![]() |
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Indonesia sedang menghadapi apa yang layak disebut pandemi korupsi. Istilah pandemi digunakan bukan dalam pengertian medis, melainkan sebagai metafora untuk menggambarkan bahwa korupsi telah menyebar secara masif, sistemik, dan menjangkiti hampir seluruh sendi kehidupan bangsa. Ia tidak lagi bersifat sporadis, tetapi merambah birokrasi, politik, badan usaha, bahkan aparat yang semestinya menjadi benteng terakhir penegakan hukum. Virus korupsi menggerogoti kepercayaan publik, memperlemah negara, memperlebar ketimpangan sosial, serta menghambat terwujudnya cita-cita keadilan sosial.
Di tengah situasi tersebut, muncul kembali perbincangan mengenai kisah yang disampaikan Prof. Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam forum hakim konstitusi sedunia di Spanyol, seorang hakim mengatakan, "Kami menyelesaikan urusan dunia sebaik-baiknya di dunia." Kalimat itu kemudian dipahami sebagian orang sebagai sindiran bahwa masyarakat yang semakin sekuler justru lebih bersih dari korupsi dibanding masyarakat yang religius.
Jika penalaran ini diterima begitu saja, lahirlah kesimpulan yang keliru: agama dianggap gagal membentuk perilaku antikorupsi. Bahkan muncul kesan bahwa semakin religius suatu masyarakat, semakin tinggi pula tingkat korupsinya.
Kesimpulan demikian bukan hanya terlalu sederhana, tetapi juga merupakan kekeliruan logis (logical fallacy). Yang gagal bukan agama, melainkan manusia yang tidak mengamalkan ajaran agamanya. Jangan karena manusia mengkhianati amanah, lalu agama dijadikan kambing hitam.
Agama Fondasi Moral
Seluruh agama pada hakikatnya berdiri di atas nilai yang sama: kejujuran, amanah, keadilan, serta penghormatan terhadap hak orang lain.
Islam menegaskan:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa': 58)»
Allah juga berfirman: "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)»
Rasulullah SAW bersabda:"Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).»
Demikian pula agama Kristen dan Katolik mengajarkan kasih yang diwujudkan melalui kejujuran dan keadilan. Hindu menempatkan dharma sebagai jalan kebenaran dan tanggung jawab moral. Buddha mengajarkan pelepasan dari keserakahan dan larangan mengambil yang bukan haknya. Konghucu menegakkan kebajikan (ren), kejujuran (xin), dan kebenaran (yi) sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian, tidak ada satu pun agama yang mentoleransi korupsi. Seluruh agama justru memeranginya sebagai bentuk kejahatan terhadap sesama manusia dan terhadap Tuhan.
Mengapa Orang Beragama Masih Korupsi?
Inilah pertanyaan yang sesungguhnya harus dijawab.
Jawabannya bukan karena agama gagal, melainkan karena agama berhenti sebagai pengetahuan dan tidak menjelma menjadi karakter.
Ibadah menjadi rutinitas, bukan transformasi.
Doa menjadi kebiasaan, bukan kesadaran.
Jabatan dipandang sebagai hak istimewa, bukan amanah.
Dalam tasawuf, akar korupsi bukan semata-mata lemahnya hukum, tetapi penyakit hati (amradh al-qulub): hubbud dunya (cinta dunia secara berlebihan), thama' (kerakusan), takabbur, dan hilangnya muraqabah, yaitu kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap gerak dan perbuatan manusia.
Syekh Muhammad Djamil Djaho dalam Tazkiratul Qulub mengingatkan bahwa hati yang kehilangan muraqabah akan mudah dikuasai hawa nafsu. Ketika pengawasan Allah tidak lagi hidup dalam kesadaran seseorang, korupsi menjadi mudah dilakukan sekalipun tidak ada seorang manusia pun yang melihatnya.
Dengan demikian, korupsi pada hakikatnya bukan hanya kejahatan hukum (legal crime), tetapi juga penyakit spiritual (spiritual disease) yang berakar pada rusaknya hati.
