![]() |
Matan Adat Nan Salapan merupakan susunan nilai, norma, hak, dan kewenangan yang mengatur kehidupan masyarakat Minangkabau, mulai dari lingkungan pribadi, paruik, kaum, korong, nagari, kehidupan keagamaan, hingga pemerintahan. Setiap lingkungan mempunyai ruang berlakunya sendiri sehingga tidak boleh saling mengambil alih atau dicampuradukkan.
Susunan tersebut menunjukkan bahwa adat Minangkabau bukan sekadar kebiasaan yang dilakukan secara berulang. Adat merupakan sistem sosial yang mempunyai subjek, wilayah, norma, pemegang otoritas, sumber legitimasi, dan batas kewenangan. Dalam konteks penyusunan Perda Perlindungan Kearifan Lokal Kabupaten Padang Pariaman, Matan Adat Nan Salapan dapat dijadikan kerangka filosofis dan sosiologis untuk menentukan apa yang harus diakui, siapa yang berwenang menjaganya, serta bagaimana negara memberikan perlindungan hukum.
1. Milik Salingka Diri
Milik salingka diri menegaskan adanya hak yang melekat pada setiap pribadi. Hak tersebut mencakup kehormatan diri, hasil usaha, kepemilikan individual, kebebasan bertindak, serta tanggung jawab seseorang terhadap akibat perbuatannya.
Adat Minangkabau tidak menghilangkan kedudukan individu di dalam kehidupan komunal. Setiap orang tetap mempunyai ruang pribadi yang harus dihormati. Namun, hak individual tidak bersifat mutlak. Pelaksanaannya harus memperhatikan keluarga, kaum, masyarakat, syarak, kepatutan, dan ketentuan hukum.
Dalam Perda Perlindungan Kearifan Lokal, prinsip ini relevan untuk menegaskan bahwa pelaksanaan adat tidak boleh melanggar martabat dan hak perseorangan. Tidak seorang pun boleh dipaksa mengikuti kebiasaan yang tidak mempunyai dasar adat atau dibebani kesepakatan yang dibuat tanpa persetujuannya.
Perlindungan adat harus berjalan beriringan dengan perlindungan pribadi. Adat yang hidup bukan adat yang meniadakan manusia, melainkan adat yang menjaga kehormatan, kebebasan, dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat.
2. Pusako Salingka Paruik, Indak Bisa Dianjak
Pusako salingka paruik adalah harta pusaka yang berada dalam lingkungan satu paruik atau garis keturunan matrilineal. Pusako bukan milik pribadi, melainkan milik komunal yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Ungkapan indak bisa dianjak menegaskan bahwa pusako tidak dapat dipindahkan, dialihkan, atau diperjualbelikan secara sepihak. Pengelolaannya harus memperhatikan persetujuan anggota paruik, kedudukan perempuan sebagai pelanjut garis keturunan matrilineal, kepentingan anak kemenakan, serta tanggung jawab mamak dan penghulu.
Pusako tidak hanya mempunyai nilai ekonomi. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, jaminan sosial, hubungan kekerabatan, dan keberlanjutan generasi. Hilangnya pusako berarti terputusnya salah satu ikatan penting antara masyarakat dengan leluhur dan ruang hidupnya.
Oleh sebab itu, Perda Perlindungan Kearifan Lokal perlu memberikan perlindungan terhadap pusako, tanah ulayat, pandam pakuburan, rumah gadang, surau, hutan, sumber air, dan ruang komunal lainnya. Setiap peralihan atau perubahan fungsi harus melalui musyawarah, memperhatikan asal-usul hak, mendapat persetujuan pihak yang berwenang, serta tidak merugikan generasi berikutnya.
Perda tidak harus mengambil alih pengelolaan pusako, tetapi harus memastikan bahwa pusako tidak hilang akibat transaksi yang tidak sah, manipulasi dokumen, tekanan ekonomi, atau keputusan sepihak.
3. Sako Salingka Kaum, di Ateh Paruik
Sako adalah gelar kebesaran sekaligus amanah kepemimpinan adat yang berada dalam lingkungan kaum. Kedudukannya berada di atas satu paruik karena seorang penghulu tidak hanya mewakili keluarga kecil, tetapi memimpin dan melindungi kaum secara keseluruhan.
Sako bukan milik pribadi pemegang gelar. Ia adalah amanah kaum yang diwariskan menurut ketentuan adat. Orang yang menyandang sako berkewajiban menjaga martabat kaum, melindungi anak kemenakan, memelihara pusako, menyelesaikan perselisihan, serta menjalankan kepemimpinan dengan adil.
Pengangkatan pemegang sako harus didasarkan pada silsilah, kesepakatan kaum, kelayakan, pengetahuan adat, akhlak, dan kemampuan memimpin. Sako tidak boleh diperjualbelikan, dipindahkan berdasarkan kepentingan pribadi, atau digunakan sebagai alat memperoleh keuntungan.
