Type Here to Get Search Results !

Nestapa Lugi: Profil Santri Penghafal 25 Juz Korban Perundungan Takfiri

Di sebuah sudut tenang di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, hiduplah seorang remaja belia bernama Lugi Al Zafino (14 tahun). Di usianya yang masih sangat muda, Lugi bukan remaja biasa. Ia adalah seorang santri kelas III di Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain. Di kalangan guru dan teman-temannya, ia dikenal sebagai sosok yang cerdas, santun, dan memiliki prestasi luar biasa: ia telah berhasil menghafal 25 juz Al-Qur'an.

Namun, ketenangan hidup sang penghafal Al-Qur'an ini terusik oleh sebuah peristiwa memilukan yang terjadi pada rentang Mei hingga Juni 2026. Sebuah kejadian yang tidak hanya melukai fisiknya, tetapi mengguncang fondasi psikologisnya akibat perundungan (bullying) bermotif tuduhan keagamaan yang ekstrem (takfiri).

Kronologi Singkat Kejadian

Masa Liburan Sekolah: Peristiwa bermula saat Lugi pulang ke kampung halamannya di Jorong Cinta Maju untuk menikmati masa libur pesantren.

Menjadi Imam Salat: Sebagai santri yang taat, Lugi mengabdikan ilmunya dengan menjadi imam salat berjemaah di Mushala Nurul Huda, sebuah tempat ibadah yang berada dekat rumahnya.

Intimidasi Berulang: Usai mengimami salat, Lugi duduk dengan tenang untuk melantunkan zikir. Di momen inilah, seorang warga berinisial RU mendatangi Lugi secara agresif.

Tuduhan Ajaran Sesat: Tanpa tabayun (klarifikasi), RU membentak dan mengintimidasi Lugi. Ia menuduh amalan zikir yang dipelajari Lugi di pesantren sebagai ajaran sesat dan mengafirkan apa yang dilakukan oleh santri remaja tersebut. Tekanan psikis ini diterima Lugi secara berulang kali selama berminggu-minggu.

Dampak Psikologis: Meredupnya Rasa Percaya Diri

Tuduhan "sesat" dan intimidasi verbal yang agresif dari orang dewasa memberikan dampak yang sangat masif bagi jiwa seorang anak berusia 14 tahun. Efek traumatis yang dialami Lugi meliputi:

Kehilangan Keberanian Beribadah: Lugi yang dulunya rutin ke musala, kini mengalami trauma berat. Ia menjadi takut, cemas, dan tidak berani lagi menginjakkan kaki di musala sendirian tanpa perlindungan orang tuanya.

Guncangan Emosional: Menurut kesaksian keluarga, Lugi kerap menangis histeris jika teringat bentakan dan penghakiman sepihak yang ia terima saat beribadah.

Penurunan Prestasi: Fokus belajar Lugi terganggu hebat. Hafalan Al-Qur'an 25 juz yang dirawatnya dengan susah payah mengalami penurunan kualitas akibat stres pascatrauma yang mendalam.

Perjuangan Mencari Keadilan

Melihat kondisi buah hatinya yang hancur, orang tua Lugi, Zulfantri dan Fetri Maiyuza, tidak tinggal diam. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan RU ke Mapolres Lima Puluh Kota demi melindungi hak anak mereka.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Pengurus Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PD PERTI) Sumatra Barat. Organisasi ini mengutuk keras segala bentuk perundungan berbasis ideologi takfiri di lingkungan pendidikan dan tempat ibadah. Bagi PERTI, kasus yang menimpa Lugi adalah potret nyata bagaimana radikalisme verbal dapat merusak mental generasi muda Islam yang sedang bertumbuh. Sebuah tim pendamping hukum yang terdiri dari tujuh advokat profesional pun dibentuk untuk mengawal Lugi hingga ia mendapatkan hak keamanannya kembali.

Kisah Lugi Al Zafino menjadi pengingat berharga bagi kita semua: bahwa masjid dan musala harus tetap menjadi ruang aman yang penuh kasih sayang, bukan tempat penghakiman yang merenggut senyum dan masa depan para penjaga firman Tuhan.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.