Type Here to Get Search Results !

Menjaga Marwah Adat Piaman: (Menegaskan Buek, Uang Japuik, Otoritas Niniak Mamak, dan Perlindungan Pusako)

FGD rencana pembuatan Perda perlindungan kearifan lokal Padang Pariaman.

Oleh: Duski Samad

Kearifan lokal Piaman harus dipahami berdasarkan sumber, struktur, nilai, dan otoritas adat yang sah. Tidak setiap kebiasaan masyarakat dapat disebut adat, tidak semua kesepakatan keluarga merupakan buek, dan tidak seluruh praktik dalam perkawinan dapat digeneralisasi sebagai budaya masyarakat Piaman.

Penegasan ini penting agar adat tidak dijadikan pembenaran bagi kepentingan pribadi, transaksi ekonomi, atau tekanan terhadap salah satu pihak. Adat merupakan norma komunal yang lahir melalui musyawarah, diterima masyarakat, memperoleh legitimasi dari pemegang otoritas kultural, diwariskan antargenerasi, dan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.

Karena itu, perlindungan kearifan lokal tidak cukup dilakukan dengan mencatat kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Harus terdapat proses identifikasi dan pengujian untuk menentukan apakah suatu praktik benar-benar merupakan adat, hanya kebiasaan sosial, atau sekadar kesepakatan privat antara pihak-pihak tertentu.

Korong Bapaga Buek, Nagari Bapaga Adat

Konstruksi sosial masyarakat Padang Pariaman dapat dipahami melalui ungkapan:

> Korong bapaga buek, nagari bapaga adat.

Buek adalah ketetapan lokal yang lahir melalui musyawarah dan kesepakatan masyarakat dalam suatu korong. Ketetapan tersebut mengatur kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan, keadaan, dan kebiasaan masyarakat setempat. Karena bersifat komunal, buek tidak dapat dibentuk secara sepihak oleh seseorang atau hanya berdasarkan perjanjian antara dua keluarga.

Sementara itu, ungkapan nagari bapaga adat menegaskan bahwa kehidupan nagari dipelihara dan ditata berdasarkan adat salingka nagari. Setiap nagari dapat mempunyai aturan, kebiasaan, tata upacara, dan cara pelaksanaan adat yang khas. Kekhasan tersebut tetap berada dalam kerangka nilai dasar adat Minangkabau dan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Prinsip tersebut memperlihatkan adanya lapisan norma dalam masyarakat Piaman. Pada tingkat keluarga terdapat kesepakatan kekeluargaan. Pada tingkat korong terdapat buek yang lahir melalui musyawarah masyarakat. Pada tingkat nagari terdapat adat salingka nagari yang dijaga oleh penghulu dan niniak mamak sebagai pemegang otoritas kultural.

Suatu ketentuan baru dapat disebut buek atau adat apabila lahir melalui musyawarah, diterima masyarakat, memperoleh legitimasi dari pemegang otoritas adat, berlaku bagi komunitas, dan dijalankan sebagai pedoman kehidupan bersama. Sebaliknya, perjanjian yang hanya dibuat oleh dua keluarga tetap berada dalam wilayah kesepakatan privat. Ia tidak serta-merta berubah menjadi adat meskipun dilakukan berulang kali oleh sejumlah keluarga.

Uang Hilang Bukan Adat dan Budaya Piaman

Praktik yang dikenal sebagai uang hilang dalam perkawinan di Piaman tidak tepat dinyatakan sebagai adat atau budaya masyarakat Pariaman. Uang hilang pada dasarnya merupakan kesepakatan praktis antara dua keluarga calon mempelai. Besaran, bentuk, tujuan, dan cara penyerahannya tidak mempunyai ketentuan adat yang baku.

Tidak terdapat aturan bersama yang mengikat seluruh masyarakat Piaman. Tidak ada standar yang disepakati antarnagari. Tidak pula terdapat keputusan kelembagaan niniak mamak yang menetapkan uang hilang sebagai kewajiban adat.

Karena tidak mempunyai landasan dalam adat salingka nagari, tidak ditetapkan melalui buek, dan tidak selalu melibatkan niniak mamak, uang hilang lebih tepat ditempatkan sebagai kesepakatan privat antarkeluarga. Pendapat yang menyebutnya sebagai ketentuan adat harus diuji berdasarkan sumber, proses musyawarah, legitimasi niniak mamak, dan penerimaannya dalam masyarakat. Di luar itu, pandangan tersebut merupakan tafsir, bukan ketetapan adat.