Tak Pandai Menari, Jangan Lantai yang Disalahkan
Pepatah Minangkabau ini sangat relevan.
Apabila korupsi masih merajalela, jangan agama yang dipersalahkan.
Yang harus dibenahi adalah manusia, budaya politik, dan sistem penegakan hukum.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian hukum yang adil, cepat, konsisten, dan bebas intervensi mampu menekan korupsi secara signifikan. Sebaliknya, ketika hukum dapat diperjualbelikan, pasal dinegosiasikan, dan aparat penegak hukum ikut terjerat korupsi, maka keadilan kehilangan wibawanya.
Koruptor merusak negara.
Namun, koruptor di lingkungan aparat penegak hukum jauh lebih berbahaya, karena menghancurkan benteng terakhir kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
Membangun Peradaban Antikorupsi
Korupsi bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan krisis peradaban. Ia lahir ketika keserakahan mengalahkan amanah dan ketika kekuasaan dipandang sebagai sarana memperkaya diri, bukan sebagai tanggung jawab untuk melayani rakyat.
Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada operasi penangkapan, penuntutan, dan pemidanaan. Semua itu penting, tetapi baru menyentuh akibat. Akar persoalannya berada pada kualitas manusia dan sistem yang membentuknya.
Bangsa ini memerlukan tiga revolusi yang berjalan secara serentak.
Pertama, revolusi moral, yaitu menghidupkan kembali kejujuran, amanah, rasa malu, dan etika publik sebagai karakter bangsa.
Kedua, revolusi hukum, yakni menghadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, cepat, dan tidak pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi.
Ketiga, revolusi spiritual, yaitu menumbuhkan kesadaran muraqabah bahwa setiap jabatan adalah amanah dan setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dalam perspektif tasawuf, orang yang memiliki muraqabah tidak hanya takut kepada sanksi negara, tetapi juga takut kehilangan rida Allah. Kesadaran inilah yang melahirkan integritas sejati. Ketika pengawasan manusia dapat dihindari, pengawasan Allah tidak pernah dapat dilewati.
Pendidikan harus melahirkan generasi yang jujur.
Keluarga harus menjadi sekolah pertama tentang amanah.
Lembaga keagamaan harus menghidupkan spiritualitas yang melahirkan integritas.
Negara harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ketika moral bertemu dengan hukum, lahirlah keadilan.
Ketika agama bertemu dengan integritas, lahirlah pemimpin yang amanah.
Penutup
Menjadikan agama sebagai penyebab maraknya korupsi merupakan kekeliruan berpikir. Yang bermasalah bukanlah agama, melainkan kegagalan manusia menginternalisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan pribadi, birokrasi, politik, dan penegakan hukum.
Indonesia tidak membutuhkan pertentangan antara agama dan hukum. Indonesia membutuhkan agama yang dihayati sebagai sumber moral dan hukum yang ditegakkan sebagai penjaga keadilan. Moral tanpa hukum akan lemah, sedangkan hukum tanpa moral akan kehilangan ruh keadilan.
Maka, jangan agama dijadikan tumbal atas kegagalan manusia menegakkan amanah. Sebaliknya, jadikan agama sebagai energi moral untuk membangun bangsa yang bersih dari korupsi, dan jadikan hukum sebagai instrumen yang memastikan setiap pengkhianatan terhadap amanah memperoleh pertanggungjawaban yang setimpal.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan, "Tak pandai menari, jangan lantai yang disalahkan." Demikian pula dalam pemberantasan korupsi, tak mampu menegakkan amanah, jangan agama yang dijadikan tumbal.
«"Korupsi tumbuh ketika amanah kehilangan makna, hukum kehilangan wibawa, dan hati kehilangan muraqabah. Karena itu, membangun Indonesia yang bersih tidak cukup dengan memperbaiki undang-undang, tetapi harus dimulai dengan memperbaiki manusia."»