Dalam Perda Perlindungan Kearifan Lokal, sako perlu diakui sebagai bagian dari warisan budaya tidak berwujud. Perlindungannya dapat dilakukan melalui pendataan silsilah, dokumentasi sejarah gelar, penguatan mekanisme pewarisan, dan penyelesaian sengketa melalui musyawarah kaum.
Perda juga perlu menegaskan penghulu sebagai pemegang otoritas kultural. Kedudukan tersebut tidak berarti mengambil alih fungsi wali nagari atau pemerintah daerah. Penghulu menjaga wilayah adat, sementara pemerintah menjalankan kewenangan administratif dan memberikan kepastian hukum.
4. Sangsako sebagai Gelar Penghargaan
Sangsako berbeda dari sako. Sako merupakan gelar adat yang diwariskan dalam lingkungan kaum, sedangkan sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang karena jasa, ketokohan, atau manfaat yang diberikannya kepada kaum, suku, nagari, atau masyarakat.
Sangsako bukan gelar keturunan. Penerimanya tidak otomatis memperoleh kewenangan atas pusako kaum dan tidak menggantikan kedudukan penghulu pemegang sako. Secara simbolis, sangsako dipahami berada di ambuang bunian Pagaruyung, yaitu sumber kehormatan yang diberikan kepada orang yang berjasa dan patut dimuliakan.
Pemberian sangsako harus dilakukan secara selektif, transparan, dan bermartabat. Dasar pemberian, pihak yang berwenang, tata cara penetapan, hak penggunaan, serta batas kedudukannya harus dapat dijelaskan. Ketegasan tersebut diperlukan agar sangsako tidak berubah menjadi komoditas, hadiah politik, atau gelar yang diberikan tanpa ukuran jasa dan kepatutan.
Perda Perlindungan Kearifan Lokal dapat memberikan kerangka pengakuan terhadap sangsako tanpa mengambil alih kewenangan adat. Pemerintah tidak menetapkan siapa yang berhak menerima gelar, tetapi dapat mengakui, mendokumentasikan, dan melindungi tata cara pemberian gelar yang dilakukan oleh pemegang otoritas adat.
5. Korong Bapaga Buek
> Korong bapaga buek.
Korong dipagari oleh buek, yaitu ketetapan lokal yang lahir melalui musyawarah dan kesepakatan masyarakat korong. Buek mengatur kepentingan bersama berdasarkan kebutuhan, pengalaman, keadaan sosial, dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Suatu ketentuan baru dapat disebut buek apabila dimusyawarahkan, diterima masyarakat, memperoleh legitimasi pemegang otoritas lokal, dan diberlakukan sebagai pedoman bersama. Kesepakatan antara dua orang atau dua keluarga tidak dapat langsung disebut buek karena tidak memiliki keberlakuan komunal.
Pembedaan tersebut penting karena banyak kebiasaan pribadi atau perjanjian keluarga diberi label adat. Praktik uang hilang, misalnya, tidak dapat dinyatakan sebagai buek apabila hanya merupakan kesepakatan dua keluarga, tidak dimusyawarahkan dalam masyarakat korong, dan tidak memperoleh legitimasi niniak mamak.
Dalam Perda Perlindungan Kearifan Lokal, buek perlu diakui sebagai salah satu bentuk hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia dapat mengatur ketertiban korong, pemeliharaan lingkungan, penggunaan ruang bersama, pelaksanaan tradisi, solidaritas sosial, pendidikan generasi muda, serta penyelesaian persoalan lokal.
Namun, pengakuan terhadap buek harus dilengkapi dengan kriteria yang jelas. Ketetapan lokal tidak boleh bertentangan dengan syarak, hak asasi manusia, kepatutan, kemaslahatan, dan peraturan perundang-undangan.
6. Nagari Bapaga Adat
> Nagari bapaga adat.
Nagari dipagari oleh adat salingka nagari. Setiap nagari mempunyai sejarah, susunan suku, wilayah, pusako, kelembagaan, tata upacara, serta praktik adat yang khas. Kekhasan tersebut merupakan identitas yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi.
Adat salingka nagari menjadi pedoman dalam hubungan antarsuku, kedudukan penghulu, pengelolaan tanah ulayat, pelaksanaan perkawinan, penyelesaian sengketa, kehidupan keagamaan, serta hubungan sosial masyarakat.
Meskipun demikian, adat salingka nagari tidak berarti bahwa setiap kebiasaan yang dilakukan dalam nagari otomatis menjadi adat. Suatu praktik harus memiliki dasar nilai, legitimasi sosial, penerimaan masyarakat, pemegang otoritas yang sah, keberlakuan komunal, dan orientasi kepada kemaslahatan.
