![]() |
Oleh: Zulnaidi SH
(Managing Partners Kantor Hukum Zulnaidi SH & Partners)
Dinamika politik menjelang Pemilu 2029 bergerak jauh lebih cepat dari yang diperkirakan. Di tengah sorotan publik terkait usulan penundaan revisi Undang-Undang Pemilu hingga tahun 2027, para petinggi partai politik koalisi pemerintah diam-diam mulai mengonsolidasikan agenda besar. Melalui pertemuan brainstorming informal, mereka melempar wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen.
Langkah senyap ini mendahului pembentukan Panitia Kerja (Panja) resmi di Senayan. Namun, benarkah kebijakan ini murni demi efektivitas pemerintahan, atau justru menjadi instrumen elitis yang mengorbankan hak konstitusional pemilih?
Pilar Demokrasi: Kedaulatan Rakyat vs Fungsi Keterwakilan
Untuk menguji urgensi kenaikan threshold tersebut, kita harus kembali pada dua fondasi utama sistem ketatanegaraan kita:
Pemilu sebagai Sarana Daulat Rakyat
Pemilu bukan sekadar rutinitas prosedural lima tahunan. Pemilu adalah instrumen krusial untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil dan terbuka berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Setiap suara sah di bilik suara bernilai sakral. Suara tersebut mencerminkan mandat tertinggi yang wajib dijaga kesahihannya oleh sistem pemilu.
Lembaga Legislatif Wujud Perwakilan Aspirasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesain untuk merefleksikan kemajemukan kehendak publik melalui sistem perwakilan proporsional. Komposisi kursi di parlemen idealnya sebangun dengan sebaran preferensi politik riil masyarakat. Ketika DPR mampu merangkul spektrum opini yang luas, legitimasi politik dari produk hukum yang dihasilkan akan menjadi sangat kuat.
Urgensi Threshold: Antara Efektivitas dan Kebiri Suara
Secara teoritis, penerapan parliamentary threshold memiliki tiga tujuan utama:
1. Menyederhanakan sistem kepartaian agar parlemen tidak terlalu terfragmentasi.
2. Memperkuat sistem presidensial melalui pembentukan koalisi pemerintahan yang stabil di legislatif.
3. Mencegah kebuntuan politik (deadlock) dalam proses pengambilan keputusan akibat terlalu banyaknya fraksi kecil.
Di sinilah benturan konseptual itu terjadi. Di satu sisi, ada kebutuhan menciptakan pemerintahan yang stabil (governability). Di sisi lain, ada kewajiban konstitusional untuk menjaga keterwakilan (representativeness).
Ketika angka threshold dinaikkan secara ugal-ugalan tanpa kalkulasi matang, fungsi penyederhanaan berubah menjadi instrumen pemberangus aspirasi. Akibatnya, jutaan suara rakyat hangus begitu saja (wasted votes). Hal ini melahirkan disproporsionalitas ekstrem, di mana partai-partai besar mendapat limpahan kursi yang jauh melampaui persentase suara riil yang mereka raih dari rakyat.
Amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023
Benturan konseptual ini sebenarnya telah dijawab secara elegan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan angka threshold 4 persen yang berlaku saat ini sebagai "konstitusional bersyarat". MK memberikan 5 prasyarat tegas yang wajib dipenuhi oleh DPR dan Pemerintah dalam merumuskan ulang ambang batas pemilu:
1. Keberlanjutan: Regulasi harus didesain untuk jangka panjang, bukan diubah secara instan demi kepentingan pragmatis di setiap pemilu.
2. Menjaga Proporsionalitas: Besaran persentase wajib meminimalkan jumlah suara sah yang terbuang agar hasil pemilu tetap proporsional.
3. Penyederhanaan Parpol yang Logis: Perubahan harus ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai yang rasional.
4. Tepat Waktu: Seluruh perubahan norma hukum sudah harus rampung sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
5. Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation): Proses revisi wajib melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk partai politik nonsenayan.
MK menekankan bahwa penentuan angka ambang batas ke depan tidak boleh diputuskan melalui kompromi elite, melainkan harus berpedoman pada kajian rasional, ilmiah, dan transparan.
Mitos Penyederhanaan Parpol: Perspektif Ilmiah & Realitas
Sayangnya, usulan menaikkan ambang batas menjadi 5 persen justru menabrak logika hukum ketatanegaraan dan mengabaikan parameter ilmiah MK. Data empiris yang dihimpun oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mematahkan mitos bahwa menaikkan threshold otomatis menyederhanakan parlemen:
Pemilu | Ambang Batas Parlemen (PT) | Jumlah Partai Lolos Ke DPR | Dampak terhadap Fragmentasi & Suara :
| Pemilu 2009 | 2,5% | 9 Partai | Penerapan awal, 19 juta suara rakyat terbuang. |
| Pemilu 2014 | 3,5% | 10 Partai | Mitos Terbantah: Threshold naik, namun jumlah partai di parlemen justru membengkak. |
| Pemilu 2024 | 4,0% | 8 Partai | Sebanyak 17,3 juta suara rakyat (11,4%) hangus sia-sia. |
| Pemilu 2029 (Usulan) | 5,0% | Diproyeksikan Menyusut | Berpotensi melipatgandakan jumlah suara sah yang terbuang dan mencederai hak konstitusional pemilih. |
Analisis Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP) menunjukkan bahwa menaikkan ambang batas adalah "alat yang keliru" jika tujuannya adalah merampingkan fraksi demi efektivitas pemerintahan. Langkah ini alih-alih menyehatkan demokrasi, justru secara matematis menurunkan derajat representasi rakyat.
Solusi Konstitusional: Menata Hulu, Bukan Memotong Hilir
Jika elite politik di Senayan memiliki niat tulus untuk melakukan penyederhanaan partai secara ilmiah dan konstitusional, para ahli menyarankan metode yang lebih adil: menata ulang besaran daerah pemilihan (dapil).
Cara ini dapat dilakukan dengan memperkecil alokasi kursi per dapil—misalnya dari yang saat ini 3–10 kursi menjadi 3–8 kursi. Melalui pengecilan alokasi kursi di dapil, seleksi partai politik akan terjadi secara alamiah dan adil di tingkat akar rumput (hulu). Kita tidak perlu lagi memotong hasil suara sah nasional secara paksa di tingkat pusat (hilir) yang mengorbankan esensi tertinggi demokrasi: daulat rakyat.