Apabila uang hilang memberatkan, menimbulkan keterpaksaan, atau menghambat perkawinan, keluarga berhak menolak atau menegosiasikannya. Kesepakatan privat tidak boleh menggunakan nama adat untuk memperoleh legitimasi, menekan salah satu pihak, atau menimbulkan kesan bahwa setiap keluarga Piaman wajib melaksanakannya.

> Uang hilang bukan norma adat Piaman, melainkan kesepakatan privat antara dua keluarga. Karena tidak ditetapkan melalui buek dan tidak mempunyai aturan adat yang baku, praktik tersebut tidak boleh dipaksakan atau digeneralisasi sebagai budaya masyarakat Pariaman.

Penegasan ini bukan berarti mencampuri kebebasan keluarga untuk bermusyawarah. Setiap keluarga tetap dapat membuat kesepakatan selama dilakukan secara sukarela, terbuka, tidak memberatkan, dan tidak bertentangan dengan agama maupun hukum. Persoalan muncul ketika kesepakatan privat diberi label adat, kemudian dipaksakan sebagai kewajiban yang berlaku untuk seluruh masyarakat.

Uang Japuik Berbeda dari Uang Hilang

Uang hilang harus dibedakan secara tegas dari uang japuik. Pencampuradukan antara keduanya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menjadikan praktik privat seolah-olah sebagai kewajiban adat Piaman.

Uang japuik mempunyai konteks sosial, simbolis, dan kultural dalam sistem perkawinan Piaman. Tradisi tersebut berkaitan dengan penghormatan, hubungan kekerabatan, dan perjumpaan dua keluarga besar. Uang japuik bukan transaksi untuk membeli laki-laki dan bukan pula bentuk eksploitasi terhadap keluarga perempuan.

Dalam praktik adat yang hidup di tengah masyarakat, nilai uang japuik lazimnya dikembalikan kepada pasangan pengantin oleh keluarga besar pengantin laki-laki. Pengembalian itu dapat berbentuk perhiasan, perlengkapan rumah tangga, barang, atau pemberian lain yang bermanfaat bagi kehidupan keluarga baru. Pada praktik tertentu, nilai pemberian tersebut dapat mencapai sekitar dua kali lipat dari nilai uang japuik.

Hal itu menunjukkan bahwa uang japuik mengandung prinsip timbal balik. Pemberian dari keluarga perempuan memperoleh balasan dari keluarga laki-laki sebagai bentuk penghormatan, tanggung jawab sosial, dan dukungan terhadap pasangan pengantin. Uang japuik berada dalam jaringan hubungan kekerabatan, bukan dalam logika jual beli.

Sebaliknya, uang hilang bergantung pada perjanjian tertentu antara dua keluarga. Ia tidak mempunyai pola pengembalian, standar nilai, atau landasan adat yang seragam. Uang japuik mempunyai konteks simbolis dan timbal balik dalam tata perkawinan, sedangkan uang hilang hanya mengikat keluarga yang menyepakatinya.

Pelaksanaan uang japuik pun tidak boleh berubah menjadi beban yang bertentangan dengan tujuan perkawinan. Nilainya harus ditentukan melalui musyawarah, mempertimbangkan kemampuan keluarga, memenuhi prinsip kepatutan, serta dilaksanakan berdasarkan kerelaan para pihak. Adat yang benar memudahkan terbentuknya keluarga, bukan menghalanginya.

Niniak Mamak sebagai Pemegang Otoritas Kultural

Keabsahan suatu ketentuan adat berkaitan erat dengan keterlibatan penghulu dan niniak mamak. Penghulu merupakan pemegang otoritas kultural dalam lingkungan kaum dan suku. Ia bertanggung jawab menjaga sako, pusako, martabat kaum, serta melindungi anak kemenakan.

Kedudukan penghulu bukan sekadar simbol dalam upacara adat. Penghulu mempunyai tanggung jawab moral dan kultural untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang mengatasnamakan adat tidak bertentangan dengan agama, kepatutan, keadilan, dan kemaslahatan.

Suatu kesepakatan antara dua keluarga tidak dengan sendirinya berubah menjadi ketentuan adat. Kesepakatan tersebut harus dibedakan dari keputusan yang lahir melalui musyawarah niniak mamak, diterima masyarakat, dan menjadi bagian dari adat salingka nagari.