Perda Perlindungan Kearifan Lokal harus memberikan ruang bagi keberagaman adat salingka nagari. Perda tidak boleh menyeragamkan seluruh tata adat di Kabupaten Padang Pariaman. Tugas Perda adalah memberikan kerangka pengakuan dan perlindungan, sedangkan rincian pelaksanaan tetap diserahkan kepada masyarakat dan pemegang otoritas adat pada masing-masing nagari.
Dalam hal ini, Perda dapat memerintahkan setiap nagari menyusun profil kearifan lokal yang memuat sejarah, suku, penghulu, sako, pusako, buek, bahasa, tradisi, situs, surau, kesenian, kuliner, pengetahuan lingkungan, dan praktik sosial keagamaannya.
7. Syarak Salingka Alam
Syarak salingka alam menegaskan bahwa ajaran Islam menjadi sumber nilai yang melampaui batas paruik, kaum, korong, dan nagari. Apabila buek berlaku dalam lingkungan korong dan adat berlaku dalam lingkungan nagari, syarak mempunyai prinsip universal sebagai pedoman kehidupan umat.
Kedudukan tersebut berhubungan dengan falsafah:
> Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Adat harus berjalan dalam bimbingan syarak, sedangkan syarak memberikan dasar moral dan transendental bagi pelaksanaan adat. Praktik yang mengatasnamakan adat tidak boleh bertentangan dengan ketauhidan, keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan, perlindungan martabat, dan tanggung jawab kepada Allah Swt.
Syarak bukan sekadar penghias adat, tetapi sumber etik untuk menilai apakah suatu kebiasaan layak dipertahankan, perlu diperbaiki, atau harus ditinggalkan. Praktik yang mengandung pemaksaan, kezaliman, penghinaan, eksploitasi, dan kemudaratan tidak dapat dibenarkan hanya karena disebut adat.
Dalam Perda Perlindungan Kearifan Lokal, nilai syarak harus ditempatkan sebagai salah satu asas. Perlindungan adat di Padang Pariaman harus menguatkan hubungan antara agama, adat, masyarakat, dan pemerintahan tanpa menjadikan salah satunya sebagai simbol kosong.
8. Undang Salingka Pemerintahan
Undang salingka pemerintahan berarti peraturan perundang-undangan berlaku dalam wilayah dan kewenangan pemerintahan. Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan ketentuan hukum lainnya.
Adat dan hukum negara tidak seharusnya ditempatkan dalam hubungan yang saling meniadakan. Hukum negara memberikan kepastian, perlindungan, prosedur, dan mekanisme penyelesaian hukum. Adat memberikan nilai, legitimasi sosial, pengetahuan lokal, dan pedoman yang hidup dalam masyarakat.
Dalam hubungan tersebut, pemerintah tidak boleh menciptakan adat secara sepihak. Pemerintah juga tidak boleh mengambil alih otoritas penghulu dan masyarakat adat. Pemerintah bertugas mengakui, melindungi, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum terhadap adat yang masih hidup.
Sebaliknya, pelaksanaan adat harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, kepentingan umum, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika musyawarah adat tidak dapat menyelesaikan suatu sengketa, masyarakat tetap mempunyai hak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum negara.
Susunan Nilai, Norma, dan Kewenangan
Matan Adat Nan Salapan membentuk susunan nilai dan norma yang bertingkat. Pribadi dipagari oleh hak dan tanggung jawab. Paruik dipagari oleh pusako. Kaum dipagari oleh sako. Penghargaan terhadap jasa dinyatakan melalui sangsako. Korong dipagari oleh buek. Nagari dipagari oleh adat. Alam kehidupan dipagari oleh syarak. Pemerintahan dipagari oleh undang-undang.
Susunan ini mencegah kekacauan kewenangan. Milik pribadi tidak boleh dinyatakan sebagai pusako kaum. Pusako tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi. Kesepakatan keluarga tidak boleh disebut buek. Kebiasaan satu korong tidak boleh dipaksakan menjadi adat seluruh nagari. Adat salingka nagari juga tidak boleh bertentangan dengan syarak dan hukum negara.
Dalam Perda Perlindungan Kearifan Lokal, pembagian ruang tersebut penting untuk menentukan subjek dan objek perlindungan. Perda harus menjelaskan siapa pemilik suatu kearifan lokal, siapa yang berwenang memberikan persetujuan, siapa yang memperoleh manfaat, serta lembaga apa yang menyelesaikan perselisihan.
Landasan Konstitusional Hak Tradisional
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Hak tradisional tidak hanya berhubungan dengan tanah ulayat. Di dalamnya juga tercakup kelembagaan adat, sistem nilai, pengetahuan lokal, bahasa, gelar adat, ruang budaya, mekanisme musyawarah, dan tata hubungan sosial yang masih hidup dalam masyarakat.
