota dan kabupaten melalui paket perjalanan yang saling terhubung. Pergerakan wisatawan tersebut berpotensi meningkatkan kegiatan transportasi, perdagangan, perhotelan, kuliner, dan produk UMKM.
Pengembangan demikian tidak membutuhkan penyatuan pemerintahan, tetapi memerlukan kesamaan visi, koordinasi perencanaan, serta kesediaan saling mendukung.
Dalam perspektif pembangunan wilayah, batas administratif tidak harus menjadi batas pergerakan ekonomi.
Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sejak lama melakukan aktivitas perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pekerjaan di Kota Pariaman. Sebaliknya, masyarakat kota juga mempunyai hubungan ekonomi dan sosial yang erat dengan berbagai kawasan kabupaten.
Hubungan tersebut telah membentuk satu ruang kehidupan sosial ekonomi yang saling bergantung.
Karena itu, kedua pemerintahan perlu mengembangkan kebijakan yang memperlancar, bukan mempersulit, mobilitas masyarakat, barang, jasa, dan investasi.
Pembangunan kawasan harus diarahkan untuk memperkuat konektivitas dan memanfaatkan keunggulan masing-masing daerah, bukan menciptakan persaingan yang tidak produktif dalam membangun fasilitas yang sama.
Dua pusat pemerintahan dapat tumbuh dengan identitas berbeda, tetapi aktivitas ekonominya tetap terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan bersama.
Persoalan Aset Harus Diselesaikan dengan Hukum dan Akal Sehat
Pembicaraan mengenai marwah dan mobilitas sosial ekonomi tidak boleh mengabaikan dasar hukum persoalan aset yang menjadi warisan pemekaran daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman mengatur inventarisasi dan penyerahan unsur-unsur pemerintahan kepada pemerintah kota. Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur penyerahan pegawai, barang milik atau kekayaan negara dan daerah, BUMD terkait, utang-piutang, serta dokumen dan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya diatur dengan batas waktu satu tahun sejak peresmian kota dan pelantikan penjabat wali kota.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan landasan bagi penataan administrasi pemerintahan dan kekayaan daerah setelah pemekaran.
Namun, penentuan status hukum setiap bidang tanah dan bangunan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, fungsi pemanfaatan, serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
Oleh sebab itu, penyelesaian aset perlu dilakukan melalui inventarisasi bersama antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Kota Pariaman, dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta instansi terkait apabila diperlukan.
Inventarisasi tersebut hendaknya tidak berhenti pada pencatatan luas tanah, jumlah bangunan, dan nilai nominal aset. Perlu pula dilakukan evaluasi terhadap fungsi, manfaat ekonomi, kebutuhan pelayanan publik, serta potensi pengembangan masing-masing aset.
Aset yang berdasarkan ketentuan hukum memang harus diserahkan kepada pemerintah kota perlu dituntaskan melalui prosedur yang sah.
Aset yang memiliki fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan dapat dipertimbangkan untuk dihibahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, keberadaan kawasan Islamic Centre dan STIT Syekh Burhanuddin merupakan salah satu contoh yang patut memperoleh perhatian, mengingat nilai historis dan manfaatnya bagi pengembangan pendidikan Islam serta pelayanan keagamaan masyarakat.
Sementara itu, aset yang secara hukum tetap menjadi milik pemerintah kabupaten dan mempunyai prospek ekonomi dapat dikaji untuk dikelola secara profesional melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah atau pengembangan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan.
BUMD dapat menjadi salah satu instrumen apabila hasil kajian menunjukkan kelayakan usaha dan kesesuaiannya dengan regulasi.
Pilihan-pilihan tersebut tidak harus dipertentangkan. Penyelesaiannya dapat berbeda menurut status hukum, karakter, lokasi, dan manfaat setiap aset.
Hal yang paling penting adalah adanya kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Penyelesaian aset bukan sekadar urusan antara dua pemerintah daerah. Aset tersebut pada hakikatnya merupakan kekayaan publik yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemanfaatan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian yang berlarut-larut perlu diakhiri melalui musyawarah kelembagaan yang berpijak pada hukum dan akal sehat.
Masa Depan: Piaman Laweh 2045
Memasuki era pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan teknologi, struktur ekonomi, mobilitas tenaga kerja, kebutuhan investasi, pertumbuhan kawasan perkotaan, dan tuntutan pelayanan publik mengharuskan pemerintah daerah memiliki perencanaan jangka panjang yang lebih terintegrasi.
Generasi muda Piaman Laweh memerlukan pendidikan berkualitas, keterampilan yang relevan, peluang berwirausaha, dan lapangan pekerjaan yang memadai. Para petani dan nelayan membutuhkan peningkatan produktivitas serta akses pasar. Pelaku usaha memerlukan infrastruktur, permodalan, teknologi, dan iklim investasi yang mendukung.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Kondisi ini menuntut efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengelolaan tanah dan bangunan pemerintah.
Dalam perspektif masa depan, kedua daerah perlu mempertimbangkan gagasan Piaman Laweh 2045: Dua Daerah Otonom, Satu Kawasan Pertumbuhan Bersama.”
Gagasan ini tidak dimaksudkan untuk menggabungkan dua pemerintahan, mengurangi otonomi daerah, ataupun menghilangkan identitas masing-masing. Sebaliknya, kerja sama diarahkan untuk memperkuat kemandirian pemerintahan sekaligus membangun sinergi ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Kabupaten Padang Pariaman dapat mengembangkan Parit Malintang sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin kuat, disertai pengembangan kawasan produksi, logistik, industri, pendidikan, dan investasi pada wilayah-wilayah potensial.
Kota Pariaman dapat memperkuat fungsi perdagangan, jasa, wisata pesisir, ekonomi kreatif, dan pelayanan perkotaan sesuai karakter dan keunggulannya.
Di antara kedua pusat pertumbuhan tersebut perlu dibangun sistem konektivitas yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara lebih merata.
Penguatan konektivitas jalan, transportasi publik, jaringan perdagangan, distribusi komoditas, promosi investasi, pengembangan pariwisata, dan kerja sama pendidikan merupakan bidang-bidang yang dapat dikembangkan secara bersama.
Bahkan, kedu