Keterlibatan niniak mamak bukan sekadar formalitas. Niniak mamak bertugas memastikan agar kepentingan pribadi, tekanan ekonomi, atau kebiasaan sementara tidak diberi label adat. Suatu ketentuan adat harus mempunyai dasar nilai yang jelas, legitimasi sosial, pemegang otoritas yang sah, proses musyawarah, penerimaan masyarakat, keberlakuan komunal, dan orientasi pada kemaslahatan.

Adat bukan hanya sesuatu yang sering dilakukan. Adat adalah ketentuan yang diterima, diatur, dipelihara, diwariskan, dan dipertanggungjawabkan oleh komunitas. Dalam konteks inilah penghulu dan niniak mamak memegang peranan penting sebagai penjaga marwah, penafsir nilai, dan pelindung kepentingan anak kemenakan.

Menjaga Nomenklatur dan Diksi Khas Piaman

Perlindungan kearifan lokal harus mencakup nomenklatur, kosakata, dan diksi khas dialek Piaman. Istilah adat tidak selalu dapat diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia karena setiap istilah menyimpan konteks sejarah, kedudukan sosial, fungsi, dan makna budaya.

Istilah seperti buek, alek, uang japuik, uang ilang, induak bako, anak pisang, mamak, sumando, sako, pusako, dan adat salingka nagari harus dijelaskan berdasarkan pemahaman masyarakat Piaman. Kesalahan menerjemahkan atau menggunakan istilah dapat mengubah makna suatu praktik dan melahirkan penilaian yang keliru terhadap adat.

Istilah uang hilang, misalnya, tidak boleh hanya dipahami berdasarkan penyebutannya, kemudian langsung dinyatakan sebagai bagian dari sistem adat perkawinan Piaman. Harus ditelusuri apakah praktik tersebut mempunyai dasar normatif, lahir melalui musyawarah, diterima masyarakat, dijaga oleh pemegang otoritas adat, dan berlaku sebagai ketentuan komunal.

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal perlu memberikan dasar bagi penyusunan glosarium kebudayaan Piaman. Glosarium tersebut tidak hanya mencatat arti harfiah, tetapi juga menjelaskan konteks sosial, sejarah, fungsi, wilayah penggunaan, dan perubahan makna setiap istilah.

Penyusunannya harus melibatkan penghulu, niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, akademisi, ahli bahasa, budayawan, dan pelaku adat dari berbagai nagari. Pelibatan banyak unsur diperlukan karena dialek dan penggunaan istilah dapat berbeda antara satu nagari dengan nagari lainnya.

Dialek Piaman juga tidak cukup hanya didokumentasikan. Dialek tersebut harus digunakan dan diwariskan melalui pendidikan muatan lokal, pidato adat, pasambahan, cerita rakyat, karya sastra, pertunjukan seni, kegiatan nagari, media massa, dan konten digital. Bahasa yang tidak lagi digunakan secara perlahan akan kehilangan penutur, makna, dan ruang hidupnya.

Memelihara Adat Usang dan Melindungi Pusako Tinggi

Perlindungan kearifan lokal diperlukan untuk memelihara adat usang dan pusako tinggi. Adat usang bukan berarti adat yang telah kehilangan kegunaan, melainkan warisan lama yang mengandung nilai, pengalaman, dan kebijaksanaan antargenerasi.

Warisan tersebut perlu dikaji, dipelihara, dan disesuaikan secara bijaksana dengan perkembangan masyarakat tanpa menghilangkan prinsip dasarnya. Adat harus tetap hidup dan berfungsi, bukan sekadar disimpan sebagai simbol atau dipertunjukkan dalam upacara.

Pusako tinggi merupakan kekayaan komunal kaum yang diwariskan secara turun-temurun. Ia bukan sekadar benda ekonomi, melainkan penyangga identitas, keberlanjutan kaum, dan jaminan sosial bagi anak kemenakan. Tanah pusako menghubungkan generasi sekarang dengan leluhur sekaligus dengan generasi yang akan datang.

