![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar Ilmu Tasawuf UIN Imam Bonjol Padang
Krisis Ekologis adalah Krisis Batin
Kerusakan lingkungan sering dipahami sebatas persoalan teknis: hutan berkurang, sungai tercemar, sampah menumpuk, sumber air mengering, dan tata ruang kehilangan keseimbangan. Karena itu, penyelesaiannya lebih banyak dipercayakan kepada teknologi, regulasi, anggaran, dan penegakan hukum. Semua instrumen tersebut penting, tetapi belum menyentuh akar terdalam dari krisis ekologis.
Di balik hutan yang dibabat, sungai yang dikotori, gunung yang ditambang secara berlebihan, dan ruang hidup yang diperebutkan terdapat manusia yang kehilangan kesadaran spiritual. Alam rusak karena manusia terlebih dahulu mengalami kerusakan cara pandang. Bumi diperlakukan hanya sebagai komoditas, bukan sebagai amanah dan tanda kebesaran Allah.
Restorasi bumi karena itu memerlukan restorasi jiwa. Perubahan ekologis harus dimulai dari perubahan cara manusia memandang Tuhan, dirinya, sesama, dan alam. Teknologi menyediakan instrumen, tetapi spiritualitas membentuk manusia yang menggunakannya. Teknologi yang dikuasai manusia serakah justru dapat mempercepat eksploitasi. Sebaliknya, teknologi di tangan manusia beriman, berilmu, dan berakhlak dapat menjadi sarana pemulihan bumi.
Dari Gaflah Menuju Tanggung Jawab Ekologis
Tasawuf mengajarkan bahwa sumber kerusakan perilaku adalah gaflah, yaitu kelalaian hati dari mengingat Allah. Manusia yang lalai merasa bebas melakukan apa saja selama tidak diketahui orang lain atau tidak terjangkau hukum. Kelalaian spiritual kemudian berkembang menjadi kelalaian ekologis.
Jalan keluarnya dimulai dari tazkirah, yakni membangunkan kembali kesadaran. Kesadaran dipelihara melalui zikir, lalu diperdalam dengan muraqabah: keyakinan bahwa seluruh tindakan berada dalam pengawasan Allah. Dari muraqabah lahir akhlak dan tanggung jawab.
Alurnya menjadi jelas: dari kelalaian menuju kesadaran, dari kesadaran menuju ingatan kepada Allah, dari zikir menuju muraqabah, dan dari muraqabah menuju akhlak ekologis. Hukum mengawasi manusia dari luar, sedangkan muraqabah menghidupkan pengawasan dari dalam. Ketika pengawasan pemerintah tidak hadir di tengah hutan, di lokasi tambang, atau di pinggir sungai, kesadaran bahwa Allah mengetahui setiap perbuatan seharusnya tetap menjaga manusia.
Di sinilah relevansi pemikiran Syekh Muhammad Djamil Djaho. Tasawuf tidak berhenti pada ketenangan pribadi, tetapi membentuk tanggung jawab sosial dan ekologis. Kesalehan tidak cukup diukur dari banyaknya zikir dan ibadah ritual. Kesalehan juga terlihat dari cara seseorang memperlakukan air, tanah, tumbuhan, hewan, dan seluruh makhluk.
Tiga Sumbangan Tasawuf bagi Ekologi
Tasawuf setidaknya memberikan tiga landasan penting bagi etika ekologis. Pertama, Imam al-Ghazali mengajarkan tawaduk. Kerendahan hati ekologis mengoreksi kesombongan antroposentris yang menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak alam. Manusia memang khalifah, tetapi kekhalifahan bukan izin untuk mengeksploitasi. Khalifah adalah penerima amanah yang bertugas memelihara keseimbangan.
Kedua, Ibn ‘Arabi memperkenalkan pandangan tentang tajalli. Alam semesta memuat tanda-tanda kebesaran Allah. Karena itu, kosmos tidak boleh dipandang sebagai benda mati yang kehilangan nilai. Alam mempunyai makna spiritual. Merusak alam berarti mengabaikan ayat-ayat Tuhan yang terbentang dalam kehidupan.
Ketiga, Syekh Djamil Djaho meneguhkan muraqabah sebagai kontrol batin. Kesadaran akan pengawasan Allah menjaga tanggung jawab manusia ketika kontrol sosial dan hukum tidak hadir. Ketiga gagasan tersebut—tawaduk, tajalli, dan muraqabah—dapat menjadi fondasi spiritual bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sufi Ecology Minangkabau
Dalam konteks Minangkabau, etika lingkungan dapat dibangun melalui model empat lapis. Lapis pertama adalah teologis, yang mencakup tauhid, khalifah, amanah, dan mizan atau keseimbangan. Alam merupakan ciptaan Allah, sedangkan manusia hanya menerima mandat untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.