Ketentuan konstitusional ini relevan bagi Perda Perlindungan Kearifan Lokal karena memberikan dasar bahwa pengakuan terhadap tradisi dan hak masyarakat bukan sekadar kebijakan sukarela pemerintah daerah. Pengakuan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat.
Namun, pengakuan hukum harus didasarkan pada fakta sosial. Pemerintah perlu memastikan bahwa komunitasnya masih hidup, mempunyai wilayah atau ikatan komunal, memiliki kelembagaan dan norma adat, serta memperoleh pengakuan dari masyarakatnya.
Pengakuan Pemerintah dan Fungsi Perda
Penetapan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai keberadaan komunitas, wilayah, kelembagaan, hak tradisional, serta hubungannya dengan sumber daya adat. Penetapan pemerintah tidak menciptakan adat baru, melainkan mengakui adat yang telah hidup dan dipraktikkan masyarakat.
Perda Perlindungan Kearifan Lokal selanjutnya menjadi instrumen untuk menginventarisasi, menetapkan, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, membina, dan mewariskan tradisi serta kearifan lokal. Perda dapat mengatur perlindungan sako, pusako, sangsako, buek, adat salingka nagari, bahasa Piaman, surau, rumah gadang, situs sejarah, pengetahuan tradisional, seni, kuliner, serta hubungan masyarakat dengan alam.
Perda juga perlu mengatur dokumentasi dan digitalisasi, pendidikan muatan lokal, revitalisasi tradisi yang mulai melemah, pembiayaan, kelembagaan, penyelesaian sengketa, dan pembagian manfaat dari pemanfaatan ekonomi kebudayaan.
Akan tetapi, Perda tidak boleh mengambil alih kepemilikan dan otoritas masyarakat. Pemerintah memberikan pengakuan serta perlindungan hukum, sedangkan masyarakat adat tetap menjadi pemilik, pelaku, penjaga, penafsir, dan pewaris kebudayaannya.
Arah Perumusan Perda Kearifan Lokal
Matan Adat Nan Salapan dapat diterjemahkan ke dalam materi Perda melalui pengaturan yang tegas mengenai subjek, objek, wilayah, dan bentuk perlindungan. Perda perlu membedakan hak pribadi, hak paruik, hak kaum, kewenangan korong, kewenangan nagari, otoritas keagamaan, dan kewenangan pemerintahan.
Perda juga perlu menetapkan bahwa setiap inventarisasi dan penetapan kearifan lokal harus dilakukan secara partisipatif. Penghulu, niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, pemuda, pemangku surau, dan masyarakat pemilik tradisi harus dilibatkan sejak proses pendataan sampai kepada pemanfaatannya.
Setiap pemanfaatan komersial terhadap pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, simbol, gelar, atau produk kearifan lokal harus memperoleh persetujuan komunitas pemiliknya. Manfaat ekonomi yang diperoleh harus dikembalikan secara adil kepada masyarakat asal.
Perda juga perlu menjamin pewarisan melalui keluarga, kaum, surau, sekolah, madrasah, sanggar, dan ruang publik nagari. Perlindungan tidak boleh berhenti pada pencatatan. Kearifan lokal harus terus diajarkan, digunakan, dipraktikkan, dan dikembangkan.
Penutup
Matan Adat Nan Salapan menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat Minangkabau mempunyai susunan nilai dan norma yang lengkap, mulai dari pribadi, paruik, kaum, korong, nagari, syarak, hingga pemerintahan.
Inti susunannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
> Milik salingka diri, pusako salingka paruik indak bisa dianjak, sako salingka kaum di ateh paruik, sangsako sebagai penghargaan, korong bapaga buek, nagari bapaga adat, syarak salingka alam, dan undang salingka pemerintahan.
Delapan matan tersebut menegaskan bahwa adat bukan sekadar simbol masa lalu. Adat adalah sistem nilai, norma, hak, kewenangan, dan tanggung jawab yang hidup.
Perda Perlindungan Kearifan Lokal harus menjadikan susunan tersebut sebagai salah satu fondasi filosofis dan sosiologis. Tugas pemerintah bukan menggantikan adat, tetapi mengakui, melindungi, dan memfasilitasinya. Tugas pemangku adat bukan hanya menjaga gelar dan upacara, tetapi memastikan agar nilai adat tetap hidup, adil, bermanfaat, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan demikian, Perda Kearifan Lokal tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi pagar bersama: menjaga milik pribadi, melindungi pusako, memuliakan sako, menertibkan sangsako, menguatkan buek, meneguhkan adat salingka nagari, membimbingnya dengan syarak, dan memberikan kepastian melalui undang-undang.