Karena itu, peralihan tanah ulayat atau pusako tinggi tidak boleh diperlakukan sama dengan jual beli tanah milik pribadi. Setiap tindakan hukum terhadap tanah adat harus memperhatikan status dan asal-usul tanah, silsilah kaum, persetujuan anggota kaum, kewenangan penghulu, hak perempuan sebagai pelanjut garis keturunan matrilineal, kepentingan anak kemenakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan tersebut diperlukan untuk mencegah tanah adat berpindah secara tidak sah, hilangnya ruang hidup kaum, munculnya konflik antarkeluarga, dan terputusnya hubungan generasi mendatang dengan pusakanya.

Perlindungan pusako tinggi dengan demikian bukan hanya persoalan pertanahan. Ia adalah bagian dari perlindungan identitas, sistem kekerabatan matrilineal, keamanan sosial, keberlanjutan kaum, dan masa depan masyarakat adat.

Arah Pengaturan dalam Ranperda Kearifan Lokal

Ranperda Perlindungan Kearifan Lokal Kabupaten Padang Pariaman perlu memberikan batasan yang tegas antara adat, buek, kebiasaan masyarakat, dan kesepakatan privat. Ketegasan tersebut penting agar semua praktik yang terjadi dalam masyarakat tidak otomatis dinyatakan sebagai adat.

Buek perlu dirumuskan sebagai ketetapan lokal yang lahir melalui musyawarah, memperoleh penerimaan masyarakat, mendapat legitimasi pemegang otoritas kultural, dan berlaku dalam lingkungan korong. Adat salingka nagari harus diakui sebagai nilai, norma, pranata, dan ketentuan yang hidup dalam setiap nagari dengan tetap memperhatikan agama, keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan, dan peraturan perundang-undangan.

Ranperda juga perlu menegaskan penghulu dan niniak mamak sebagai pemegang otoritas kultural dalam penetapan dan perlindungan adat. Kedudukan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi pemerintah nagari, tetapi untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang mengatasnamakan adat mempunyai legitimasi yang benar.

Dalam bidang perkawinan, uang japuik perlu ditempatkan sebagai tradisi yang mempunyai dimensi simbolis, sosial, dan timbal balik. Pelaksanaannya harus berdasarkan musyawarah, kepatutan, kemampuan, serta kerelaan para pihak. Sebaliknya, uang hilang tidak dapat dinyatakan sebagai kewajiban adat apabila hanya merupakan kesepakatan dua keluarga, tidak melibatkan niniak mamak, dan tidak mempunyai dasar dalam adat salingka nagari.

Ranperda juga perlu memerintahkan inventarisasi, dokumentasi, penggunaan, dan pewarisan nomenklatur serta diksi khas Piaman. Pusako tinggi, tanah ulayat, surau, rumah gadang, situs sejarah, dan ruang budaya harus memperoleh perlindungan dari peralihan atau perubahan fungsi yang mengabaikan hak kaum dan kepentingan generasi berikutnya.

Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa adat yang mengutamakan musyawarah dengan melibatkan niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, pemerintah nagari, dan unsur terkait. Penyelesaian secara adat tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap penyelesaian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Penutup: Adat untuk Kemaslahatan

Perlindungan kearifan lokal harus dimulai dengan ketepatan menentukan apa yang benar-benar merupakan adat. Tidak semua kebiasaan adalah adat, tidak semua kesepakatan keluarga merupakan buek, dan tidak setiap praktik perkawinan dapat dinisbatkan kepada kebudayaan Piaman.

Prinsip dasarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

> Korong bapaga buek, nagari bapaga adat. Buek lahir dari kesepakatan lokal, adat berdiri di atas legitimasi nagari, sedangkan perjanjian dua keluarga tetap menjadi kesepakatan privat sepanjang tidak ditetapkan oleh pemegang otoritas adat.

Penegasan tersebut diperlukan untuk menjaga marwah adat Piaman, meluruskan kesalahpahaman mengenai uang japuik dan uang hilang, mempertahankan dialek serta diksi lokal, dan melindungi pusako tinggi dari peralihan yang merugikan masyarakat adat.

Adat harus menjadi sumber kemaslahatan, bukan alat pembenaran bagi tekanan ekonomi. Adat harus melindungi anak kemenakan, bukan memberatkan mereka. Adat harus membuka ruang bagi musyawarah, keadilan, kepatutan, dan perkembangan masyarakat.

Dengan demikian, perlindungan kearifan lokal bukan hanya usaha menjaga warisan masa lalu. Perlindungan tersebut merupakan ikhtiar memastikan agar adat Piaman tetap hidup, adil, bermartabat, dan relevan bagi generasi sekarang serta generasi mendatang.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.