Lapis kedua adalah sufistik, yaitu tazkirah, zikir, muraqabah, tazkiyah, tawaduk, dan mahabbah. Pemeliharaan alam membutuhkan jiwa yang bersih, rendah hati, penuh cinta, dan sadar akan pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Lapis ketiga adalah kultural. Nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, raso jo pareso, Alam Takambang Jadi Guru, serta institusi surau dapat menerjemahkan spiritualitas ke dalam kehidupan masyarakat dan nagari.
Lapis keempat adalah praksis: konservasi, tata ruang berbasis daya dukung alam, konsumsi berkelanjutan, perlindungan sumber air, pemeliharaan hutan, dan keadilan antargenerasi. Empat lapis ini menunjukkan bahwa spiritualitas ekologis harus bergerak dari iman menuju tindakan.
Alam Takambang Jadi Guru
Falsafah Alam Takambang Jadi Guru menempatkan manusia sebagai murid alam, bukan semata-mata sebagai penggunanya. Alam tidak hanya menyediakan sumber ekonomi, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang batas, keseimbangan, keteraturan, dan keberlanjutan.
Petuah nan bancah jadikan sawah, nan lereng jadikan parak, nan rato ka parumahan sesungguhnya mengandung prinsip tata ruang ekologis. Lahan dimanfaatkan menurut karakter, fungsi, dan daya dukungnya. Daerah basah tidak dipaksa menjadi permukiman. Lereng tidak dieksploitasi tanpa mempertimbangkan risiko longsor. Kawasan yang semestinya menjadi resapan air tidak dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Zikir menghadirkan Allah dalam hati, sedangkan tafakur membaca tanda-tanda-Nya pada kosmos. Orang yang benar-benar bertafakur tidak akan memperlakukan alam secara serampangan karena ia memahami hubungan antara tindakan manusia dan akibat ekologisnya.
Kearifan Menjadi Pertimbangan Pembangunan
Kearifan Minangkabau menyediakan perangkat moral dalam menentukan arah pembangunan. Syarak memberikan orientasi normatif, sedangkan adat menerjemahkannya dalam kehidupan nagari. Prinsip raso jo pareso mempertemukan kepekaan moral dengan pertimbangan rasional.
Pembangunan tidak cukup dinilai dari apakah sesuatu mungkin dilakukan secara teknis. Prinsip patuik jo mungkin mengingatkan bahwa sesuatu yang mungkin dikerjakan belum tentu patut secara moral, sosial, dan ekologis. Teknologi mungkin mampu membelah bukit, mengalihkan sungai, dan membuka hutan, tetapi kepatutan menuntut kita mempertimbangkan akibatnya bagi masyarakat serta generasi mendatang.
Demikian pula ungkapan lamak di awak, katuju di urang. Keuntungan pembangunan tidak boleh hanya dinikmati pemodal atau kelompok tertentu, sementara risiko banjir, longsor, pencemaran, dan kehilangan ruang hidup diwariskan kepada masyarakat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi.
Dari Kesalehan Personal Menuju Kesalehan Ekologis
Kesalehan personal perlu berkembang menjadi kesalehan sosial dan kesalehan ekologis. Pada tingkat pribadi, seseorang dapat menghemat air dan energi, mengurangi sampah, menghindari konsumsi berlebihan, serta menghormati hewan dan keanekaragaman hayati.
Pada tingkat sosial, masyarakat harus menjaga sumber mata air, melindungi hutan dan lahan, membersihkan sungai, serta menolak eksploitasi yang merusak. Masjid, surau, sekolah, kampus, nagari, dan lembaga adat perlu menjadi pusat pendidikan sekaligus gerakan ekologis.
Ukuran keberagamaan tidak boleh hanya berhenti pada keramaian rumah ibadah. Keberagamaan juga harus terlihat pada kebersihan sungai, kelestarian hutan, ketertiban tata ruang, dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Menjaga alam merupakan amanah kekhalifahan. Merawat bumi adalah bagian dari perjalanan manusia menuju Allah. Karena itu, restorasi ekologis tidak dapat dipisahkan dari transformasi spiritual, etis, dan kultural.
Bumi hanya akan pulih apabila manusia bersedia membatasi keserakahan, menyucikan jiwa, memperkuat tanggung jawab, dan kembali belajar kepada alam. Restorasi bumi harus berlangsung bersama restorasi jiwa manusia.

